Kamis, 27 November 2014

Aturan tentang Blok Mahakam

                                 Aturan tentang Blok Mahakam

Marwan Batubara  ;   Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress)
REPUBLIKA,  25 November 2014

                                                                                                                       


Pada Jumat, 21 November 2014, di Jakarta, pemerintah akhirnya mengumumkan status kontrak Blok Mahakam. Sikap pemerintah diungkapkan oleh kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Pawiraatmaja dan Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin yang mengatakan mulai 2017 pengelolaan Blok Mahakam akan diserahkan kepada Pertamina.

Sikap Kementerian ESDM yang akan mengakhiri kontrak kerja sama (KKS) Blok Mahakam dengan Total dan Inpex pada 31 Maret 2017 ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berpihak kepada national oil company (NOC), Pertamina, dalam upaya mewujudkan ketahanan energi nasional. Pernyataan itu juga mengindikasikan pemerintah telah memulai langkah penting perbaikan di sektor migas guna menegakkan kedaulatan sesuai amanat konstitusi.

Sejalan dengan pernyataan kedua pejabat Kementerian ESDM, sesuai Pasal 28 Ayat 9 dan Ayat 10 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas, kita mendesak agar Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan atau ketetapan perihal penyerahan pengelolaan Blok Mahakam. Penerbitan peraturan menteri dibutuhkan agar dapat memberikan kepastian kepada publik dan seluruh pihak terkait serta dapat pula mencegah upaya berbagai pihak yang masih menginginkan Total dan Inpex mengelola dan memiliki saham di Blok Mahakam.

Widhyawan mengatakan, ada dua opsi mekanisme pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017. Pertama, dilakukan sendiri oleh Pertamina. Kedua, bekerja sama dengan pengelola lama, yakni Total E&P Indonesie, dengan skema yang menguntungkan bagi negara.

Iress menganggap penawaran dua opsi pengelolaan masih menyisakan berbagai spekulasi yang bisa menimbulkan kecurigaan, KKN, dan keuntungan yang tidak optimal bagi negara. Karena itu, Iress meminta agar Kementerian ESDM langsung menetapkan Pertamina sebagai pengelola tunggal Blok Mahakam, 100 persen, tanpa menawarkan opsi kedua yang membuka kesempatan pemilikan saham bagi Total dan Inpex sehingga seluruh keuntungan pengelolaan blok migas Mahakam akan menjadi milik negara karena 100 persen saham Pertamina adalah milik negara.

Sejak 2010, Pertamina mau dan mampu mengelola Mahakam secara penuh. Dalam surat yang disampaikan kepada Kementerian ESDM pada 2012, Pertamina telah menyatakan kesanggupannya sehingga pemerintah mestinya tidak meragukan komitmen Pertamina. Karena itu pula, pemerintah harus membatalkan opsi kedua yang masih memberi kesempatan bagi Total dan Inpex ikut memiliki saham di Blok Mahakam, sebagaimana dikemukakan Widhyawan.

Apalagi, selama ini Total dan Inpex telah menikmati keuntungan sangat besar dari Mahakam berupa tingkat keuntungan, IRR, sebesar 28 persen. Padahal, jika dibandingkan dengan blok migas lain, tingkat IRR hanyalah berkisar pada 12-18 persen. Permintaan Widhyawan menyertakan Total dan Inpex memiliki saham Mahakam atas dasar rasa keadilan atau terima kasih menjadi sangat tidak relevan. Toh, KKS Blok Mahakam telah disusun dan dijalankan sesuai prinsip yang berlaku secara global sehingga aspek "feeling", perasaan hati, tidak layak jadi penentu dalam pengambilan keputusan.

Segera setelah menerbitkan Permen ESDM tentang penyerahan 100 persen saham Mahakam kepada Pertamina sejak 1 April 2017, manajemen Pertamina dapat saja mengundang partisipasi kontraktor migas lain untuk berpartisipasi memiliki saham. Namun, ini harus dilakukan secara bussiness to bussiness sesuai prinsip good corporate governance (GCG) dan prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Pertamina harus membentuk tim kajian dan negosiasi yang minimal melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Menteri ESDM Sudirman Said pernah menyatakan bahwa Pertamina dapat saja mengundang Total memiliki saham di Blok Mahakam, sepanjang Total memberi kesempatan kepada Pertamina memiliki saham pada blok migas milik Total di luar negeri. Namun, proses dan prosedur untuk swap saham tetap harus dilakukan dengan cermat dan saling menguntungkan sesuai prinsip GCG dan tarif akuisisi cadangan terbukti yang berlaku secara global.

BP Migas pernah memberikan hak pemilikan 20 persen saham pada perpanjangan kontrak Blok West Madura Offshore (WMO) kepada Kodeco pada Mei 2011. Namun, pada saat itu Kodeco secara resmi hanya membayar signatory bonus yang nilainya 5 juta dolar AS. Padahal sesuai dengan cadangan terbukti WMO dan tarif biaya akuisisi yang berlaku saat itu, pemerintah berpotensi memperoleh dana 200 juta-300 juta dolar AS. Hal ini mengindikasikan telah terjadi moral hazard yang merugikan negara triliunan rupiah. Itulah mengapa proses penentuan pemilikan saham Blok Mahakam untuk kontraktor asing harus dijalankan sesuai proses dan prosedur yang berlaku.

Selama lebih dari dua tahun rakyat menunggu keputusan Menteri ESDM Jero Wacik yang terbukti gagal menyerahkan Blok Mahakam kepada Pertamina pada 2017 karena "terpengaruh" dan lebih memihak asing. Sebaliknya, dalam waktu kurang dari sebulan, Menteri ESDM Sudirman Said mampu mengambil keputusan cepat dan tepat dalam upaya penegakan kedaulatan migas dan ketahanan energi nasional.

Untuk itu, kita pantas memberi apresiasi dan dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM atas ketegasan dan ketegarannya. Namun, langkah yang baik dan telah lama ditunggu rakyat tersebut perlu segera dituntaskan dengan penerbitan surat keputusan Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP No 35 Tahun 2004 yang esensinya berisi penyerahan 100 persen Blok Mahakam sejak 2017 kepada Pertamina.

Sesuai Pasal 19 Ayat 2 UU Migas No 22/2001, segera setelah KKS berakhir, kontraktor wajib menyerahkan seluruh data dan informasi perihal pengelolaan selama 50 tahun. Pertamina pun perlu mempersiapkan diri mengelola Mahakam pada 2017. Untuk itu Pertamina perlu segera membentuk tim transisi. Pertamina pun perlu membuat pernyataan akan mempekerjakan seluruh pekerja Total yang saat ini bekerja di Blok Mahakam. Dengan begitu akan terjadi transisi pengelolaan yang mulus. Itulah sebabnya Menteri ESDM perlu segera menerbitkan Permen tentang penyerahan Blok Mahakam kepada Pertamina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar