Keadilan milik semua manusia. Tidak peduli kaya dan miskin. Tidak
peduli apa pun strata sosialnya. Tidak peduli apa pun jabatannya. Tidak
peduli siapa pun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan
di hadapan hukum, equality before the
law.
Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia. Namun itu adalah
teori, bukan praktik. Dalam praktik, pada kenyataannya teori sering kali
tidak mewujud. Maka muncullah ungkapan standar,penegakan hukum yang ibarat
sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Keadilan hanya milik orang
kaya, bukan orang miskin.
Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkansindiran, “Orang
miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula
kesinisan,“Orang miskin tidak boleh benar”. Maka lembaga pemasyarakatan
dipenuhi dengan berbagai macam kasus pidana yang berskala kecil. Lapas
menjadi overcapacity karena orang
miskin, meskipun tidak bersalah, harus mendekam di penjara, bukan saja
karena melakukan kesalahan, tetapi juga karena ketidakmengertian atas
proses hukum yang sering kali rumit, dan pastinya mahal.
Untuk itu, sebagaimana perlu ada pelayanan kesehatan gratis bagi orang
miskin, maka dalam satu arah pandang perlu pula ada pelayanan hukum gratis
bagi orang miskin. Itulah sebabnya, kehadiran UU Bantuan Hukum diterima
dengan penuh sukacita dan harapan. Tidak sedikit yang berharap UU tersebut
menghadirkan sistem keadilan yang dapat diakses oleh kelompok marjinal,
utamanya kelompok yang lemah dari sisi ekonomi, kelompok yang selama ini
terpinggirkan. Sederhananya, kelompok masyarakat miskin.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum,Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan mandat
untuk mengelola dan menyalurkan dana APBN yang khusus dialokasikan untuk
program bantuan hukum. Setelah tahun 2011, UU disahkan, tahun 2012
dilakukan persiapan, insya Allah tahun 2013 ini program bantuan hukum dapat
betul-betul berjalan. Dana bantuan hukum sudah tersedia sebesar Rp53 miliar
untuk tahun anggaran 2013. Dana demikian dialokasikan untuk siapa saja
masyarakat yang terjerat kasus hukum dan butuh pembiayaan.
Tentu saja siapa pun yang menerima dana bantuan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, di antaranya mempunyai surat keterangan
tidak mampu. Tentang surat keterangan tidak mampu ini tentu harus menjadi
syarat yang memudahkan, bukan bagian dari birokrasi korup, yang pada
gilirannya memperpanjang syarat administrasi, dan mempersulit pencairan
dana bantuan hukum. Tentu saja penyaluran dana tersebut harus dapat
dipertanggungjawab- kan, namun bukan berarti syarat administrasinya
sedemikian rumit.
Karena itu, surat keterangan tidak mampu hanyalah salah satu syarat,di
samping itu sang penerima bantuan dapat juga menunjukkan bukti penerimaan
beras miskin, ataupun dokumen lain yang menjadi dasar pijakan bahwa yang
bersangkutan layak dibantu. Pada sisi lain, masyarakat yang terjerat
masalah hukum, tentu layak dibantu oleh lembaga bantuan hukum yang
kredibel.
Karena itu, saat ini Kementerian Hukum dan HAM tengah membuka pendaftaran
bagi seluruh organisasi bantuan hukum untuk menjadi calon penerima dana
bantuan.Inilah masa pendaftaran dan berlanjut dengan verifikasi seluruh
lembaga tersebut. Untuk menjadi penerima dana,organisasi bantuan hukum juga
harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di undangundang, misalnya
berbadan hukum.
Saya menerima masukan, sangatsedikitlembagabantuan hukum yang sudah
berbentuk badan hukum. Karena itu, dalam Permenkumham terkait verifikasi
organisasi bantuan hukum, kamimasukkanklausul bahwa organisasi yang
bersangkutan tetap dapat mendaftar. Meski belum berbadan hukum, harus segera
memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dua bulan sejak pendaftaran.
Kemenkumham sendiri, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
telah berkomitmen membantu mempercepat proses berbadan hukum
lembaga-lembaga yang berpotensi menjadi penerima dana bantuan hukum
tersebut. Kebetulan sekitar April yang akan datang, proses pelayanan publik
berbadan hukum akan lebih cepat, aman, nyaman, dan bersih. Tentunya yang
dimaksud dengan bersih adalah, terhindar dari praktik menyimpang seperti
percaloan yang berujung dengan pungli.
Insya Allah, per April pendaftaran berbadan hukum hanya akan memakan waktu
dalam hitungan menit, tidak lagi mingguan, apalagi bulanan. Faktor lain yang
juga penting bagi badan hukum yang akan menjadi penerima dana bantuan hukum
adalah sumber daya advokat yang memadai. Dalam rancangan peraturan
pemerintah (PP), advokat kemudian dibantu oleh paralegal, dosen, dan
mahasiswa. Rumusan ini sempat menimbulkan perdebatan di antara tim penyusun
PP.
Namun, kami semua akhirnya bersepakat,bahwa yang terpenting adalah akses
masyarakat miskin pada keadilan. Maka membuka ruang bukan hanya bagi
advokat, melainkan juga paralegal, dosen, dan mahasiswa, tentu akan lebih
meningkatkan kesempatan pelayanan kepada lebih banyak masyarakat miskin pencari
keadilan. Soal advokasi hukum tidak boleh dimonopoli oleh advokat saja,
sudah menjadi salah satu keputusan MK. UU Bantuan Hukum sendiri menegaskan
keterlibatan paralegal, dosen, dan mahasiswa.
Demikian juga peraturan perundangan lain di bidang perburuhan,kekerasan
dalam rumah tangga, dan peradilan anak sudah membuka peluang bagi
pendampingan hukum di samping advokat. Maka untuk tujuan terbuka lebarnya
akses bantuan hukum, akses penerima dana bantuan hukum, dan makin luasnya
penegakan hukum yang berkeadilan, maka semua syarat dipermudah, meski tetap
dalam batas akuntabilitas yang ketat.
Syarat tidak mampu dapat dalam bentuk dokumen lain. Syarat berbadan hukum
masih dibuka peluang verifikasi hingga dua bulan setelah pendaftaran.
Syarat advokasi tidak hanya diberikan untuk advokat—tetapi juga dosen,
paralegal, bahkan mahasiswa. Serta masih banyak kemudahan persyaratan yang
lain,demi memastikan program penyaluran dana bantuan hukum ini betul-betul
sukses. Kesuksesan adalah satusatunya pilihan dalam kebijakan bantuan hukum
ini. Kegagalan bukan hanya tidak tersedia sebagai opsi, tetapi juga tidak
boleh terjadi.
Maka dalam beberapa kali memberikan arahan kepada jajaran di Kemenkumham,
kami terus mengingatkan soal bantuan hukum ini telah menjadi salah satu
perhatian utama Presiden SBY. Ketika pertama kali memberikan arahan kepada
kami selaku calon wamenkumham, Presiden memerintahkan dihadirkannya
penegakan hukum yang berkeadilan. Tentu saja program bantuan hukum adalah
salah satu wujud utama agar keadilan dapat diakses oleh seluruh rakyat
Indonesia, khususnya yang secara ekonomi masih miskin.
Akhirnya, silakan kepada lembaga bantuan hukum di seluruhpelosok Tanah
Airuntuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima dana bantuan hukum, guna
mendampingi siapa saja masyarakat miskin yang membutuhkan. Demikian juga
kepada semua saja masyarakat Indonesia—khususnya yang belum beruntung
secara ekonomi— dan tertimpa masalah hukum pula, silakan memaksimalkan
program ketersediaan dana bantuan hukum ini.
Bagi terciptanya Indonesia yang lebih berkeadilan. Indonesia yang penegakan
hukumnya adil buat semua, tidak terkecuali masyarakat kurang mampu. Inilah
salah satu ikhtiar tanpa henti kita bagi Indonesia yang lebih baik. Keep on fighting for the better
Indonesia! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar