Sabtu, 31 Januari 2015

Mantra Sihir Menjadi Guru Profesional

Mantra Sihir Menjadi Guru Profesional

Jejen Musfah  ;  Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KORAN SINDO, 30 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Pada 2015 ini pemerintah akan menghapus sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan menggantikannya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG).  Sebelumnya sertifikasi guru dilakukan melalui PLPG dan/atau PPG. Setelah mengikuti PLPG atau PPG dan dinyatakan lulus, guru akan mendapatkan sertifikat guru profesional. Sertifikat itu bukti tertulis bahwa ia kompeten dalam mengajar dan mendidik. Benarkah setelah mendapatkan selembar sertifikat pendidik, guru yang tadinya dianggap tidak profesional menjadi profesional? Jawabannya jelas tidak.

Sekali, dua kali, atau bahkan tiga kali pelatihan tidak akan menjadikan guru profesional. Menjadi guru profesional bukan proses sebentar–seperti program PLPG dan PPG, melainkan membutuhkan proses yang panjang dan penuh perjuangan tanpa henti. Kompetensi guru berkaitan dengan kecerdasan, pendidikan, dan pengalaman guru.

PLPG dan PPG bertujuan meningkatkan kompetensi guru. Namun, apakah pelaksanaan keduanya sudah sesuai prosedur standar dan harapan? Tidak semua LPTK mengasramakan peserta PPG karena tidak punya asrama. PLPG juga tidak luput dari kekurangan. Proses transfer pengetahuan, keterampilan, dan sikap tidak akan berhasil jika suasana pelatihan tidak nyaman–baik saat pelatihan maupun di luar pelatihan.

Faktor penghambat efektivitas pelatihan tersebut seperti waktu yang padat (dari pagi hingga malam hari), ruang kelas yang tidak nyaman, makanan, dosen yang tidak kompeten, dan tempat menginap yang tidak layak. Aspek-aspek ini sangat bergantung pada LPTK pelaksana PLPG.

Apakah mereka mau menyediakan fasilitas yang terbaik bagi guru agar nyaman selama pelatihan atau mengambil keuntungan materi dari “perahu”– meminjam istilah seorang teman dosen–bernama PLPG? Jika panitia (LPTK) memilih keuntungan materi, yang terjadi adalah pengabaian mutu. Seolah membenarkan fakta selama ini bahwa budaya mutu lembaga pendidikan kita sangat lemah.

Maka itu, komplain berkali-kali dari peserta dan dosen setiap pelatihan hanya masuk telinga kanan dan keluar dari telinga kiri. Sebagaipelatihanyangmengukur kompetensi guru, hampir semua peserta PLPG lulus– untuk tidak mengatakan 100%. Padahal kompetensi awal peserta pasti sangat beragam.

Kelulusan jelas tidak menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya. Ini karena penilaian dosen atau pelatih tidak hanya menggunakan standar objektivitas, tapi juga subjektivitas seperti belas kasihan. Ini bentuk dukungan dosen kepada guru terhadap kebijakan pemerintah yang belum tentu 100% benar.

Pelatihan guru melalui PLPG oke, tapi lulus PLPG sebagai syarat menerima tunjangan profesi no. Faktanya, banyak guru yang gajinya lebih rendah dari buruh, padahal ia kompeten. Maka itu, sebaiknya pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada semua guru terutama guru honorer dan guru swasta yang gajinya jauh dari standar minimal gaji guru PNS.

Penguatan Lembaga

Pertanyaannya, program apa setelah guru memperoleh sertifikat guru? Pertama, perkuat dan kembangkan lembaga pusat pelatihan guru. Guru mata pelajaran umum atau di bawah Kemendikbud dilatih di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidik dan Kependidikan (P4TK) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Dua lembaga tersebut sangat perlu dikembangkan agar bisa menjangkau guru yang belum pernah mendapatkan pelatihan. Lembaga ini juga penting karena diperlukan lembaga kredibel untuk melatih guru secara profesional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pelatihan.

Lembaga ini bahkan memiliki penginapan dan ruang kelas memadai yang akan sangat memengaruhi kenyamanan peserta selama pelatihan. Khusus untuk guru agama dan guru mata pelajaran dalamrumpunPAI(BahasaArab, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) di bawah Kemenag, mendesak didirikan lembaga pelatihan yang bertugas mengembangkan kompetensi mereka. Hanya dengan cara ini, prinsip keadilan bagi guru bisa ditegakkan.

Guru membutuhkan model pelatihan berjenjang, dari dasar, menengah, hingga lanjutan. Pelatihan guru sebaiknya bukan hanya diinisiasi dan didanai oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah, dan sekolah. Kedua, pemberdayaan kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).

Dinas Pendidikan mengembangkan dan melibatkan KKG dan MGMP dalam program kependidikan di kota dan provinsi masing-masing. KKG dan MGMP bekerja sama dengan LPTK terdekat untuk pengembangan pendidikan. Dua organisasi guru tersebut sumber data tentang kondisi sekolah yang otentik sehingga bisa dimanfaatkan untuk bahan diskusi, seminar, workshop, penelitian, bahkan pengambilan kebijakan untuk pengembangan pendidikan.

Sangat disayangkan bahwa kerja sama antara sekolah dan organisasi tersebut dengan LPTK tidak terjalin maksimal. LPTK mengirim mahasiswa untuk praktik mengajar di sekolah setiap semester. Tidak sebatas ini, mestinya LPTK dan sekolah melakukan kegiatan bersama untuk pengembangan keilmuan bidang pendidikan dan pengajaran. Ia bisa berupa seminar, workshop, atau penelitian.

Ketiga, benahi LPTK. Sudah saatnya sistem perekrutan calon guru diubah. Mahasiswa calon guru harus diseleksi kemampuan bahasa asing (Inggris untuk guru umum dan Arab untuk guru khusus [agama]), prestasi akademik dan nonakademik, dan bakatnya menjadi guru. Penerimaan jumlah mahasiswa LPTK harus dibatasi sesuai kebutuhan.

Kita tahu lulusan LPTK lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan guru. Buat apa menerima banyak mahasiswa calon guru jika akhirnya kita tahu bahwa mereka akan bekerja selain menjadi guru. Jika secara yuridis tertulis bahwa PPG dibiayai oleh pemerintah dan berasrama, perlu dipertimbangkan kemungkinan pendidikan guru sejak di LPTK didesain seperti PPG. Pendidikan di LPTK dan PPG dibiayai pemerintah dan berasrama. Artinya, pendidikan calon guru adalah ikatan dinas.

Pembangunan asrama di setiap LPTK penyelenggara PPG sesuai amanah undang-undang guru dan dosen (No 14/2005) harus segera dimulai. Dampak kebijakan ini akan terasa lima hingga 10 tahun ke depan. Perbaikan selalu dimulai dari langkah awal dan niat yang baik. Maka itu, tidak ada alasan menunda sesuatu yang baik bagi dunia pendidikan. Bukankah pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa.

Guru merupakan kunci utama mutu pendidikan suatu bangsa. Saya kira bangsa besar adalah bangsa yang menyiapkan gurunya dengan baik dan menempatkan mereka dalam posisi yang terhormat. Dengan demikian, tidak ada istilah simsalabim sebagai mantra sihir untuk menyulap orang menjadi guru profesional dalam sembilan hari atau tiga minggu pelatihan.

Menjadi guru profesional adalah proses tak berkesudahan, di mana guru tidak boleh berhenti belajar; membaca dan praktik. Tugas pemerintah dan sekolah adalah menyediakan lingkungan yang nyaman bagi guru untuk melahirkan karya kreatif dan inovatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar