Minggu, 30 November 2014

Kayak Pernah Hidup di Zaman Belanda Saja

             Kayak Pernah Hidup di Zaman Belanda Saja

Khaerudin  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  30 November 2014

                                                                                                                       


Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mungkin terinspirasi apa yang dilakukan tokoh Andy Dufresne di film The Shawshank Redemption ketika dia menyimpan ”buku” tebal berjudul A Journey to the memory of Old Greece. Sebenarnya ini bukan buku. Hanya tampilan luarnya yang mirip buku. Di dalamnya ternyata sebuah brankas kecil, lengkap dengan kuncinya.

Namun, jelas Annas tak sekreatif tokoh Andy di The Shawshank Redemption yang melubangi bagian dalam Alkitab untuk menyimpan martil kecil. Martil ini yang digunakan Andy untuk mengorek tembok tebal penjara Shawshank.

”Buku” A Journey to the memory of Old Greece ini hanya brankas kecil yang dibungkus benda mirip buku. Dari luar, tepian halamannya juga terlihat seperti buku biasa. Tebalnya sekitar 10 sentimeter. Jika sampul halamannya tak dibuka, tak akan tampak brankas kecil di dalamnya.

 ”Buku” semacam ini bisa dibeli dengan mudah. Entah dengan maksud apa Annas membelinya dan membawa ke dalam selnya di Rumah Tahanan KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Tak diketahui pula apa yang hendak disimpan Annas di dalam brankas kecil berbentuk buku itu. Namun, jelas dia ingin mengecoh petugas Rutan KPK.

Teman sekamar Annas di sel nomor 6 Rutan KPK, yakni Bupati Karawang nonaktif Ade Swara, punya cara lain untuk mengecoh petugas Rutan KPK. Tahu bahwa membawa uang ke dalam sel dilarang, Ade mengakalinya dengan menyimpan uang tersebut di dalam rongga tiang penyangga rak plastik. Ini rak plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan barang seperti buku atau benda kecil lain.

Setiap tingkatan rak biasa disangga dengan tiang di empat sudutnya. Biasanya tiang penyangga ini berlubang untuk memudahkan pemiliknya memasang atau mencopot rak. Di dalam rongga tiang penyangga rak ini Ade kedapatan menyimpan uang Rp 2,4 juta.

Ponsel dibungkus plastic

Masih di Guntur, KPK juga mendapati ponsel pintar milik Ade yang dibungkus plastik dikubur di taman dekat area olahraga. Sementara penghuni Rutan Guntur lainnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara Budi Susanto, buru-buru membuang ponsel miliknya di saluran pembuangan air karena takut kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam sel.

Bukan cuma Ade yang kedapatan menyimpan ponsel saat ditahan di Guntur. Tercatat ada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten Chaeri Wardana dan tersangka kasus korupsi dermaga Sabang Heru Sulaksono. Heru bahkan tidak hanya menyimpan satu jenis ponsel. Selain Blackberry, ia juga menyimpan ponsel merek Samsung. Ada juga power bank yang dikubur di taman. Entah milik siapa.

Para tahanan ini kedapatan menyimpan barang-barang yang masuk kategori terlarang disimpan di sel setelah KPK menggelar inspeksi mendadak pada 8, 9, 10, dan 15 Oktober.

Tidak hanya di Rutan Guntur, pelanggaran juga dilakukan para tahanan di rutan yang berada di gedung KPK. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kedapatan menyembunyikan Blackberry dan dua baterainya di plafon kamar mandi. Di rutan ini pula KPK mendapati mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyimpan modem Wi-Fi. Sementara tersangka kasus korupsi pembangunan proyek tanggul laut di Biak Teddy Renyut yang ketahuan menyembunyikan ponsel saat sidak tanggal 8 Oktober, dua hari berikutnya juga ketahuan menyimpan ponsel merek Nokia.

Dengan semua pelanggaran tersebut, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, tahanan yang kedapatan melanggar aturan rutan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dihukum larangan dijenguk oleh kerabatnya selama satu bulan. Namun, mereka masih boleh dijenguk oleh pengacaranya.

Belum lagi hukuman tersebut kelar, enam tahanan di rutan yang berada di gedung KPK, Anas, Akil, Teddy, Mamak, Kwee Cahyadi Kumala, dan Gulat ME Manurung, menandatangani surat berisi keberatan kepada Kepala Rutan KPK dengan tembusan antara lain ke pimpinan KPK, Komisi III, serta Menteri Hukum dan HAM.

Dalam surat keberatan itu dinyatakan, sejumlah larangan KPK terhadap tahanan ini lebih buruk daripada pengelolaan tahanan di zaman penjajahan Belanda.

Bahkan, pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, menyatakan, perlakuan KPK terhadap tahanan melanggar hak asasi manusia. Buyung mengatakan, larangan-larangan yang diberlakukan KPK terhadap tahanannya, seperti tak boleh membaca koran dan buku, lebih kejam daripada tindakan pemerintah Orde Baru terhadap tahanan politik sekalipun. Dia kembali mengatakan, KPK sebaiknya dibubarkan.

Namun, Johan membantah bahwa KPK melarang tahanan membaca buku dan koran. Dia menunjukkan foto bahwa di dalam sel tahanan ada koran yang bisa dibaca. Soal buku, memang tahanan hanya diberi kesempatan membawa lima buku ke dalam sel. Ini karena ada tindakan manipulatif, seperti membawa buku, tetapi sebenarnya brankas kecil.

Dengan semua pelanggaran yang ditemukan ini, Johan yang disinggung isi surat keberatan tahanan hanya mengatakan, ”Kayak pernah hidup di zaman Belanda saja mengatakan perlakuan KPK lebih buruk daripada Belanda terhadap tahanannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar