Sabtu, 01 April 2017

Parpolisasi Komisioner KPU

Parpolisasi Komisioner KPU
Saiful Anam  ;   Ketua Komite Hukum Mata Garuda Institute;
Praktisi dan Akademisi Hukum Tata Negara; Kandidat Doktor Ilmu Hukum UI
              MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETELAH kembalinya sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu dari kunjungan kerja dari Jerman dan Meksiko, muncul berbagai wacana, salah satunya pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan dalih belajar dari kedua negara itu, pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu dinilai efektif oleh beberapa anggota DPR yang melakukan studi banding itu. Mereka beralasan perwakilan parpol yang duduk dalam keanggotaan penyelenggara pemilu akan saling mengawasi agar pemilu tidak dicurangi. Selain itu, beberapa kalangan di DPR menganggap keanggotaan KPU yang diserahkan kepada lembaga independen justru lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Penyebabnya, anggota KPU yang seharusnya netral kenyataannya tidak jarang bekerja untuk sekelompok kepentingan parpol tertentu.

Langkah mundur

Dalam perspektif penulis, usulan itu merupakan bagian dari langkah mundur dalam upaya membangun demokratisasi di RI. Alasan dan pertimbangan ada lima catatan terhadap problem pelibatan parpol dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia. Pertama, secara konstitusional Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 telah menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Pengertian dan makna yang terkandung dalam Perdebatan penyusunan UUD 1945 telah nyata, jelas, dan tegas bahwa Komisi Pemilihan Umum wajib bersifat mandiri yang berarti harus independen, lepas dari campur tangan kekuasaan pihak mana pun. Termasuk kepentingan parpol. Dengan demikian, dalam perspektif konstitusional tidak memungkinkan komisioner KPU berasal dari perwakilan parpol.

Kedua, MK melalui Putusan No 81/ PPU-IX/ 2011 tertanggal 4 Januari 2012, terhadap gugatan uji materi atas UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah menyatakan inkonstitusional terhadap keanggotaan penyelenggara pemilu yang berasal dari unsur atau utusan parpol. Adapun yang menjadi alasan dan pertimbangan MK bahwa asas jujur dan adil hanya dapat terwujud jika antara lain penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi pihak manapun.

Karena itu, penyelenggara pemilihan umum tidak dapat diserahkan kepada pemerintah maupun parpol, sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan berbagai kepentingan. Karena itu, pemilihan umum harus diselenggarakan suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan demikian, dapat menghindarkan dari peluang keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta Pemilu yang akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang tidak fair dan membuka peluang keberpihakan. Ketiga, putusan MK selain bersifat final and binding (pertama dan terakhir), berlaku asas erga omnes (bersifat umum) dan berlaku asas res judicata pro veritate habetur (harus dipatuhi seluruh kalangan), juga mewajibkan DPR atau presiden untuk menindaklanjuti putusan MK itu dalam salah satu materi muatan yang harus diatur dari suatu UU (vide Pasal 10 Ayat (1) UU 12/2011). Selain itu, prolegnas wajib membuat daftar kumulatif terbuka yang salah satunya akibat atau berdasar Putusan MK (vide Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pembentuk UU untuk memolarisasi kembali pelibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu.

Keempat, perspektif sejarah keanggotaan komisioner KPU yang berasal dari perwakilan parpol nyata pernah gagal dipraktikkan dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Ketika itu, KPU diisi unsur parpol peserta pemilu. Saat itu pula anggota KPU terdiri atas 48 wakil parpol peserta Pemilu 1999, ditambah lima wakil pemerintah. Deadlock tidak terelakkan karena raihan suara yang minim dan anggota KPU tidak independen dengan saling membawa kepentingan politik tiap-tiap parpol. Dengan demikian, tidak jarang memaksa rapat KPU berakhir tanpa hasil. Akibatnya, penetapan hasil pemilu berulang kali tertunda. Kelima, apabila dicermati, kedua negara baik Jerman dan Meksiko yang dijadikan bahan perbandingan DPR sangat berbeda dengan RI, perihal bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut. Jerman dan Meksiko sama-sama menganut negara federal. Sistem pemerintahan Jerman ialah parlementer, sedangkan Meksiko kongresional. Dalam sistem pemerintahan parlementer di Jerman, kekuasaan parlemen lebih dominan daripada eksekutif. Sebaliknya dalam sistem pemerintahan kongresional di Meksiko kekuasaan eksekutif lebih dominan daripada kekuasaan legislatif. Dengan demikian, sistem penyelenggaraan pemilunya sangat jauh berbeda dengan sistem yang dianut Indonesia. Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial yang dalam penyelenggaran pemerintahan menganut checks and balances system, tidak terdapat lembaga negara yang lebih dominan antarsatu sama lainnya.

Menuju sistem nasional

Wacana komisioner KPU berasal dari perwakilan parpol sangat mencederai pembangunan demokrasi yang berkualitas dan cenderung bertentangan dengan cita hukum bangsa. Untuk itu, diharapkan terdapat pemahaman bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan baik pada tingkatan yang paling tinggi sampai pada tingkatan peraturan yang terendah sekalipun ialah bagian suatu jalinan sistem yang tidak dapat saling bertentangan. Pembentuk RUU Pemilu harus melihat produk hukum yang akan dibentuk sebagai suatu kesatuan sistem. Pemahaman umum tentang sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri atas bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain. Lawrence M Friedmen membagi sistem hukum menjadi tiga bagian yang tak dapat terpisahkan, yakni berupa struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga pilar itulah yang harus berjalan serasi, selaras, dan seimbang serta berkaitan erat.

Suatu sistem hukum tidak mungkin hadir dan berwujud dari ruang yang hampa. Ketiganya harus hadir dan bertumbuh kembang dalam pengakuan setiap bangsa dengan ciri khas yang unik berupa kesadaran nasional bangsa atau yang mengekspresikan dirinya sebagai volksgeist (jiwa bangsa) yang berbeda-beda antarnegara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, sangat tidak mungkin penerapan hukum dalam suatu negara dengan serta-merta dapat diambil alih dan diterapkan pada suatu negara tertentu dengan atau tanpa mempertimbangkan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang berbeda-beda pula. Semoga ini semua menjadi bahan renungan bagi pembentuk RUU Pemilu dalam upaya membangun demokrasi yang berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar