Aturan
tentang Blok Mahakam
Marwan Batubara ; Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Iress)
|
REPUBLIKA,
25 November 2014
Pada
Jumat, 21 November 2014, di Jakarta, pemerintah akhirnya mengumumkan status
kontrak Blok Mahakam. Sikap pemerintah diungkapkan oleh kepala Unit
Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Widhyawan Pawiraatmaja dan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin
yang mengatakan mulai 2017 pengelolaan Blok Mahakam akan diserahkan kepada
Pertamina.
Sikap
Kementerian ESDM yang akan mengakhiri kontrak kerja sama (KKS) Blok Mahakam
dengan Total dan Inpex pada 31 Maret 2017 ini patut diapresiasi. Ini
menunjukkan bahwa pemerintah telah berpihak kepada national oil company
(NOC), Pertamina, dalam upaya mewujudkan ketahanan energi nasional.
Pernyataan itu juga mengindikasikan pemerintah telah memulai langkah penting
perbaikan di sektor migas guna menegakkan kedaulatan sesuai amanat
konstitusi.
Sejalan
dengan pernyataan kedua pejabat Kementerian ESDM, sesuai Pasal 28 Ayat 9 dan
Ayat 10 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas, kita mendesak agar
Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan atau ketetapan perihal penyerahan
pengelolaan Blok Mahakam. Penerbitan peraturan menteri dibutuhkan agar dapat
memberikan kepastian kepada publik dan seluruh pihak terkait serta dapat pula
mencegah upaya berbagai pihak yang masih menginginkan Total dan Inpex
mengelola dan memiliki saham di Blok Mahakam.
Widhyawan
mengatakan, ada dua opsi mekanisme pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017.
Pertama, dilakukan sendiri oleh Pertamina. Kedua, bekerja sama dengan
pengelola lama, yakni Total E&P Indonesie, dengan skema yang
menguntungkan bagi negara.
Iress
menganggap penawaran dua opsi pengelolaan masih menyisakan berbagai spekulasi
yang bisa menimbulkan kecurigaan, KKN, dan keuntungan yang tidak optimal bagi
negara. Karena itu, Iress meminta agar Kementerian ESDM langsung menetapkan
Pertamina sebagai pengelola tunggal Blok Mahakam, 100 persen, tanpa
menawarkan opsi kedua yang membuka kesempatan pemilikan saham bagi Total dan
Inpex sehingga seluruh keuntungan pengelolaan blok migas Mahakam akan menjadi
milik negara karena 100 persen saham Pertamina adalah milik negara.
Sejak
2010, Pertamina mau dan mampu mengelola Mahakam secara penuh. Dalam surat
yang disampaikan kepada Kementerian ESDM pada 2012, Pertamina telah
menyatakan kesanggupannya sehingga pemerintah mestinya tidak meragukan
komitmen Pertamina. Karena itu pula, pemerintah harus membatalkan opsi kedua
yang masih memberi kesempatan bagi Total dan Inpex ikut memiliki saham di
Blok Mahakam, sebagaimana dikemukakan Widhyawan.
Apalagi,
selama ini Total dan Inpex telah menikmati keuntungan sangat besar dari
Mahakam berupa tingkat keuntungan, IRR, sebesar 28 persen. Padahal, jika
dibandingkan dengan blok migas lain, tingkat IRR hanyalah berkisar pada 12-18
persen. Permintaan Widhyawan menyertakan Total dan Inpex memiliki saham
Mahakam atas dasar rasa keadilan atau terima kasih menjadi sangat tidak
relevan. Toh, KKS Blok Mahakam telah disusun dan dijalankan sesuai prinsip
yang berlaku secara global sehingga aspek "feeling",
perasaan hati, tidak layak jadi penentu dalam pengambilan keputusan.
Segera
setelah menerbitkan Permen ESDM tentang penyerahan 100 persen saham Mahakam
kepada Pertamina sejak 1 April 2017, manajemen Pertamina dapat saja
mengundang partisipasi kontraktor migas lain untuk berpartisipasi memiliki
saham. Namun, ini harus dilakukan secara bussiness
to bussiness sesuai prinsip good
corporate governance (GCG) dan prosedur yang berlaku. Dalam
pelaksanaannya, Pertamina harus membentuk tim kajian dan negosiasi yang
minimal melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian
Keuangan.
Menteri
ESDM Sudirman Said pernah menyatakan bahwa Pertamina dapat saja mengundang
Total memiliki saham di Blok Mahakam, sepanjang Total memberi kesempatan
kepada Pertamina memiliki saham pada blok migas milik Total di luar negeri.
Namun, proses dan prosedur untuk swap saham tetap harus dilakukan dengan
cermat dan saling menguntungkan sesuai prinsip GCG dan tarif akuisisi
cadangan terbukti yang berlaku secara global.
BP Migas
pernah memberikan hak pemilikan 20 persen saham pada perpanjangan kontrak
Blok West Madura Offshore (WMO)
kepada Kodeco pada Mei 2011. Namun, pada saat itu Kodeco secara resmi hanya
membayar signatory bonus yang nilainya 5 juta dolar AS. Padahal sesuai dengan
cadangan terbukti WMO dan tarif biaya akuisisi yang berlaku saat itu,
pemerintah berpotensi memperoleh dana 200 juta-300 juta dolar AS. Hal ini
mengindikasikan telah terjadi moral hazard yang merugikan negara triliunan
rupiah. Itulah mengapa proses penentuan pemilikan saham Blok Mahakam untuk
kontraktor asing harus dijalankan sesuai proses dan prosedur yang berlaku.
Selama
lebih dari dua tahun rakyat menunggu keputusan Menteri ESDM Jero Wacik yang
terbukti gagal menyerahkan Blok Mahakam kepada Pertamina pada 2017 karena
"terpengaruh" dan lebih memihak asing. Sebaliknya, dalam waktu
kurang dari sebulan, Menteri ESDM Sudirman Said mampu mengambil keputusan
cepat dan tepat dalam upaya penegakan kedaulatan migas dan ketahanan energi
nasional.
Untuk
itu, kita pantas memberi apresiasi dan dan mengucapkan terima kasih kepada
Menteri ESDM atas ketegasan dan ketegarannya. Namun, langkah yang baik dan telah
lama ditunggu rakyat tersebut perlu segera dituntaskan dengan penerbitan
surat keputusan Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP No 35 Tahun
2004 yang esensinya berisi penyerahan 100 persen Blok Mahakam sejak 2017
kepada Pertamina.
Sesuai Pasal 19 Ayat 2 UU Migas No 22/2001, segera setelah KKS
berakhir, kontraktor wajib menyerahkan seluruh data dan informasi perihal
pengelolaan selama 50 tahun. Pertamina pun perlu mempersiapkan diri mengelola
Mahakam pada 2017. Untuk itu Pertamina perlu segera membentuk tim transisi.
Pertamina pun perlu membuat pernyataan akan mempekerjakan seluruh pekerja
Total yang saat ini bekerja di Blok Mahakam. Dengan begitu akan terjadi
transisi pengelolaan yang mulus. Itulah sebabnya Menteri ESDM perlu segera
menerbitkan Permen tentang penyerahan Blok Mahakam kepada Pertamina. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar