Kamis, 28 Februari 2013

Pakta Integritas Politik


Pakta Integritas Politik
Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh
Koordinator Program Transparency International
KOMPAS, 28 Februari 2013


Khalayak ramai dan institusi menggunakan pakta integritas tanpa mendalami makna dan konsekuensinya. Akibatnya, pakta integritas hanya jadi jargon penanda janji itikad baik. Tanpa makna, bahkan melenceng jadi komoditas politik pencitraan.

Terungkapnya berbagai skandal korupsi pucuk elite beberapa parpol bagaikan petir menyambar. Kredibilitas parpol hancur di mata publik. Skandal membuat partai menjilat ludah sendiri. Janji kampanye antikorupsi hanya politik pencitraan. Yang terjadi, bangunan legitimasi politik untuk melanggengkan korupsi, memperkaya diri dan perusahaan kroni. Pakta integritas kemudian muncul belakangan.

Konsep Pakta Integritas

Pakta integritas secara konsep bukanlah alat pertobatan dan cuci dosa. Sebaliknya, ia instrumen pencegahan tindak kejahatan publik, mengikat individu atau institusi untuk berintegritas.

Sejak didengungkan pada pertengahan 1990-an oleh Transparency International, lewat konsep island of integrity, pakta integritas menjadi instrumen yang mengawali perubahan di banyak institusi pemerintahan, terutama dalam melawan suap terhadap pejabat publik. Secara institusi, instrumen ini digunakan untuk mengurangi ongkos bisnis dalam proses privatisasi, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

Pakta integritas mensyaratkan setidaknya tiga elemen dasar. Pertama, adanya kesepakatan dan pernyataan integritas oleh pejabat publik. Kedua, adanya pengakuan publik dan terbuka. Ketiga, adanya sanksi dan arbitrase sebagai konsekuensi dan resolusi konflik. Pakta integritas awalnya digunakan untuk mempermudah infiltrasi bisnis di awal fase globalisasi kapital. Perkembangan selanjutnya kemudian diadopsi dengan sebuah pendekatan perubahan sistem dengan tajuk integritas sistem.

Integritas sistem memiliki ranah lebih luas dengan dua aras perubahan (Hubert, Six, 2008). Pertama, pengondisian di ranah institusi menyangkut pengakuan nilai, perubahan kebijakan, kontrol, dan sanksi. Di ranah luar institusi, sistem integritas mensyaratkan adanya institusi pengawasan independen dan kebebasan media mengontrol integritas sistem. Selain itu, perlu pengondisian di masyarakat dalam bentuk pendidikan integritas untuk melawan sikap permisif publik atas korupsi atau tindakan tak berintegritas. Pendidikan di masyarakat, menurut Hubert, penting dalam bentuk penciptaan pemicu dari pengungkapan skandal publik yang jadi ranah lembaga pemantau korupsi.

Ijtihad ”Pakta Integritas” yang oleh beberapa partai politik sebenarnya inisiatif yang baik meski masih terlihat cacat konsep.

Pertama, pakta untuk politisi dibuat di akhir masa jabatan politik. Sangat terlambat, terutama jika dilihat dari statuta dan janji politik partai-partai inisiator yang mengusung isu anti- korupsi sebagai tema kampanye utama. Seharusnya, pakta ini dibuat di awal sebagai instrumen pencegahan di ranah etika politisi dengan sanksi administratif yang tegas dan berat.

Kedua, pakta integritas dibuat sebatas pernyataan tanpa perikatan aturan internal partai. Seharusnya, komitmen etik sebagai tindak lanjut pelaksanaan pakta integritas dilakukan dengan dasar aturan internal partai jelas. Misalnya, jika terjadi pelanggaran etik, bagaimana mekanismenya? Apakah dibawa ke sidang etik partai atau langsung mundur dengan sebuah pernyataan publik?

Ketiga, perikatan integritas seorang politisi hanya kepada majelis partai atau konstituen partai, atau kepada publik secara luas. Apakah dimungkinkan konstituen atau publik partai melaporkan peristiwa pelanggaran etik? Atau, semata karena penilaian petinggi partai? Apakah pakta integritas ini berlaku publik atau cukup di wilayah partai yang masih setengah privat setengah publik? Jika berlaku publik, instrumen ini dapat digunakan publik untuk menagih janji integritas, terutama jika terjadi peristiwa pelanggaran integritas.

Keempat, cakupan ranah integritas. Dalam konteks etik, perikatan pakta integritas untuk politisi seharusnya tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Juga mengatur persoalan kinerja dan tanggung jawab publik seorang politisi terkait fungsi dan tanggung jawabnya di ranah publik. Jika seorang politisi ingkar janji atau tak pernah ikut sidang di parlemen atau melakukan kebohongan kepada konstituen, seharusnya bisa dipermasalahkan lewat pakta integritas ini.

Salah Kaprah

Salah kaprah di dalam penggunaan pakta integritas akan menimbulkan kebingungan publik, terutama ketika mengukur komitmen nilai-nilai integritas yang dianut parpol. Jika diterapkan secara salah dan setengah-setengah, pakta integritas ini akan memunculkan konflik nilai dan tidak konsisten. Pada titik ini, publik akan menganggap pakta integritas hanya dibuat untuk kepentingan elite semata, jadi pemanis muka dan alat cuci dosa.

Tujuan substansial dari lahirnya konsep integritas sistem adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Untuk mencapai hal ini, partai politik harus jadi partai terbuka, baik terkait prestasi maupun dosa-dosa. Tidak mungkin ada pengampunan dosa jika tidak ada pengakuan dosa terlebih dahulu. Elite partai harusnya sadar, integritas adalah satu kata dan perbuatan, bukan penyepakatan kebohongan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar