Rabu, 27 Februari 2013

Akuntabilitas versus Tribalisme


Akuntabilitas versus Tribalisme
Wawan Sobari Peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi,
Kandidat Doktor Ilmu Politik Flinders University, Australia
JAWA POS, 27 Februari 2013


SECARA konstitusional sejatinya Indonesia telah memasuki era negara modern sejak UUD 1945 berlaku 67 tahun lalu. Konstitusi telah memuat format modernitas yang menggariskan bahwa para pemimpin pemerintahan dan parlemen dipilih secara demokratis. Konstitusi memutus mata rantai kekuasaan berdinasti ala kerajaan. Namun, konstitusi majal terhadap absolutisme kekuasaan sebelum era reformasi.

Amandemen konstitusi pada era reformasi membatasi periode kekuasaan kepala negara dan pemerintahan. Amandemen juga telah melahirkan sejumlah koreksi atas malinterpretasi dan malpraktik kekuasaan era sebelumnya. Termasuk koreksi terhadap ketidakberdayaan lembaga legislatif. 

Namun, konstitusi yang telah mengalami perbaikan belum tentu diikuti praktik dan kinerja politik dan pemerintahan yang modern. Alasannya, politik dan pemerintahan belum menjunjung akuntabilitas sebagai salah satu filosofi tatanan politik modern satu negara. 

Menurut Fukuyama (2011), dua indikator kunci pemerintahan yang akuntabel, yaitu, pertama, para pembuat kebijakan (pemimpin) bertanggung jawab kepada rakyatnya. Kedua, mereka menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongannya. 

Kondisi tersebut kontras terhadap format pemerintahan modern yang akuntabel, yakni pemerintahan yang dikelola secara tribalistik. Dalam format seperti ini, kepercayaan terhadap pemimpin diukur berdasar kemampuannya memberikan bermacam sumber daya (uang, kebutuhan pokok, proyek, infrastruktur) kepada kelompoknya secara eksklusif. Ini mirip peran kepala suku kepada kelompoknya. 

Rakyatnya pun akan memilih pemimpin bukan karena pertimbangan program dan manfaat jangka panjang. Mereka memilih pemimpin yang bisa mendistribusikan sumber daya untuk kelompoknya. Untuk kasus itu, Fukuyama (2011) berkaca dari praktik pemerintahan negara-negara Melanesia, terutama Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. 

Karena itu, sistem pemerintahan yang tribalisme seperti itu tidak mudah mengakui prinsip-prinsip barang publik dalam mendistribusikan sumber daya (anggaran). Terjadi praktik manipulasi barang publik menjadi barang privat demi meraih tujuan-tujuan individu dan kelompok. 

Kronologi kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang (Jawa Pos, 23/2) mempertontonkan perilaku tersebut. Kepentingan untuk mencari rente individual dan kelompok menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan. Alokasi anggaran menjadi ajang intervensi dan distribusi rente bukan untuk pemenuhan kepentingan publik. 

Dugaan kasus gratifikasi kebijakan impor sapi merupakan variasi lain praktik pemerintahan yang tribalistik. Partai politik menjadi instrumen dalam kapitalisasi kepentingan kelompok. Menteri yang berasal dari partai politik menjadi pintu masuk intervensi kebijakan yang menguntungkan individu dan kelompok secara ekonomi dan politik. 

Sebagaimana diungkap Ketua Harian Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini bahwa pengaruh orang-orang partai dalam pengambilan kebijakan di kementerian merupakan hal biasa. Bukan hanya di Kementerian Pertanian, kementerian dan partai lain pun terbiasa mengintervensi kebijakan yang ditengarai menguntungkan kekuatan politik tertentu (Jawa Pos, 3/2). 

Intervensi tersebut bisa menjadi penyebab tingginya harga komoditas atau penurunan kualitas infrastruktur atau penyebab kerugian negara. Kepentingan publik terabaikan. Sementara itu, tantangan terhadap akuntabilitas pemerintahan lainnya datang dari sistem pemilu legislatif yang juga tribalistik. Sistem perwakilan semidistrik yang menggunakan daerah pemilihan menimbulkan orientasi sempit para wakil rakyat terpilih. Mereka cenderung lebih memprioritaskan pemenuhan janji konstituen di wilayah yang diwakilinya.

Mencuatnya debat mengenai alokasi dana aspirasi untuk tiap anggota DPR tiga tahun lalu menunjukkan kecenderungan itu. Usul yang mendapat reaksi negatif dari akal sehat publik itu bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pemerintahan. 

Bagi-bagi dana pembangunan tiap dapil tidak berbeda dengan praktik pemerintahan tribalistik. Para wakil rakyat berupaya keras membagi insentif dana pembangunan tertentu kepada konstituen agar tetap dipilih. Alhasil, wujud tanggung jawab sebagai wakil rakyat terpilih tereduksi lewat distribusi insentif material.

Konsekuensinya, ukuran kompetensi kinerja dan prestasi sebagai wakil rakyat menjadi terabaikan. Publik tidak lagi mempertimbangkan kinerja para legislator, terutama dalam meningkatkan kemanfaatan publik atas setiap UU yang dibuat maupun dalam penetapan alokasi anggaran.

Bila kebijakan tersebut diteruskan, ada tiga prinsip akuntabilitas alokasi APBN sebagai barang publik yang dilanggar. Yaitu, prinsip inklusivitas, non-rivalitas, dan non-penolakan dalam pemanfaatan APBN sebagai barang publik. 

Meski demikian, pemerintah justru dinilai terus mengalami kemajuan dalam akuntabilitas pengelolaan uang negara. Setiap tahun hasil audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) menunjukkan perbaikan opini yang diberikan BPK. Hal ini, antara lain, terindikasikan oleh bertambahnya kementerian dan lembaga (KL) yang memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Hingga 2011 sudah 84 persen KL yang mendapat opini WTP. Makanya, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP/qualified opinion) terhadap LKPP 2011. 

Penjelasan dari fakta bertentangan itu bahwa ukuran akuntabilitas formal masih mendapat tantangan. Di antaranya penyimpangan dalam praktik pengambilan dan implementasi kebijakan. Dengan demikian, klaim sebagai negara modern sejatinya masih banyak persoalan. 

Sebagai catatan akhir, praktik-praktik politik era tribalisme yang kerap mewarnai praktik pemerintahan saat ini sungguh berkonsekuensi cukup berat. Makna akuntabilitas pemerintahan menjadi terdistorsi sangat tajam. Akuntabilitas pemerintahan akhirnya secara eksklusif hanya ditujukan kepada para pendukung fanatik pemanfaat transaksi barang publik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar