Berbagai survei mutakhir menunjukkan kepercayaan publik terhadap
partai politik memudar karena perilaku kader partai yang korup dan tidak
peduli pada aspirasi konstituen (Kompas, 4/2).
Salah satu cara memulihkan kepercayaan itu adalah melibatkan anggota
partai memilih bakal calon dari sejumlah calon yang disiapkan dan diseleksi
pengurus.
Partai politik peserta Pemilu 2014 memiliki tiga persamaan. Pertama,
persyaratan menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan merupakan
kombinasi dua atau lebih syarat yang pada dasarnya mencari calon yang
berpeluang besar mendulang suara.
Persyaratan itu: popularitas (tingkat pengenalan pemilih terhadap
calon), elektabilitas (kehendak pemilih memilih calon), integritas calon
(kesesuaian perilaku calon dengan norma masyarakat dan kejujuran calon),
dana kampanye (kemampuan keuangan calon memobilisasi dukungan pemilih),
pengabdian kepada partai, kadar komitmen ideologi partai, tingkat
pendidikan, serta dukungan organisasi partai dan tim pendamping
memobilisasi dukungan pemilih (Kompas, 29/1, halaman 2 dan Kompas, 31/1,
halaman 2).
Kedua, yang menyeleksi bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah tim
seleksi yang dibentuk oleh kepengurusan partai tingkat pusat, tingkat
provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Namun, yang menetapkan daftar calon
dan nomor urutnya adalah pengurus partai tingkat pusat untuk daftar bakal
calon anggota DPR, pengurus partai tingkat provinsi untuk daftar bakal
calon anggota DPRD provinsi dan daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/
kota setelah mendapat persetujuan pengurus pusat.
Partisipasi Anggota
Barang tentu terdapat variasi antarpartai dalam metode yang digunakan
tim seleksi untuk menyeleksi bakal calon yang tak akan disebutkan di sini.
Ketiga, sama sekali tak ada keterlibatan anggota partai dalam proses
seleksi calon. Poin yang diabaikan partai inilah fokus tulisan ini.
Salah satu bentuk demokratisasi partai politik secara internal adalah
partisipasi anggota partai dalam seleksi calon anggota lembaga legislatif
dan seleksi calon kepala pemerintahan, baik pada tingkat nasional maupun
tingkat lokal. Derajat partisipasi pemilih dalam seleksi calon dapat
dipilah jadi beberapa tingkat dalam spektrum inklusif dan eksklusif:
pemilihan pendahuluan terbuka, pemilihan pendahuluan tertutup, kaukus
lokal, konvensi partai, serta seleksi dan penetapan oleh pengurus.
Pandangan lain menempatkan kelima kategori ini dalam spektrum derajat
partisipasi-derajat sentralisasi. Yang berhak memberikan suara pada
pemilihan pendahuluan terbuka tidak hanya anggota partai yang mengadakan
pemilihan calon, tetapi juga pemilih terdaftar lainnya, baik berstatus
anggota partai lain maupun yang independen. Karena itu, pemilihan
pendahuluan terbuka merupakan seleksi kandidat yang paling inklusif atau
derajat partisipasi yang paling tinggi.
Yang memberikan suara pada pemilihan pendahuluan tertutup hanya
anggota partai yang mengadakan pemilihan calon itu. Yang memberikan suara
pada kaukus hanyalah anggota partai yang mengadakan pemilihan calon, tetapi
didahului diskusi dan perdebatan, baik antaranggota maupun antara calon dan
anggota, tentang kebijakan yang akan diperjuangkan sang bakal calon. Pada
pemilihan pendahuluan suara diberikan oleh pemilih secara rahasia,
sedangkan pada kaukus suara diberikan pemilih secara terbuka kepada calon
yang dikehendaki.
Yang hadir dan yang berhak memberikan suara pada konvensi partai
tingkat lokal ataupun nasional adalah delegasi yang dipilih anggota partai
yang mengadakan pemilihan calon itu. Nama-nama calon diseleksi dan diajukan
partai. Pemberian suara didahului diskusi dan perdebatan antara delegasi
dan calon ataupun antardelegasi tentang kebijakan yang akan diperjuangkan
calon.
Yang menentukan bakal calon pada tingkat yang kelima adalah pengurus
inti partai berdasarkan rekomendasi tim seleksi yang dibentuk pengurus
pusat dan pengurus daerah. Karena itu, seleksi dan penetapan oleh pengurus
partai merupakan seleksi kandidat yang paling eksklusif karena sama sekali
tak melibatkan anggota partai. Kategori kelima ini juga menempati derajat
sentralisasi paling tinggi. Partai politik peserta pemilu di Indonesia
termasuk kategori seleksi kandidat yang paling eksklusif dan sentralistik.
Fungsi Khas Partai
Mengapa seleksi calon yang melibatkan anggota partai begitu penting
dalam demokrasi? Menurut Richard S Katz (2001), seleksi calon merupakan
salah satu fungsi khas partai dalam demokrasi. Ini tidak hanya karena
seleksi calon untuk bersaing pada pemilu merupakan salah satu fungsi yang
membedakan partai politik dari organisasi lain yang mungkin berupaya
memengaruhi baik hasil pemilu maupun keputusan yang akan diambil
pemerintah, tetapi juga karena calon yang dinominasikan memainkan peran
penting menentukan wajah partai yang bersangkutan di depan publik.
Calon sebagai orang dan sebagai peran melaksanakan setidak-tidaknya
empat fungsi dalam partai politik kontemporer sebagai organisasi dan dalam
demokrasi kontemporer sebagai sistem tata kelola pemerintahan. Pertama,
calon partai itulah yang menggambarkan wajah partai pada pemilu. Secara
kolektif para calon itu memperlihatkan dimensi demografis, geografis, dan
ideologis partai yang bersangkutan. Calon partai itulah yang lebih banyak
menggambarkan wajah partai kepada publik, baik pada saat pemilu maupun
setelah terpilih menjadi pejabat publik.
Kedua, calon adalah hasil perekrutan, sedangkan pencalonan adalah
salah satu jalur perekrutan bagi keanggotaan partai untuk jabatan publik.
Begitu terpilih, sang calon menempati posisi penting, baik dalam partai
maupun dalam pemerintahan, baik secara simbolik dan seremonial maupun
secara aktual. Ketiga, ketika terpilih, calon yang telah jadi wakil rakyat
itu tak hanya mencerminkan partai secara kolektif, tetapi juga mewakili
daerah pemilihan tertentu. Karena mewakili daerah pemilihan tertentu, sang
wakil memiliki keterikatan dengan warga lokal yang tinggal di daerah
pemilihan itu.
Keempat, pencalonan memiliki makna yang penting karena tekanan,
pengaruh, dan kekuasaan yang dapat digunakan oleh calon, bahkan pengaruhnya
lebih besar lagi apabila terpilih. Karena itu, partisipasi para anggota
partai dalam penentuan calon partai menjadi suatu keharusan.
Hazan dan Rahat (2010) memandang metode seleksi calon sebagai
komponen penting dalam demokrasi partai secara internal. Pertama, calon
merupakan salah satu aktor utama yang menentukan arah kegiatan partai
politik sehingga jadi salah satu pemegang kekuasaan dalam partai. Kedua,
seleksi calon juga merupakan komponen utama memahami evolusi berbagai model
organisasi partai yang berbeda.
Ketiga, seleksi calon juga memengaruhi faktor luar partai: pilihan
yang dihadapi pemilih, komposisi badan legislatif, kohesi fraksi-fraksi di
parlemen, kepentingan yang menonjol dalam perdebatan kebijakan, dan produk
legislatif. Seleksi calon partai merupakan komponen kunci praktik demokrasi
modern sehingga wajib dipertimbangkan dalam menilai apakah negara secara luas
sudah demokratis atau belum. Apakah seleksi kandidat merupakan ranah partai
politik atau ranah negara? Niscayalah ranah negara sehingga perlu diatur
melalui undang-undang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar