Sabtu, 29 April 2017

Legalitas Pimpinan DPD

Legalitas Pimpinan DPD
Refly Harun  ;  Akademisi dan Praktisi Hukum Tata Negara;
Mengajar di Program Pascasarjana UGM, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Universitas Andalas, dan Universitas Esa Unggul
                                                        KOMPAS, 28 April 2017



                                                           
Sudah terbilang hampir satu bulan trio Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis duduk di singgasana tampuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Meski prosesnya dinilai banyak orang ilegal, setidaknya dalam kacamata ahli hukum tata negara yang terhimpun dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), gonjang-ganjing tentang pemilihan itu mulai meredup. Publik mulai amnesia dengan kesewenang-wenangan pemilihan pimpinan DPD tersebut. Pimpinan yang legal mulai dilupakan.

Padahal jelas, tidak ada argumentasi hukum yang dapat membenarkannya. Hal ini menjadi alarm bagi negara hukum Indonesia, bagaimana mungkin sebuah lembaga negara menginjak-injak hukum, tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak yang dipinggirkan, demikian juga dari publik.

Agar tidak terjadi amnesia berkepanjangan, tulisan ini dimaksud untuk merekonstruksi kasus pemilihan pimpinan DPD tersebut berikut alternatif penyelesaian kasus, sekaligus mendorong pihak-pihak yang dipinggirkan (terutama pimpinan yang sah) untuk menempuh jalur legal-konstitusional agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang luar biasa tersebut.

Etis dan yuridis

Gonjang-ganjing pembatasan jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sudah mencuat sejak 2015, tidak lama setelah trio Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad terpilih sebagai pimpinan DPD periode 2014-2019. Pemicunya, antara lain, ketidakpuasan terhadap kinerja Irman Gusman sebagai Ketua DPD, yang terpilih untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjabat pada periode 2009-2014. Irman juga menjadi Wakil Ketua DPD periode 2004-2009. Bisa dibilang, ia satu-satunya pimpinan lembaga negara yang terpilih berkali-kali.

Betapapun tidak sukanya sebagian anggota DPD terhadap kepemimpinan Irman, memotong masa jabatan dari lima tahun menjadi 2,5 tahun sangat tidak etis. Ketika seseorang menjabat, hal yang paling jamak diketahui adalah berapa lama ia akan menjabat, yang kemudian diterjemahkan ke dalam suatu surat keputusan. Berapa lama menjabat tersebut didasarkan pada aturan yang sebelumnya memang sudah ada.

Tata Tertib (Tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014, yang berlaku pada saat pemilihan Oktober 2014, menyatakan masa jabatan pimpinan DPD sama dengan masa keanggotaan DPD (lima tahun). Berdasarkan ketentuan inilah pimpinan DPD dipilih sehingga otomatis mereka menjabat hingga 2019. Sangat tidak etis ketika masa jabatan tersebut dipotong di tengah jalan melalui rekayasa perubahan tatib.

Seandainya perubahan tatib yang membatasi masa jabatan hendak diberlakukan, hal tersebut seharusnya diberlakukan pada periode ke depan (setelah 2019). Atau kalaupun ingin dipaksakan, yang menurut saya tetap saja tidak etis, aturan tersebut tidak diberlakukan surut (nonretroaktif). Apabila tatib 2,5 tahun disepakati tahun 2016, masa jabatan seharusnya berakhir pada 2018 meski hal ini akan membuat sisa masa jabatan pimpinan pengganti tinggal satu tahun. Yang paling benar memang tidak membatasi jabatan di tengah jalan.

Bayangkanlah jika tiba-tiba para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersepakat untuk mengubah ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun, lalu menerapkan hal tersebut pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sudah tentu akan terjadi turbulensi politik, yang bukan tidak mungkin akan memicu konflik serius.

Kendati tidak etis, pembatasan tersebut tetap disepakati tahun 2016 melalui Tatib No 1 Tahun 2016, kemudian diubah menjadi Tatib No 1 Tahun 2017 agar masa jabatan tersebut bisa diberlakukan secara surut (retroaktif). Akibatnya, masa jabatan Irman Gusman, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad dinyatakan berakhir per 1 April 2017. Irman Gusman bahkan harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena diberhentikan sebagai Ketua DPD menyusul operasi tangkap tangan tahun 2016. Posisinya digantikan Mohammad Saleh, yang "dipaksa" menjabat hanya untuk beberapa bulan.

Betapa sebagian anggota DPD menjadi sudah tidak rasional, tidak saja tidak etis, dalam isu pemotongan masa jabatan. Isu retroaktif inilah yang antara lain menyebabkan tatib pemotongan masa jabatan dibatalkan Mahkamah Agung (MA), selain argumen inti bahwa pemotongan masa jabatan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Putusan MA yang membatalkan baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2017. Sebagai tindak lanjut dari putusan MA, pada 31 Maret, pimpinan DPD mencabut kedua tatib yang telah dibatalkan sesuai dengan amar putusan MA.

Dengan pembatalan oleh MA dan tindak lanjut pencabutan tatib oleh pimpinan DPD, maka baik Tatib No 1 Tahun 2016 maupun Tatib No 1 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum apa pun. Bersamaan dengan itu pula berlaku kembali Tatib No 1 Tahun 2014 yang antara lain mengatur masa jabatan pimpinan DPD sama dengan periode keanggotaan DPD (lima tahun).

Ironisnya, pada 4 April 2017, Sidang Paripurna DPD yang dipimpin oleh pimpinan sementara DPD (anggota tertua AM Fatwa dan anggota termuda Riri Damayanti) ternyata melakukan perubahan atas Tatib DPD No 1 Tahun 2017 menjadi Tatib DPD No 3 Tahun 2017. Padahal, Tatib No 1 Tahun 2017 sudah dibatalkan MA dan telah pula dicabut oleh pimpinan DPD periode 2014-2019.

Tatib DPD No 3 Tahun 2017 tersebut dijadikan dasar oleh Wakil Ketua MA Suwardi untuk melakukan pemanduan sumpah jabatan terhadap Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis yang "seolah-olah" dipilih berdasarkan Tatib No 3 Tahun 2017 itu. Pada titik ini terlihat bahwa sebagian anggota DPD berupaya mengelabui publik dengan seolah-olah terjadi pemilihan setelah tatib DPD diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MA. Padahal, kalaupun hal itu dianggap benar, juga tidak bisa digunakan sebagai landasan untuk pemilihan kembali pimpinan. Perubahan tatib itu justru makin melegitimasi bahwa masa jabatan pimpinan DPD hingga 2019. Memotong masa jabatan setelah keluarnya putusan MA bukan lagi problem etis, melainkan sudah soal yuridis.

Jalan hukum

Kendati gugatan terhadap keberadaan pimpinan ilegal mulai menepi, pihak-pihak yang dirugikan lebih menempuh jalan sunyi, tetapi sama sekali hal ini tidak boleh dianggap sepi. Akan menjadi paradoks luar biasa bagi negara hukum jika ini dibiarkan. Hal ini akan menjadi pelajaran buruk bagi bangsa ini: tak perlu patuh hukum, yang penting kekuasaan besar.

Tidak bisa tidak, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat, harus mencari jalan hukum untuk menggugat soal ini. Beberapa alternatif jalan hukum yang bisa diambil, misalnya, menggugat tatib DPD yang dijadikan dalih untuk menggelar pemilihan, menggugat ke pengadilan tata usaha negara, membawa soal ini ke pengadilan negeri, dan sebagainya. Intinya harus ada perlawanan terhadap kesewenang-wenangan ini.

Salah satu alternatif yang bisa dipikirkan adalah mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa MK? Apabila diajukan ke pengadilan di bawah MA mungkin saja, misalnya ke PTUN (menggugat SK DPD soal pimpinan) atau pengadilan negeri (perbuatan melawan hukum). Namun, soalnya, apakah pengadilan di bawah MA "berani" mengoreksi tindakan pimpinan MA, dalam hal ini Wakil Ketua MA Suwardi yang telah memandu sumpah pimpinan ilegal. Selain itu, kasus-kasus yang ditangani MA dan pengadilan di bawahnya sering tidak berkepastian dari sisi waktu.

Membawa kasus ini ke MK sebagai sengketa kewenangan lembaga negara memang sedikit kontroversial, tetapi diperlukan sebagai sebuah terobosan hukum. Selama ini kerap dipahami bahwa sengketa kewenangan harus melibatkan sedikitnya dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan konstitusi. Padahal, Pasal 24C UUD 1945 sendiri hanya menyebut sengketa kewenangan lembaga negara, bukan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Artinya, konflik internal lembaga sebagaimana yang membelit DPD seharusnya dapat pula dibawa ke MK untuk diselesaikan.

Penyelesaian oleh MK akan jauh lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan penyelesaian oleh lembaga peradilan non-MK, yang sering harus bertingkat-tingkat. Soalnya, apakah MK mau menyambut tanggung jawab ini. Pada titik ini penting diingat pernyataan Arthur Schlesinger Jr yang memperkenalkan istilah judicial activism bagi pengadilan (1947). Menurut dia, the court cannot escape politics: therefore, let it use its political power for wholesome social purposes (pengadilan tidak bisa melepaskan diri dari politik: karena itu biarkan pengadilan menggunakan kekuatan politiknya untuk tujuan sosial yang baik).

Apa pun jalan hukum yang harus diambil, fenomena pemilihan pimpinan DPD tersebut tidak boleh berlalu begitu saja. Negara ini adalah negara hukum. Kendati sering diinjak-injak dan ditepikan, hukum dan kebenaran tetap harus diperjuangkan. Kekuasaan tidak boleh lebih berkuasa dari hukum karena sudah sejak merdeka negeri ini berdeklarasi bukan sebagai negara kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar