Selasa, 25 November 2014

Kotoran

                                                                   Kotoran

Eddi Elison  ;   Mantan Sekretaris Tim Pemberantasan Mafia Perwasitan PSSI 1998
KORAN TEMPO,  25 November 2014

                                                                                                                       


Menanggapi "sepak bola gajah" yang terjadi di Yogyakarta, 26 Oktober lalu, pertandingan antara PSIS Semarang vs PSS Sleman dalam Kompetisi Divisi Utama saat pertandingan delapan besar, Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin menyebutnya sebagai "kotoran". Karena itu, harus disapu bersih.

Meskipun tidak menyebutkan jenis kotorannya, Komisi Disiplin (Komdis) pimpinan Hinca Panjaitan langsung "menyapu bersih" dengan menjatuhkan vonis terhadap klub PSIS dan PSS, meliputi manajer dan pelatih kedua klub, beberapa pemain yang terlibat dan diprediksi terlibat, termasuk juga pemijat. Keputusan ini tampaknya masih panjang, karena wasit yang memimpin pertandingan pun ikut diincar. "Orang luar" yang disinyalir bertindak sebagai "pawang" sepak bola gajah itu juga kini sedang dicari.

Cukup bersidang sekali, PSIS dan PSS ditendang dari pertarungan babak delapan besar, sehingga mereka didenda dan tidak mungkin mendapat promosi ke tingkat Liga Super Indonesia. Selain itu, kedua manajer dan pelatih masing-masing klub serta beberapa pemain dihukum seumur hidup. Dalam sekali sidang, ada pemain lainnya yang juga dijatuhi hukuman bervariasi.

Dengan menghukum pelatih dan pemain seumur hidup secara dadakan, PSSI telah memutus mata pencarian hidup mereka dan keluarga. Padahal mereka semua menggantungkan kehidupannya di bidang sepak bola, sesuai dengan bakat dan pilihannya. Karena itulah, kalau ada beberapa kalangan menyebutkan vonis tersebut sebagai pembinasaan, bukan pembinaan, tentu bisa dimengerti.

Sejak lahirnya PSSI, terutama pada era Galatama dalam kepengurusan Ali Sadikin pada 1980-an, terjadi sekian banyak atur-mengatur skor (nama "sepak bola gajah" belum dikenal), yang melibatkan pemilik klub, pelatih, dan pemain. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri bertujuan "agar kapok/jera".

Hal yang perlu dicatat tentang keputusan PSSI terkait dengan sepak bola gajah adalah Komdis terkesan melupakan etika dalam menjatuhkan vonis. Para "terdakwa" juga difungsikan sebagai saksi. Pemeriksaan terkesan mengejar target "harus disapu bersih", tanpa ada pertimbangan lainnya, seperti biografi terdakwa, sumbangsih mereka terhadap sepak bola, tingkah polah selama ini, dan lain-lain.

Strategi yang dipakai Hinca, yang merupakan putra Kisaran, Asahan, itu tampaknya adalah pola EGP (emang gue pikirin), karena dikejar target pemasukan dana besar ke kas PSSI melalui denda. Khusus untuk kasus sepak bola gajah ini, Komdis menghasilkan Rp 3 miliar lebih.

Bayangkan, selain memutus rantai kehidupan para terhukum, terjadi "perampasan" harta dan uang mereka, sehingga bisa disetarakan dengan peribahasa "sudah jatuh, tertimpa tangga pula".

Bagi mereka yang terhukum, masih ada jalan untuk membela diri, yakni banding ke Komisi Banding, selain perlu melapor ke Komnas HAM, mengingat vonis tersebut dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM, yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Bahkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar