Minggu, 09 November 2014

Pulau Tidak Dijual

Pulau Tidak Dijual

Arie Afriansyah  ;  Dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS, 08 November 2014
                                                
                                                                                                                       


BEBERAPA waktu lalu ramai diberitakan ada pulau di Indonesia yang dijual kepada pihak asing. Pulau itu adalah Pulau Kiluan, berlokasi di Provinsi Lampung, yang ditawarkan oleh situs privateislandsonline.com seharga tiga juta dollar Amerika Serikat.

Keriuhan serupa pernah terjadi tahun 2007 dan akhir tahun 2012 ketika Pulau Panjang, Pulau Meriam, Pulau Gambar, dan Pulau Gili Nanggu juga ditawarkan kepada pihak asing.

Dalam perspektif hukum, mungkinkah pulau di bawah kedaulatan NKRI dijual kepada pihak asing? Jawabannya perlu dikaji dari dua hukum, yaitu hukum internasional dan hukum nasional.

Dalam hukum internasional, hanya negara yang dapat memperoleh dan memiliki wilayah beserta kedaulatannya.

Semenjak berakhirnya Perang Dunia II, perolehan wilayah lazimnya diperoleh dengan cara penentuan nasib sendiri yang mungkin berujung pada kemerdekaan. Peralihan kepemilikan wilayah secara individu dalam hukum internasional tidak berdasar.

Namun, pernah juga tercatat praktik peralihan kepemilikan atas suatu pulau oleh individu asing di beberapa negara kepulauan seperti Karibia atau Bahama.
Contohnya, penjualan Pulau Exuma Cays Bahama kepada produser terkemuka Tyler Perry tahun 2009. Ada pula yang dijual kepada pemimpin spiritual Aga Khan, aktor Jhonny Depp, dan David Copperfield.

Walaupun pulau dijual dalam artian harfiah, dalam praktiknya segala aturan administrasi pengolahan tunduk pada aturan negara Bahama.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa walaupun ada praktik peralihan wilayah pada kepemilikan pribadi, peralihan wilayah tersebut hanya sebatas pemanfaatan semata. Kedaulatan atas wilayah dalam hukum internasional tetap berada di bawah kekuasaan pemerintahan Bahama.

Hukum nasional

Dalam konteks domestik, sebagaimana diamanatkan UUD 1945, kepemilikan wilayah Indonesia beserta kedaulatannya hanya ada di tangan negara. Negara mempunyai hak untuk menguasai tanah yang merupakan milik bangsa Indonesia yang diejawantahkan pada Undang-Undang Dasar Pokok Agraria (UUPA).

Substansi penguasaan negara ada di balik hak penguasaan. Negara juga berkewajiban untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagai sumber daya ekonomi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam bentuk hak pemanfaatan yang diberikan oleh negara, yaitu hak ulayat dan hak perorangan, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.

Dalam UUPA, hak pengelolaan atas tanah oleh warga asing yang dimungkinkan hanyalah hak pakai. Pengaturan mengenai hak pakai ada pada Pasal 41 dan 42 UUPA, dijabarkan lebih lanjut dalam PP No 40/1996.

Hak pakai ini dapat diberikan kepada orang asing atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Jangka waktu pemberian hak pakai adalah 25 tahun.
Selain itu, pada 2007 juga diterbitkan suatu undang-undang untuk mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut UU No 27/2007, setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil beserta dengan perairan di sekitarnya oleh asing harus mendapatkan persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pulau oleh asing tidak serta-merta membuat pulau tersebut menjadi milik asing dan terdisintegrasi kedaulatannya dengan NKRI. Pulau-pulau tersebut tetap milik bangsa Indonesia yang selanjutnya dikuasai oleh negara, hanya pemanfaatannya oleh asing.

Oleh karena itu, tidak perlu diperdebatkan lagi soal penjualan pulau ini karena tidak ada peralihan kepemilikan, apalagi kedaulatan kepada pihak asing.
Yang ada adalah peralihan hak atas tanah yang dibatasi hanya untuk warga asing, seperti hak pakai dengan persyaratan sesuai UUPA. Bahkan, pemanfaatan pulau oleh asing pun harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kenyataannya pulau-pulau yang sebelumnya ditengarai ”dijual” kepada pihak asing, yaitu Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, hingga kini masih dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan strata hak milik.

Kekhawatiran akan hilangnya kedaulatan wilayah NKRI dapat diminimalisasi jika Pemerintah Indonesia aktif mengampanyekan sosialisasi menyeluruh tentang peraturan yang ada.

Meskipun kepemilikian hak atas pulau dimungkinkan terhadap warga asing, Pemerintah Indonesia harus memeriksa secara rutin dan konsisten untuk menjaga penggunaan hak atas tanah sesuai dengan peruntukannya (display of sovereignty). Dengan demikian, kedaulatan atas wilayah Indonesia tetap terjaga.
Maka, hal utama yang perlu diselesaikan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah melaksanakan amanat PP 40/1996 untuk membuat peraturan pemerintah terkait hak atas tanah di pulau.

Hal ini untuk memberikan kepastian dan keseragaman hukum bagi aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah yang wilayah kewenangannya kerap bernilai strategis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar