Dalam
kunjungan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jalan Ampera Raya
Jakarta, 28 Januari 2013, Ketua MPR Taufik Kiemas mengatakan bahwa Arsip
Nasional sangat bermanfaat bagi generasi muda, terutama anak sekolah, agar
tahu sejarah bangsanya.
Kalau perlu
semua arsip sejarah yang masih tercecer di mana-mana diserahkan ke Arsip
Nasional. Inipentinguntukmasasekarang, masa lalu,dan masa depan. Pernyataan
Ketua MPR itu tepat karena sampai sekarang masih ada arsip-arsip yang
terdapat di mana-mana, misalnya pada keluarga seperti beberapa dokumen yang
tersimpan di rumah Rachmawati Soekarnoputri. Beberapa tahun yang lalu, saya
bersama Dr Kartono Mohammad pernah berkunjung ke sana dan diperlihatkan
beberapa bundel catatan harian perawat yang merawat
mantanPresidenSoekarnodi Wisma Jaso Jakarta.
Saya kurang
tahu apakah dokumen itu sudah diserahkan kepada ANRI. Persoalannya apakah
arsip itu bila diserahkan ke sana menjadi tidak dapat diakses publik?
Penggelapan sejarah merupakan pengalaman pahit sejarah pada masa Orde Baru.
Entah Sekretariat Negara atau ANRI yang menyembunyikan, yang jelas
pidato-pidato Bung Karno sejak 30 September 1965 sampai peralihan kekuasaan
Februari 1967 tidak bisa diakses publik. Baru pada era Reformasi arsip itu
ditemukan di ANRI oleh Bonnie Triyana dan Budi Setiyono yang mengumpulkan
dan menerbitkannya.
Padahal di situ
terdapat sumber yang sangat penting,misalnya penegasan Presiden Soekarno
bahwa pemberian Supersemar bukanlah transfer ofauthority. Arsip Nasional
mengabadikan perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Sejalan dengan
kemajuan teknologi informasi, bentuk arsip yang disimpan di ANRI tidak
hanya dalam bentuk konvensional (tekstual dan kartografis), melainkan juga
dalam bentuk media baru (film, video, rekaman suara, foto, mikrofilm, dan
ragam format lainnya).
Volume khasanah
arsip konvensional yang ada di ANRI hingga saat ini berjumlah sekitar 20
kilometer linier yang terdiri atas arsip masa VOC (1602–1799 ), arsip
periode Hindia Belanda (1800–1942 ), periode Inggris (1811–1816), periode
Jepang (1942–1945),periode Republik Indonesia (1945–2000). Undang-Undang
tentang Kearsipan No 43 Tahun 2009 juga menetapkan DPA. Bila pada pihak
kepolisian ada daftar pencarian orang (DPO), DPA adalah daftar pencarian
arsip. Ke dalam DPA tentu dapat dimasukkan arsip asli Supersemar yang belum
ditemukan sampai sekarang.
Menurut Atmaji
Sumarkidjo, selain arsip asli Supersemar, Jenderal Jusuf juga mengatakan
pernah memiliki draf pertama surat itu serta surat yang diberi coretan oleh
Bung Karno sebelumakhirnya diketikulang. Itu pun sebetulnya penting untuk
ditemukan karena dengan membaca ketiga dokumen itu kita dapat mengetahui
perkembangan negosiasi yang tampaknya cukup alot antara Presiden Soekarno
di Istana Bogor dengan ketiga jenderal yang datang dari Jakarta.
Anggota Komisi
II DPR Salim Mengga mengkhawatirkan pembukaan arsip tentang G30S akan
menimbulkan kegaduhan baru pada publik. Salim mengatakan hal ini saat rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Ketua ANRI M Asichin. Rapat tersebut juga
dihadiri Menpan Azwar Abubakar, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa
(29/1/2013). Pada masa Orde Baru hanya boleh ada versi tunggal tentang
Gerakan 30 September 1965, tetapi setelah era Reformasi beredar berbagai
versi tentang percobaan kudeta yang gagal tersebut.
Terbukanya
arsip mengenai peristiwa 1965 itu akan memperkuat versi yang lebih faktual
dan masuk akal. Sebetulnya itu yang dibutuhkan masyarakat agar memperoleh
kejelasan yang sesungguhnya tentang suatu peristiwa yang krusial dan
mengenaskan dalam sejarah bangsa. Pada gilirannya ini juga penting untuk
kepentingan pengajaran sejarah di sekolah. Sekitar 10 tahun yang lalu saya
diberi tahu oleh Dr Muchlis Paeni, Kepala ANRI saat itu, bahwa pada ANRI
sudah ada arsip tentang Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia (BTI), dan
Gerwani.
Arsip Gerwani
tersebut penting misalnya untuk menulis tentang sejarah gerakan perempuan
sebelum tahun 1965. Arsip BTI tentu berhubungan juga dengan gerakan reforma
agraria yang terjadi tahun 1960-an. Sebelumnya dalam sebuah seminar di
Bandung, Kepala ANRI mengatakan bahwa untuk membuka arsip G30S dibutuhkan
payung hukum dan Indonesia saat ini belum memiliki payung hukum tersebut.
Menurut hemat saya, payung hukumnya adalah Undang- Undang Kearsipan itu
sendiri.
Menyelenggarakan
sistem kearsipan nasional, mengumpulkan, dan memberi akses kepada publik
merupakan tugas ANRI yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kearsipan No 43
Tahun 2009. Bahkan dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa arsip
statis dapat dibuka setelah berusia 25 tahun. Sementara itu arsip-arsip
tentang peristiwa 1965 sudah berusia sekitar 50 tahun. Demikian pula dengan
arsip mengenai Timor Timur dari tahun 1975 sampai dengan 1988.
Bahkan ada
arsip yang dapat dibuka sebelum 25 tahun bila (1) tidak menghambat proses
hukum, (2) tidak bertentangan dengan hak kekayaan intelektual, (3) tidak
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (4) tidak merugikan ekonomi
nasional, (5) bukan data yang bersifat pribadi. Jadi arsip mengenai tragedi
Mei 1998 bisa dibuka dengan memperhatikan ketentuan di atas. Jadi dapat
disimpulkan bahwa dokumen yang terdapat pada ANRI merupakan salah satu
memori kolektif bangsa.
Bangsa ini
perlu tahu sejarahnya, oleh sebab itu jangan sampai ada arsip yang
disembunyikan lagi seperti terjadi pada masa Orde Baru. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar