Kayak Pernah
Hidup di Zaman Belanda Saja
Khaerudin ; Wartawan Kompas
|
KOMPAS,
30 November 2014
Gubernur
Riau nonaktif Annas Maamun mungkin terinspirasi apa yang dilakukan tokoh Andy
Dufresne di film The Shawshank
Redemption ketika dia menyimpan ”buku” tebal berjudul A Journey to the memory of Old Greece.
Sebenarnya ini bukan buku. Hanya tampilan luarnya yang mirip buku. Di
dalamnya ternyata sebuah brankas kecil, lengkap dengan kuncinya.
Namun,
jelas Annas tak sekreatif tokoh Andy di The
Shawshank Redemption yang melubangi bagian dalam Alkitab untuk menyimpan
martil kecil. Martil ini yang digunakan Andy untuk mengorek tembok tebal
penjara Shawshank.
”Buku” A Journey to the memory of Old Greece
ini hanya brankas kecil yang dibungkus benda mirip buku. Dari luar, tepian
halamannya juga terlihat seperti buku biasa. Tebalnya sekitar 10 sentimeter.
Jika sampul halamannya tak dibuka, tak akan tampak brankas kecil di dalamnya.
”Buku” semacam ini bisa dibeli dengan mudah.
Entah dengan maksud apa Annas membelinya dan membawa ke dalam selnya di Rumah
Tahanan KPK yang terletak di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Tak diketahui pula apa yang hendak disimpan Annas di dalam brankas kecil
berbentuk buku itu. Namun, jelas dia ingin mengecoh petugas Rutan KPK.
Teman
sekamar Annas di sel nomor 6 Rutan KPK, yakni Bupati Karawang nonaktif Ade
Swara, punya cara lain untuk mengecoh petugas Rutan KPK. Tahu bahwa membawa
uang ke dalam sel dilarang, Ade mengakalinya dengan menyimpan uang tersebut
di dalam rongga tiang penyangga rak plastik. Ini rak plastik yang biasa
digunakan untuk menyimpan barang seperti buku atau benda kecil lain.
Setiap
tingkatan rak biasa disangga dengan tiang di empat sudutnya. Biasanya tiang
penyangga ini berlubang untuk memudahkan pemiliknya memasang atau mencopot
rak. Di dalam rongga tiang penyangga rak ini Ade kedapatan menyimpan uang Rp
2,4 juta.
Ponsel dibungkus plastic
Masih di
Guntur, KPK juga mendapati ponsel pintar milik Ade yang dibungkus plastik
dikubur di taman dekat area olahraga. Sementara penghuni Rutan Guntur
lainnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara Budi
Susanto, buru-buru membuang ponsel miliknya di saluran pembuangan air karena
takut kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam sel.
Bukan
cuma Ade yang kedapatan menyimpan ponsel saat ditahan di Guntur. Tercatat ada
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten
Chaeri Wardana dan tersangka kasus korupsi dermaga Sabang Heru Sulaksono.
Heru bahkan tidak hanya menyimpan satu jenis ponsel. Selain Blackberry, ia
juga menyimpan ponsel merek Samsung. Ada juga power bank yang dikubur di
taman. Entah milik siapa.
Para
tahanan ini kedapatan menyimpan barang-barang yang masuk kategori terlarang
disimpan di sel setelah KPK menggelar inspeksi mendadak pada 8, 9, 10, dan 15
Oktober.
Tidak
hanya di Rutan Guntur, pelanggaran juga dilakukan para tahanan di rutan yang
berada di gedung KPK. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
kedapatan menyembunyikan Blackberry dan dua baterainya di plafon kamar mandi.
Di rutan ini pula KPK mendapati mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
menyimpan modem Wi-Fi. Sementara tersangka kasus korupsi pembangunan proyek
tanggul laut di Biak Teddy Renyut yang ketahuan menyembunyikan ponsel saat
sidak tanggal 8 Oktober, dua hari berikutnya juga ketahuan menyimpan ponsel
merek Nokia.
Dengan
semua pelanggaran tersebut, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, tahanan
yang kedapatan melanggar aturan rutan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dihukum larangan dijenguk oleh kerabatnya selama satu bulan.
Namun, mereka masih boleh dijenguk oleh pengacaranya.
Belum
lagi hukuman tersebut kelar, enam tahanan di rutan yang berada di gedung KPK,
Anas, Akil, Teddy, Mamak, Kwee Cahyadi Kumala, dan Gulat ME Manurung,
menandatangani surat berisi keberatan kepada Kepala Rutan KPK dengan tembusan
antara lain ke pimpinan KPK, Komisi III, serta Menteri Hukum dan HAM.
Dalam
surat keberatan itu dinyatakan, sejumlah larangan KPK terhadap tahanan ini
lebih buruk daripada pengelolaan tahanan di zaman penjajahan Belanda.
Bahkan,
pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, menyatakan, perlakuan KPK terhadap
tahanan melanggar hak asasi manusia. Buyung mengatakan, larangan-larangan
yang diberlakukan KPK terhadap tahanannya, seperti tak boleh membaca koran
dan buku, lebih kejam daripada tindakan pemerintah Orde Baru terhadap tahanan
politik sekalipun. Dia kembali mengatakan, KPK sebaiknya dibubarkan.
Namun,
Johan membantah bahwa KPK melarang tahanan membaca buku dan koran. Dia
menunjukkan foto bahwa di dalam sel tahanan ada koran yang bisa dibaca. Soal
buku, memang tahanan hanya diberi kesempatan membawa lima buku ke dalam sel.
Ini karena ada tindakan manipulatif, seperti membawa buku, tetapi sebenarnya
brankas kecil.
Dengan semua pelanggaran yang ditemukan ini, Johan yang disinggung isi
surat keberatan tahanan hanya mengatakan, ”Kayak
pernah hidup di zaman Belanda saja mengatakan perlakuan KPK lebih buruk
daripada Belanda terhadap tahanannya.” ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar