Petral
Udi H Pungut ; Peneliti
pada Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA)
|
KOMPAS,
29 Januari 2015
MEREKA yang berharap Pertamina
Energy Trading Limited dibubarkan tentu kecewa. Tim reformasi tata kelola
sektor minyak dan gas menganggap keberadaan Petral dapat dipertahankan.
Namun, fungsinya harus sesuai dengan namanya, yaitu sebagai trading company.
Petral tidak boleh lagi menjadi pelaksana tunggal penjualan dan pembelian
minyak mentah dan bahan bakar minyak.
Ada dua alasan mengapa Petral
dapat dipertahankan. Pertama, keberadaan trading companybermanfaat bagi
efisiensi dan manajemen risiko penjualan dan pembelian minyak di pasar dunia.
Kedua, pembubaran Petral dapat menghapus jejak kecurangan yang diperkirakan
terjadi di masa lalu. Tim reformasi migas tampaknya tidak mau terjebak oleh
tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran Petral.
Mafia migas
Sejak awal, Petral—dulu bernama
Petra Group—didedikasikan untuk memasarkan minyak mentah dari Indonesia.
Operasi Petral hampir tanpa risiko karena hanya berfungsi sebagai ”agen
penjualan” yang sama sekali berbeda dengan perusahaan perdagangan komoditas
pada umumnya. Karena itu pula, ikutnya kroni penguasa dalam kepemilikan
Petral kerap dianggap sebagai upaya pemburuan rente.
Sejak tahun 1998, kepemilikan
kroni penguasa Orde Baru sudah tidak ada lagi. Sejak itu pula, produksi
minyak nasional menurun berkelanjutan.
Mulai tahun 2003, status Indonesia
berubah dari eksportir neto menjadi importir neto minyak mentah dan bahan bakar
minyak (BBM). Fungsi Petral berubah menjadi ”administrator tender” penjualan
dan pembelian minyak Pertamina. Volume transaksinya makin besar karena impor
BBM meningkat pesat. Maka, pemburuan rente terus berlangsung dengan modus dan
pelaku yang berbeda.
Tuntutan pembubaran Petral muncul
karena penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilakukannya
dianggap tidak efisien. Tim Reformasi Migas menemukan cukup banyak indikasi
adanya kekuatan ”tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi
kebocoran informasi sebelum tender berlangsung. Sejauh ini, penyelewengan dan
penyimpangan prosedur yang menyebabkan inefisiensi itu belum terbukti secara
hukum. Istilah ”mafia migas” muncul sebagai sikap skeptis atas ketidakmampuan
kita membuktikan pemburuan rente di sektor minyak dan gas.
Kebijakan tender
Rekomendasi mengenai keberadaan
Petral yang telah diberikan Tim Reformasi Migas tidak menyajikan secara rinci
bagaimana proses tender yang dapat menutup celah bagi masuknya ”kekuatan
tersembunyi” itu.
Sisa waktu lima bulan ke depan
mudah-mudahan cukup memadai untuk penataan kembali aturan dan kebijakan di
sektor migas, termasuk persoalan penjualan serta pengadaan minyak mentah dan
BBM.
Berkaitan dengan keberadaan Petral
dan proses tender, direkomendasikan proses tender terbuka dan dilakukan
Pertamina sendiri. Dalam hal ini, Pertamina dapat menggunakan integrated supply chain (ISC) yang
sudah dibentuknya. Pembelian minyak mentah dan BBM tidak perlu lagi dibatasi
kepada perusahaan minyak negara tertentu (NOC) seperti selama ini.
Pembatasan pembelian hanya dari
NOC terbukti tidak membuat pengadaan menjadi lebih efisien dan hanya menambah
mata rantai pengadaan. Kerap terjadi, NOC hanya menjadi fronting bagi pihak
ketiga untuk ikut dan memenangkan tender. Karena itu, tender harus mengundang
semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC.
Selama ini, kebijakan dan proses
tender sulit diawasi karena dilaksanakan Petral di Singapura. Dengan
mengalihkannya kepada ISC Pertamina di dalam negeri, proses tender sepenuhnya
tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan
begitu, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga
pengawasan atau penegak hukum lain dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Transformasi Petral
Tugas dan kewenangan Tim Reformasi
Migas terbatas pada penataan kembali aturan hukum dan kebijakan di sektor
migas. Karena itu, kita tidak dapat berharap tim itu dapat mengungkap
keberadaan dan memberantas ”mafia migas” yang selama ini diduga beroperasi di
Petral. Pergantian manajemen seperti direkomendasikan Tim diharapkan dapat
memuluskan jalan bagi transformasi Petral menjadi trading company yang sesungguhnya.
Tim juga menyarankan pergantian
manajemen ISC Pertamina untuk mendapatkan personel yang kredibel dalam
menjalankan tugas penjualan dan pengadaan yang selama ini dilakukan Petral.
Pergantian personel dan lembaga
pelaksana tidak menjamin proses penjualan dan pengadaan minyak akan terbebas
dari praktik pemburuan rente. Aturan dan kebijakan di sektor migas, termasuk
sistem serta prosedur tender dan pengawasan pelaksanaannya, harus dapat
menutup peluang bagi masuknya pemburu rente.
Selain dua rekomendasi yang telah
dikeluarkan, soal kebijakan subsidi BBM dan keberadaan Petral, dalam lima
bulan ke depan kita menunggu rekomendasi tim yang lebih mendasar berkaitan
dengan tata kelola sektor migas.
Sesuai rekomendasi tim, pemerintah
perlu segera mengaudit forensik Petral agar kesalahan dan penyimpangan tidak
terjadi lagi, baik di Petral maupun lembaga lain yang menjalankan fungsi
penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar