Jumat, 30 Januari 2015

Petral

Petral

Udi H Pungut  ;  Peneliti pada Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA)
KOMPAS, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

MEREKA yang berharap Pertamina Energy Trading Limited dibubarkan tentu kecewa. Tim reformasi tata kelola sektor minyak dan gas menganggap keberadaan Petral dapat dipertahankan. Namun, fungsinya harus sesuai dengan namanya, yaitu sebagai trading company. Petral tidak boleh lagi menjadi pelaksana tunggal penjualan dan pembelian minyak mentah dan bahan bakar minyak.

Ada dua alasan mengapa Petral dapat dipertahankan. Pertama, keberadaan trading companybermanfaat bagi efisiensi dan manajemen risiko penjualan dan pembelian minyak di pasar dunia. Kedua, pembubaran Petral dapat menghapus jejak kecurangan yang diperkirakan terjadi di masa lalu. Tim reformasi migas tampaknya tidak mau terjebak oleh tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran Petral.

Mafia migas

Sejak awal, Petral—dulu bernama Petra Group—didedikasikan untuk memasarkan minyak mentah dari Indonesia. Operasi Petral hampir tanpa risiko karena hanya berfungsi sebagai ”agen penjualan” yang sama sekali berbeda dengan perusahaan perdagangan komoditas pada umumnya. Karena itu pula, ikutnya kroni penguasa dalam kepemilikan Petral kerap dianggap sebagai upaya pemburuan rente.

Sejak tahun 1998, kepemilikan kroni penguasa Orde Baru sudah tidak ada lagi. Sejak itu pula, produksi minyak nasional menurun berkelanjutan.
Mulai tahun 2003, status Indonesia berubah dari eksportir neto menjadi importir neto minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Fungsi Petral berubah menjadi ”administrator tender” penjualan dan pembelian minyak Pertamina. Volume transaksinya makin besar karena impor BBM meningkat pesat. Maka, pemburuan rente terus berlangsung dengan modus dan pelaku yang berbeda.

Tuntutan pembubaran Petral muncul karena penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilakukannya dianggap tidak efisien. Tim Reformasi Migas menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan ”tersembunyi” yang terlibat dalam proses tender, termasuk indikasi kebocoran informasi sebelum tender berlangsung. Sejauh ini, penyelewengan dan penyimpangan prosedur yang menyebabkan inefisiensi itu belum terbukti secara hukum. Istilah ”mafia migas” muncul sebagai sikap skeptis atas ketidakmampuan kita membuktikan pemburuan rente di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tender

Rekomendasi mengenai keberadaan Petral yang telah diberikan Tim Reformasi Migas tidak menyajikan secara rinci bagaimana proses tender yang dapat menutup celah bagi masuknya ”kekuatan tersembunyi” itu.

Sisa waktu lima bulan ke depan mudah-mudahan cukup memadai untuk penataan kembali aturan dan kebijakan di sektor migas, termasuk persoalan penjualan serta pengadaan minyak mentah dan BBM.

Berkaitan dengan keberadaan Petral dan proses tender, direkomendasikan proses tender terbuka dan dilakukan Pertamina sendiri. Dalam hal ini, Pertamina dapat menggunakan integrated supply chain (ISC) yang sudah dibentuknya. Pembelian minyak mentah dan BBM tidak perlu lagi dibatasi kepada perusahaan minyak negara tertentu (NOC) seperti selama ini.

Pembatasan pembelian hanya dari NOC terbukti tidak membuat pengadaan menjadi lebih efisien dan hanya menambah mata rantai pengadaan. Kerap terjadi, NOC hanya menjadi fronting bagi pihak ketiga untuk ikut dan memenangkan tender. Karena itu, tender harus mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC.

Selama ini, kebijakan dan proses tender sulit diawasi karena dilaksanakan Petral di Singapura. Dengan mengalihkannya kepada ISC Pertamina di dalam negeri, proses tender sepenuhnya tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga pengawasan atau penegak hukum lain dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Transformasi Petral

Tugas dan kewenangan Tim Reformasi Migas terbatas pada penataan kembali aturan hukum dan kebijakan di sektor migas. Karena itu, kita tidak dapat berharap tim itu dapat mengungkap keberadaan dan memberantas ”mafia migas” yang selama ini diduga beroperasi di Petral. Pergantian manajemen seperti direkomendasikan Tim diharapkan dapat memuluskan jalan bagi transformasi Petral menjadi trading company yang sesungguhnya.
Tim juga menyarankan pergantian manajemen ISC Pertamina untuk mendapatkan personel yang kredibel dalam menjalankan tugas penjualan dan pengadaan yang selama ini dilakukan Petral.

Pergantian personel dan lembaga pelaksana tidak menjamin proses penjualan dan pengadaan minyak akan terbebas dari praktik pemburuan rente. Aturan dan kebijakan di sektor migas, termasuk sistem serta prosedur tender dan pengawasan pelaksanaannya, harus dapat menutup peluang bagi masuknya pemburu rente.

Selain dua rekomendasi yang telah dikeluarkan, soal kebijakan subsidi BBM dan keberadaan Petral, dalam lima bulan ke depan kita menunggu rekomendasi tim yang lebih mendasar berkaitan dengan tata kelola sektor migas.

Sesuai rekomendasi tim, pemerintah perlu segera mengaudit forensik Petral agar kesalahan dan penyimpangan tidak terjadi lagi, baik di Petral maupun lembaga lain yang menjalankan fungsi penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar