Rabu, 26 November 2014

Ihwal Revisi UU MD3

                                               Ihwal Revisi UU MD3

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KOMPAS,  26 November 2014

                                                                                                                       


SEBAGAI bagian dari solusi mengakhiri pertengkaran antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan segera direvisi secara terbatas. Seperti menjadi solusi yang tak terelakkan, menurut rencana, revisi terbatas ini segera disetujui bersama dengan pemerintah pada 2 Desember mendatang.

Membaca bidikan perubahan, revisi terbatas UU No 17/2014 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3) tak hanya dimaksudkan menjadi ”kebutuhan internal” DPR dalam mengakomodasi kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), tetapi juga menyangkut hubungan antara DPR dan pemerintah. Misalnya, kedua pihak sepakat menghapus ketentuan yang memungkinkan terjadinya ekses rekomendasi DPR kepada pemerintah.

Dengan cakupan itu, sekalipun hanya beberapa pasal, revisi UU MD3 tidak dapat dikatakan berada dalam lingkup yang terbatas. Karena proses revisi bergerak dalam bingkai fungsi legislasi, pemerintah bisa saja memiliki keinginan yang tidak persis sama dengan arah revisi yang disepakati kedua koalisi. Situasi bisa bertambah rumit karena revisi UU MD3 tidak mungkin mengabaikan keterlibatan DPD.

Kepentingan sesaat

Sejak semula, proses legislasi pengaturan di sekitar lembaga perwakilan rakyat begitu terasa aroma kepentingan politik kekuatan parpol di DPR. Paling tidak, aroma kepentingan politik dapat dirasakan sejak proses perumusan UU MD3 yang digunakan pada periode 2009-2014, yaitu UU No 27/2009. Kepentingan politik terasa kian mengental ketika proses perubahan UU No 27/2009 menjadi UU No 17/2014. Bahkan, pembelahan awal KMP dan KIH dapat dikatakan buah dari desain dalam UU No 17/2014.

Sepanjang yang bisa dilacak, aroma yang mengitari proses pergantian UU No 27/2009 menjadi UU No 17/2014 adalah pembelahan basis dukungan dalam pemilu presiden-wakil presiden. Tak terbantahkan, perbedaan ini menjadi instrumen pendayung agenda politik di DPR dalam perubahan UU MD3. Sebagaimana ditulis dalam ”Merampas Kuasa Senayan” (Kompas, 17/7/2014),  fokus utama perubahan adalah mengubah sedemikian rupa tata cara pemilihan pimpinan DPR. Melihat relasi antara partai politik dan anggota DPR selama ini, menguasai pimpinan jadi jalan pintas untuk menguasai DPR.

Sadar atau tidak, setelah melihat hasil pemilu presiden-wakil presiden, pilihan untuk menguasai pimpinan DPR tak dapat sepenuhnya dikatakan sebagai strategi membangun check and balance dengan pemerintah, tetapi juga seperti hendak melembagakan pembelahan pola hubungan kedua lembaga. Tak cukup berhenti di situ, langkah politik menguasai semua pimpinan alat kelengkapan pada satu kelompok telah menghadirkan pembelahan di internal DPR. Dengan pengelompokan yang tercipta setelah pilpres, terjadi kebuntuan (deadlock)  secara permanen. Disfungsi DPR hampir dua bulan lebih sejak dilantik adalah buah dari dominannya kepentingan politik sesaat dalam membahas UU MD3.

Tidak jauh berbeda dengan peristiwa perubahan UU MD3, yaitu dari UU No 27/2009 menjadi UU No 17/2014, revisi terbatas ini dapat dikatakan sarat kepentingan politik sesaat kekuatan politik di Senayan. Semua pihak tentu saja menyambut baik kesepakatan damai antara KMP dan KIH sebagai satu-satunya jalan membuat DPR melaksanakan semua fungsi konstitusional dalam UUD 1945. Meski demikian, ketika upaya menghentikan pertikaian kedua kubu ini harus berujung pada perubahan UU MD3, secara sederhana dapat dikatakan barisan pendukung KMP tidak sepenuh hati menyelesaikan pembelahan di DPR.

Seharusnya, dengan tercapainya ”kesepakatan damai” di antara kedua kubu, kekuatan politik yang tergabung dalam KMP dengan sukarela juga memiliki kemauan politik untuk berbagi pimpinan alat kelengkapan dengan kekuatan politik yang tergabung dalam KIH. Artinya, apabila kerelaan itu terjadi, jalan damai yang ditempuh kedua pihak tak perlu berujung pada revisi UU MD3. 

Dengan memilih skenario merevisi UU MD3 untuk mengakomodasi masuknya wakil KIH di alat kelengkapan DPR, kian membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya menjadi jalan pintas untuk meneguhkan kekuasaan kelompok mayoritas di DPR. Mestinya, dengan adanya kesepakatan damai, KMP memberikan kesempatan adanya pimpinan alat kelengkapan dari KIH tanpa perlu merevisi UU MD3. Karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, revisi terbatas ini dapat dikatakan kebablasan.

Dalam hal ini, rencana revisi sejumlah pasal dalam UU MD3 sama sekali jauh dari sebuah keinginan menciptakan lembaga perwakilan yang lebih efektif. Kalaupun akhirnya masyarakat menerima revisi itu, semuanya tak lebih dari keinginan agar DPR segera bekerja dan melaksanakan fungsi-fungsi konstitusional dalam UUD 1945. Bahkan, bukan tak mungkin, pilihan melakukan revisi terbatas menjadi semacam pil pahit yang harus ditelan masyarakat karena sudah muak melihat pertengkaran di DPR.

Karena itu, untuk sedikit menghilangkan kesan kebablasan, disepakati pula revisi atas ketentuan yang terkait dengan tindak lanjut rekomendasi DPR pada lembaga lain. Terkait hal ini, Pasal 74 UU MD3 menyatakan bahwa rekomendasi DPR wajib ditindaklanjuti. Jika tak ditindaklanjuti, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan. Bahkan, jika warga negara dan badan hukum tak melaksanakan rekomendasi, DPR dapat meminta kepada instansi berwenang memberikan sanksi.

Terlepas dari kelompok yang mengusulkan ini, perubahan Pasal 74 dapat dikatakan sebagai skenario DPR untuk memuluskan langkah perubahan ketentuan lain yang terkait kepentingan internal DPR. Bagaimanapun, merujuk Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, sebagai salah satu pihak yang memegang kuasa pembahasan rancangan UU, revisi terbatas tak akan pernah terjadi apabila pemerintah menolak membahas dan menyetujui bersama. Boleh jadi, dengan perubahan Pasal 74 UU MD3, pemerintah didorong pula seolah-olah memiliki kepentingan politik yang sama dengan DPR.

Libatkan DPD

Persoalan lain, jika pilihan melakukan revisi terbatas tak mungkin dielakkan, DPR harus tetap melibatkan DPD. Ihwal ini, DPR tak pada tempatnya menggunakan basis argumentasi untuk tak melibatkan DPD karena substansi revisi tak terkait kewenangan kamar kedua lembaga legislatif ini. Sekalipun ketentuan yang direvisi tak menyangkut DPD, sesuai Pasal 22D UUD 1945, lembaga ini tak bisa ditinggalkan begitu saja dalam revisi UU MD3.     Demi menjaga makna Pasal 22D, DPD harus jadi bagian dalam revisi UU MD3. Bisa saja, dalam pembahasan nantinya, DPR menyampaikan kepada DPD mengapa pasal-pasal tertentu saja yang direvisi. Jika ini dilakukan, hasil revisi nanti tak perlu menghadapi kemungkinan adanya cacat formal. Selain itu, pelibatan ini menjadi keniscayaan karena pada saat perubahan UU No 27/2009 menjadi UU No 17/2014, DPR pun meninggalkan DPD. Kini saatnya sedikit memulihkan luka DPD dalam revisi UU MD3.

Terlepas dari semua persoalan tersebut, secara substansi UU MD3 memang perlu direvisi. Misalnya, salah satu alasan mengganti model pemilihan pimpinan adalah untuk memulihkan daulat anggota dalam menentukan pimpinan DPR. Melihat pengalaman terakhir, ternyata pengisian pimpinan dan alat kelengkapan hanya kian meneguhkan supremasi elite parpol. Bahkan, upaya menciptakan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel sama sekali belum terakomodasi dalam UU No 17/2014.

Karena itu, setelah pembelahan KMP dan KIH selesai, perlu dilakukan revisi total UU MD3. Meski belum tentu akan diberlakukan pada DPR periode 2014-2019, paling tidak upaya mengubah UU MD3 untuk Pemilu 2019 tidak lagi dilakukan setelah hasil pemilu diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar