Kamis, 27 November 2014

Malpraktik Pendidikan Tinggi

                                  Malpraktik Pendidikan Tinggi

Saifur Rohman  ;   Pengajar Program Doktor Ilmu Pendidikan
di Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS,  26 November 2014

                                                                                                                       


SEBUAH perguruan tinggi negeri di Bandung menyatakan tetap menggunakan otoritasnya dalam menentukan mekanisme pelaksanaan pendidikan tinggi (18/9/14). Kendati Permendikbud No 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah diteken sejak Juni lalu, para pengelola memilih berpegang pada best practice yang telah diterapkan.

Sikap tersebut menunjukkan rendahnya relevansi penerbitan Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi. Setelah tahun lalu pemerintah merombak mekanisme penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah melalui Kurikulum 2013, berhasilkah rencana pembenahan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia? Bagaimana relevansinya dalam pengembangan ilmu dan masyarakat ilmuwan?

Permendikbud No 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bisa dikatakan sebagai lanjutan dari program pemerintah mewujudkan standardisasi pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Hal itu dimulai sejak tahun 2012 ketika pemerintah mendesain kualifikasi keahlian sebagaimana terbaca dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Desain itu kemudian diwujudkan dalam penyusunan Kurikulum 2013 untuk pendidikan dasar dan menengah dilanjutkan dengan desain standar pendidikan tinggi.

Pembakuan pendidikan

Kerangka pikir dalam standar nasional pendidikan tinggi tidak jauh berbeda dengan standar nasional pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud No 49/2014 Pasal 4 menyebutkan ada delapan standar, yakni standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pengaturan standar nasional pendidikan tinggi memiliki semangat memperbaiki kinerja ilmuwan di Indonesia.

Setidaknya hal itu dapat dilihat sebagai upaya mewujudkan cita-cita membangun ”manusia paripurna” sebagaimana ditulis dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kendati demikian, pengembangan itu kurang tecermin dalam Permendikbud. Ada empat alasan paling mendasar.

Pertama, Pasal 17 (Ayat 3) itu memuat durasi masa studi pendidikan tinggi yang tidak proporsional. Masa studi diploma satu adalah satu sampai dua tahun, diploma dua dari dua sampai tiga tahun, diploma tiga dari tiga sampai empat tahun, diploma empat dan sarjana dari empat sampai lima tahun.

Masa studi satu sampai dua tahun untuk program profesi, satu setengah hingga empat tahun untuk program spesialis atau program magister. Untuk program doktor, spesialis dua, dan doktor terapan tidak memiliki batas waktu maksimal. Program doktor hanya punya batas waktu minimal tiga tahun.

Capaian studi pada tingkat sarjana hingga doktor mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Mereka dituntut mampu mempraktikkan ilmu pengetahuan yang diperoleh, memberikan pemecahan terhadap masalah-masalah ilmiah dan sosial, hingga menghasilkan inovasi bagi kemanusiaan.
Persoalannya, masa studi tingkat sarjana dibatasi empat hingga lima tahun, tetapi masa studi tingkat doktor tidak ada batasan maksimal.

Ketiga, kontradiksi logis dalam perancangan peraturan. Peraturan ini memiliki kemajuan dengan mencantumkan batasan minimal kuliah doktor, yakni tiga tahun. Peraturan ini tidak berlaku surut sehingga sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat tetap bisa menyandang gelar doktor kendati diperoleh dalam waktu satu hingga dua tahun. Namun, kekurangannya terletak pada ketiadaan batasan masa studi untuk kuliah doktor sehingga bisa berlangsung hingga akhir hayat. Hal itu tidak masuk akal mengingat program pendidikan memiliki rancangan yang rasional dan terukur.

Keempat, pemerintah tidak menempatkan perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan yang diberi wewenang untuk mengembangkan diri secara otonom. Delapan standar yang dicantumkan dalam peraturan akan jatuh pada formalitas administratif sebagaimana terjadi dalam program akreditasi perguruan tinggi yang telah berlaku selama ini.

Iklim keilmuan        

Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah semestinya membangun iklim pendidikan tinggi yang berbasis pada pengembangan ilmu secara esensial. Selama ini, penyelenggaraan pendidikan tinggi dibelenggu oleh daftar isian dalam formulir akreditasi perguruan tinggi. Pengelola sibuk dengan kinerja administratif.

Ironisnya, program penghargaan terhadap ilmuwan, misalnya, justru diberikan oleh lembaga-lembaga swasta yang memiliki kepedulian terhadap ilmu. Contoh, lepas dari penolakan sejumlah ilmuwan, Bakrie Awards adalah lembaga yang memberikan penghargaan terhadap ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu. Ary Suta Awards juga setiap tahun memberikan penghargaan terhadap ilmuwan yang memiliki dedikasi terhadap bidang ilmu yang ditekuni selama ini. Bahkan, Ary Suta menerbitkan jurnal ilmiah secara periodik dan menyelenggarakan penghargaan penulisan paper bagi ilmuwan dari 2008 hingga sekarang.
Sejumlah lembaga swasta lain juga bergerak dalam pengembangan ilmu pengetahuan tanpa bantuan pemerintah. Tindakan masyarakat itu menunjukkan betapa pemerintah tidak peka dan tidak memiliki visi jelas dalam pengembangan pendidikan tinggi.

Idealnya, pendidikan tinggi berfungsi sebagai sebuah agen pemikiran-pemikiran reflektif yang memberikan arah bagi kemanusiaan. Perguruan tinggi adalah sumber cara baru memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Pemerintah memberikan kewenangan yang memadai untuk menghasilkan inovasi dan masyarakat akan menggunakan.

Faktanya, pengembangan yang dilakukan pemerintah cukup dilakukan melalui standar baku dan visi hanya dilihat dalam formalitas akreditasi. Jadilah pengembangan ilmu berada di bawah ancaman pemerintah untuk menjadi baku, padahal kata pembakuan sangat dekat dengan pembekuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar