GUNUNG, laut, tebing, sungai,
pohon, lembah, dan gurun tidak sekadar sebagai penghias hidup. Alam adalah
kehidupan. Namun, ketika sebuah pohon ditebang, kehidupan mulai berubah.
Berangsur-angsur, sepetak lahan menjadi gundul, berjejal beton raksasa
berdiri. Tanah adalah nafkah. Pohon adalah bagian dari proses produksi manusia.
Hanya saja, berbagai pihak berupaya untuk menghilangkan keseimbangan alam
atas nama pembangunan.
Berulang kali bayangan tentang keserakahan
pembangunan membayang ketika penulis dalam perjalanan menuju Nairobi,
Kenya, untuk menjadi panelis pada High Level Meeting yang diselenggarakan
oleh UNEP (The United Nations
Environment Programme), 17 Februari lalu. Pertemuan tingkat tinggi itu
dihadiri banyak pemimpin lembaga hukum dan hanya dua orang auditor negara
(seorang dari Kenya dan penulis sendiri). Pertemuan itu bertajuk Improving the Effectiveness of
Environmental Law at the National Level.
Substansi pertemuan membahas
tentang bagaimana cara agar semangat lembaga peradilan dalam menegakkan
hukum terhadap pelaku perusakan alam yang bersumber pada hasil pemeriksaan.
Keseimbangan
Pembangunan
Pembangunan merupakan salah satu alat
pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Hanya saja,
pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan mengeksplorasi sumber daya
alam tanpa memedulikan lingkungan dapat menyebabkan memburuknya kondisi
lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah.
Sumber daya alam dan lingkungan tidak
pernah lepas dari berbagai kepentingan seperti kepentingan negara,
kepentingan pemilik modal, kepentingan rakyat, maupun kepentingan lingkungan
itu sendiri. Penempatan kepentingan itu selalu menempatkan pihak masyarakat
sebagai pihak yang dikalahkan. Terbatasnya akses masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dan tidak seimbangnya posisi tawar masyarakat
merupakan contoh klasik dalam kasus-kasus konflik kepentingan tersebut.
Oleh karena itu, pembangunan harus
menyeimbangkan antara faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sumber daya
alam seperti hutan dan laut yang dieksploitasi tanpa memperhatikan
kemampuan regenerasi alamiahnya akan mengakibatkan penurunan kualitas alam
tersebut. Akibatnya, sumber daya alam habis, pendapatan menurun, degradasi
lingkungan yang berujung bencana marak terjadi. Maka, keseimbangan ketiga
faktor di atas mutlak dijalankan karena akan berdampak kepada keberlanjutan
pembangunan suatu negara.
Aturan hukum menjadi salah satu hal penting
dalam mengatur pengelolaan pemerintahan agar berpihak kepada lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan. Pemerintah harus mendesain dan
mengimplementasikan aturan hukum secara efektif untuk menjamin keseimbangan
faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pembangunan. Setiap program
dan kegiatan harus didorong semaksimal mungkin untuk mewujudkan
keseimbangan tersebut. Aturan hukum tidak hanya dapat menjamin agar
pembangunan nasional dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan, tetapi juga
dapat menjamin peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan.
Lembaga pemeriksa (supreme audit institutions/SAI) mempunyai peran sebagai rekan
pemerintah untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan aturan hukum bagi
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kontribusi
itu penting karena hasil pemeriksaan dapat memberikan gambaran implementasi
dan usulan solusi melalui rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan
laporan keuangan, kinerja, dan tingkat kepatuhan serta penegakan hukum
dalam melaksanakan program dan kegiatan serta kegiatan pembangunan lainnya.
Kontribusi
BPK RI
BPK RI dalam melakukan pemeriksaan sangat memperhatikan
aspek lingkungan. BPK RI mempunyai unit khusus yang menangani pemeriksaan
yang berperspektif lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pemeriksaan
yang berperspektif lingkungan dilakukan oleh unit khusus itu bersama dengan
seluruh pemeriksa yang berada di BPK RI hingga tingkat provinsi. Pada pemeriksaannya
BPK RI mengguna kan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
lingkungan seperti UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU pertambangan,
sebagai kriteria RI mempunyai unit khusus yang menangani dalam
pemeriksaannya. Metodologi dan teknik pemeriksaan yang dilakukan telah
menggunakan teknologi geospasial seperti geographical information system (GIS) dan global positioning system (GPS) serta teknologi lainnya.
Pemeriksaan Lingkungan menurut UU Lingkungan dilakukan
juga oleh Kementerian Lingkungan Hidup. BPK RI bersama dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya sesuai dengan mandat masing-masing
meningkatkan kualitas lingkungan termasuk penegakan hukum lingkungan. Sebagai
contoh, BPK RI aktif bekerja sama dengan Kementerian LH untuk me-review pelaksanaan Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), pengendalian atas illegal fishing, dan illegal logging.
BPK RI juga giat melakukan pemeriksaan yang terkait dengan
kepatuhan perusahaan perusahaan serta pemerintah dalam melaksanakan
peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan lingkungan.
Pengalaman BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan
negara khususnya yang berperspektif lingkungan antara lain 1) pemeriksaan
manajemen hutan, 2) kebakaran hutan, 3) pengelolaan pertambangan, 4) limbah
rumah sakit, dan 5) perikanan dan kelautan.
BPK RI melalui hasil pemeriksaannya dan rekomendasi
yang diberikan telah berkontribusi dalam 1) meningkatkan kualitas sistem
pengendalian internal, 2) perbaikan kebijakan, 3) perbaikan kinerja
pengelolaan sumber daya alam, 4) meningkatkan pendapatan dan atau
penerimaan negara, 5) mendorong upaya peningkatan penegakan hukum, termasuk
pencegahan kegiatankegiatan ilegal (tanpa izin), dan lain-lain.
Lebih lanjut dalam kaitan dengan penegakan hukum, UU
BPK RI mengharuskan BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung
unsur pidana kepada instansi yang berwenang (kejaksaan, kepolisian, KPK,
dll) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pe negakan
hukum lingkungan dalam konteks pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI
dilakukan dengan memberi kan rekomendasi perbaikan 1) pelaksanaan peraturan
perundang-undangan, 2) perbaikan upaya pengendalian pelanggaran peraturan
(perbaikan sistem pengendalian intern), 3) kinerja institusi pengelola
keuangan negara, dan 4) kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam
menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana.
Respons yang positif dari entitas pemerintah untuk
menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan instansi yang berwenang di bidang
hukum telah memberikan peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan dan
sumber daya alam. Kerja sama baik BPK RI dan pemerintah serta instansi yang
berwenang dalam penegakan hukum secara nasional dan berkelanjutan akan
meningkatkan kualitas lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Di masa yang akan datang diharapkan agar SAI dapat 1)
meningkatkan kerja sama yang efektif dan optimal dengan institusi penegak
hukum seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian di negara masing-masing, 2)
meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral antara SAI
dalam pelaksanaan pemeriksaan khususnya untuk isu-isu yang sama seperti
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pencemaran sungai dan laut, dan
pelaksanaan multilateral environmental agreement (MEA). Dan, 4) kerja sama
juga perlu ditingkatkan dengan institusi seperti UNEP, FAO, dan lembaga
internasional lainnya guna mengoptimalkan kualitas pemeriksaan dan hasil
pemeriksaan.
Kerja sama-kerja sama seperti itu, selain dapat saling
membagi pengalaman atas kasus-kasus tertentu, juga dapat memberikan
kontribusi dalam meningkatkan kapasitas auditor, serta saling tukar
informasi bagi peningkatan kualitas tugas masing-masing dan penegakan
hukum. Perangkat penegak hukum dan audit sudah tersedia. Tinggal keteguhan
dan keseriusan hati kita. Bisa? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar