Rabu, 27 Februari 2013

Koruptor dan Area Pencucian Uang


Koruptor dan Area Pencucian Uang
Susidarto Praktisi Perbankan, Pegiat Independen Gerakan Antikorupsi
SUARA KARYA, 27 Februari 2013


Belakangan ini, banyak petinggi partai politik (parpol) yang terkena predikat tersangka dan akan masuk ke lebih lanjut, yakni tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sayangnya, penggunaan pasal sangkaan yang dikenakan seringkali menggunakan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan sangat sedikit yang menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Padahal, kedua UU ini saling terkait erat, bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu dengan 
yang lainnya.

Terungkapnya puluhan rumah mewah yang kini disita KPK dari Irjen Joko Susilo (mantan Kepala Korlantas Polri) dalam kasus Simulator SIM, setidaknya memperlihatkan pelajaran menarik, bahwa KPK sekarang sudah mempergunakan UU TPPU untuk menjerat tersangka koruptor di negeri ini. Hasil kerja KPK ini patut diapresiasi kita bersama dan merupakan momentum yang sangat pas untuk memulai mengaplikasikan UU TPPU untuk menjerat seorang tersangka tindak pidana korupsi.

Hindari Pelacakan

Maklum, area korupsi senantiasa dan hampir pasti menyentuh area pencucian uang. Seorang koruptor bisa dipastikan ingin 'mencuci' uang atau dana hasil kejahatan korupsinya melalui berbagai cara, agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum. Uang hasil korupsi yang sebelumnya haram, coba dicuci akan keluar dari sistem keuangan menjadi uang halal. Itu adalah modus umum yang biasanya dipakai oleh para koruptor sekaligus para pencuci uang di negeri ini. Pola-pola umumnya, hampir mirip atau bahkan sama modus operandinya.

Zaman makin canggih, para koruptor jelas makin pintar memainkan proses pencucian uangnya. Mereka tidak lagi menggunakan rekening bank, atau kalau ada, coba diminimalisasikan sekecil mungkin. Untuk mengaburkan jejaknya, mereka biasanya langsung menggelontorkan uang haramnya dalam berbagai bentuk investasi yang tidak mudah untuk dedengus aparat penegak hukum. Sebab, kalau menggunakan rekening bank, sangat mudah untuk dimonitor oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berbeda halnya apabila tidak menggunakan rekening di bank, maka keberadaan uang haramnya tidak mudah terdeteksi aparat. Banyak cara dilakukan, misalnya, dengan cara menbenamkan uang haramnya dalam bentuk sektor riil (dunia bisnis/usaha), yakni dalam bentuk kepemilikan saham di beberapa korporasi atau perusahaan. Atau, langsung menanamkan modal pada beberapa sektor usaha secara bertahap, sehingga transaksi yang dilakukan tidak terdeteksi, karena tidak akan keluar dari profil keuangan si koruptor (karena tidak melampaui batas transaksi wajarnya).

Para koruptor senang menggunakan dana tunai, tanpa melalui bank, sehingga tidak mudah untuk terendus transaksi mencurigakannya. Selain itu, banyak pula modus lainnya seperti pembelian rumah atau tanah.

UU TPPU No. 8 tahun 2010 memang telah mengatur masalah ini. Pihak pelapor dalam hal ini penyedia barang atau jasa seperti perusahaan properti atau agen properti, dealer mobil harus melaporkan setiap terjadinya transaksi di atas Rp 500 juta. Namun, bisa dipastikan sangat sedikit agen properti atau developer yang rajin dan rutin membuat laporan secara berkala ke pihak PPATK.

Padahal, harga rumah yang dijual rata-rata mungkin sudah di atas Rp 500 juta. Terlebih, apabila si pencuci uang membeli asset property atau tanah bukan dari perusahaan developer, namun langsung dari perorangan (person to person), maka hampir dipastikan tidak akan ada data di PPATK. Si pencuci uang ini tidak akan bisa terdeteksi kejahatan pencucian uangnya. Begitu pula dengan pembelian mobil mewah atau investasi dalam bentuk sektor riil secara bertahap juga tidak akan bisa termonitor dengan baik oleh PPATK.

Oleh sebab itu, asset tracing yang dilakukan oleh PPATK harus komprehensif dan aktif secara cerdas mencari data di lapangan dari banyak pihak. Bahkan, transaksi yang berkisar di bawah Rp 500 juta pun harus bisa dideteksi, karena kecenderungan dari pencucian uang biasanya memecah transaksinya menjadi nominal kecil-kecil, sehingga tidak mudah terlacak. Bahkan, ada koruptor yang membeli sepeda sport dengan harga Rp 150 juta (sepeda super mahal), namun jelas tidak terendus sama sekali kebedaraannya. Padahal, yang dipergunakan untuk membeli barang tersebut adalah hasil kejahatan korupsi.

Intinya, dengan asset tracing semacam ini, harta koruptor bisa terlacak dengan baik. Pesan moralnya jelas, setelah asetnya terdeteksi, kalau itu hasil kejahatan korupsi, harus dikembalikan ke negara. Jadikan koruptor miskin semiskin-miskinnya, sehingga ada efek jera bagi para koruptor lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Jangan sampai terjadi, pelaku korupsi justru makin bersemangat, karena setelah dihukum maksimal beberapa tahun, mereka akan keluar dengan kekayaan yang masih melimpah dari hasil kejahatannya. Buatlah bentuk hukuman yang membuat para koruptor kapok melakukan hal yang sama di kemudian hari. Bagaimanapun juga, keadilan harus ditegakkan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar