Minggu, 04 Januari 2015

Mau Dibawa ke Mana Siaran Televisi (Digital) Kita?

Mau Dibawa ke Mana Siaran Televisi (Digital) Kita?

Redi Panuju  ;   Pengajar Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya
JAWA POS,  02 Januari 2015

                                                                                                                       


BANYAK yang tahu, pada 2018, masyarakat Indonesia akan mendapat sajian acara televisi yang suaranya jernih dengan gambar kinclong (seindah warna aslinya). Sebab, saat itu, pemerintah Indonesia mencanangkan migrasi total sistem siaran televisi analog menjadi digital. Sosialisasi untuk itu sudah tidak terhitung banyaknya dilakukan pemangku otoritas informasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), melalui berbagai saluran.

Sayangnya, rencana yang elok tersebut tidak dibarengi penataan aspek yuridisnya. Akibatnya, banyak waktu selama ini yang habis untuk konflik dan beradu ’’kebenaran’’ lewat jalur hukum. UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dipandang sudah tidak mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat, apalagi mengurai problematika penataan infrastruktur penyiaran sehingga menimbulkan persoalan ketidakpastian.

Kemenkominfo sebetulnya menyiapkan kebijakan sejak 2007 yang ditandai dengan Permen Kominfo No 7 Tahun 2007 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teristrial, disusul Permen Kominfo No 5 Tahun 2012 tentang hal yang sama. Persoalan regulatif muncul ketika Kemenkominfo menerbitkan Permen Kominfo No 22 Tahun 2011. Permen tersebut direaksi keras karena di dalamnya banyak hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Telekomunikasi.

Salah satunya, dalam proses penataan, pemerintah meninggalkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak memperhatikan aspek keadilan bagi pemain lokal, serta menyerahkan penataan kepada pemenang tender (multiplexing provider) yang notabene berasal dari kalangan pengusaha (stasiun TV swasta). Menyerahkan penataan frekuensi kepada pihak swasta (meskipun menang tender) tidak saja bertentangan dengan UU Penyiaran, namun lebih dari itu, melawan UUD 1945. Bila dianggap sebagai sumber daya yang terbatas dan langka, seharusnya frekuensi dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, berbagai pihak melawan permen tersebut melalui jalur hukum dan akhirnya MA memutus untuk membatalkannya pada 23 Juli 2012. Setelah keluarnya putusan MA tersebut, masyarakat berharap pemerintah merevisi hal-hal yang bersifat substansial yang bisa berakibat cacat hukum. Namun, kenyataannya, ibarat pepatah ’’biarkan anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’’, Kemenkominfo menerbitkan permen pengganti, tetapi dengan isi yang sama (Permen Kominfo No 32 Tahun 2013).

Bagi pemerintah, persoalan regulasi sistem digital tersebut, tampaknya, sudah kepalang basah. Sebab, bila harus menghentikan proses atau mengulang proses, mereka bisa digugat pemenang tender. Tentu sudah banyak kapital yang dikeluarkan pemenang tender. Dalam prinsip bisnis, setiap receh yang dikeluarkan tidak boleh sia-sia, harus mendapat keuntungan atau setidaknya manfaat (benefit). Karena itu, akhirnya Kemenkominfo mengambil jalan kompromistis. Proses tetap dijalankan, tetapi tetap melalui pintu komisi penyiaran.

Sejak setahun lalu, Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) di seluruh Indonesia memproses penataan infrastruktur penyiaran sesuai dengan peraturan perundangan. Para pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) televisi digital itu tidak hanya berasal dari pemain lama yang telah berproses izin televisi analog, namun juga para pemain baru yang ingin meramaikan penyiaran televisi digital.

Bahkan, di antara yang mengajukan IPP untuk televisi digital itu, ada beberapa yang berbentuk penyiaran televisi komunitas. Sebelumnya tidak pernah ada masterplan kanal untuk televisi komunitas. Melalui sistem TV digital, peluang itu terbuka melalui multiplexing yang diberikan kepada TVRI.

Namun, penataan sistem digital tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan. Para pemohon mengalami kebuntuan ketika negosiasi harga untuk sewa slot kepada pemilik (pemenang tender) Mux. Pada umumnya, mereka mengeluh karena harga sewa sangat tinggi sehingga tidak mungkin dipenuhi. Itulah akibat penataan kanal diserahkan kepada swasta. Kanal frekuensi dalam pandangan pemerintah menjadi identik dengan komoditas yang layak diperjualbelikan. Padahal, sesuai dengan UU No 32/2002, dilarang memperjualbelikan IPP. Lha kok, pemerintah malah ’’menjual’’ kanal? Ironis...

Dalam situasi yang belum jelas dan belum pasti itu, tiba-tiba Kementerian Kominfo menerbitkan Keputusan No 1017 Tahun 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi secara Analog.Tentu, terbitnya keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya, apakah pemerintah akan menunda penataan TV digital? Lantas, bagaimana dengan mereka yang telah mengajukan IPP untuk TV digital, sedangkan dalam Keputusan No 1017 tersebut disertakan klausul bersedia berpindah ke digital bila telah mendapat IPP analog? Apa pun jawabannya, hal itu menunjukkan ketidakpastian penataan TV dengan sistem digital.

Lantas, banyak pemohon IPP digital yang ingin mengubah pengajuan mereka menjadi analog. Sebab, dengan begitu, mereka bisa bermain di analog dulu sambil menunggu sistem digital berjalan efektif (yang kepastian waktunya belum jelas). Namun, mengubah pengajuan IPP itu pun bukan perkara mudah. Sebab, mereka harus mengubah akta pendirian, NPWP, HO, SIUPP, surat keterangan domisili, IMB, dan rekomendasi kelayakan administrasi dan teknis dari pemerintah provinsi (biasanya dinas kominfo).

Pertanyaan penutupnya: mau dibawa ke mana televisi (digital) kita? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar