Gubernur
Jakarta Harapan Pengusaha
Sarman Simanjorang ; Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta;
Dewan Pengupahan DKI Jakarta
|
KORAN
SINDO, 18
April 2017
Tinggal hitungan jam, tepatnya 19 April atau esok hari,
rakyat Jakarta kembali mengikuti pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2012 putaran
kedua.
Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya pilkada yang
dilaksanakan dua putarandari 101 yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017
sebab pada putaran pertama dari tiga pasangan calon yang maju tidak ada satu
pun pasangan calon yangmampumeraihsuaradiatas 50%. DKI Jakarta dengan status
daerah khusus memiliki aturan yangberbedadengandaerahlain. Sesuai dengan
Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai
gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Berkaca pada hasil pilkada putaran pertama pasangan calon
nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono– Sylviana Murni memperoleh 937.955 suara
atau sekitar 17,05%, pasangan calon nomor dua- Saiful Hidayat memperoleh
2.364.577 suara atau 42,99%, dan pasangan calon nomor tiga Anies Rasyid
Baswedan– Sandiaga Salahundin Uno memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95%.
Dengan demikian, pasangancalonnomorduadantiga sebagai
peraih suara terbanyak maju pada putaran kedua untuk memastikan siapa
guber-nur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan mendapat mandat dan
kepercayaan dari rakyat Jakarta. Pilkada Jakarta tidak luput dari perhatian
dan pengamatan para pelaku usaha karena bagaimana pun sosok gubernur Jakarta
akan menentukan arah dan kebijakan mau dibawa ke mana iklim usaha dan investasi
di Kota Jakarta.
Sebagai kota jasa, gubernur sebagai top manajemen
kedudukannya sangat strategis yang akan menetapkan berbagai kebijakan dan
regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dunia usaha.
Berdasarkan sensus ekonomi2016jumlahusahadiJakarta sebanyak 1.244.000 dari
skala besar/menengah diperkirakan10%, sisanya 90% adalahpelaku UMKM. Potensi
pelaku usaha ini menjadi modal besar jika dapat dikelola dengan baik melalui
kebijakan yang probisnis dan produnia usaha untuk menggerakkan berbagai potensi
dan peluang bisnis yang ada di Kota Jakarta.
Kebijakan yang terbuka dan berkeadilan menjadi harapan
pelaku usaha kepada gubernur yang akan terpilih nanti. Terbuka maksudnya
adalah kebijakan yang akan diambil melalui proses yang transparan di mana
penyusunannya terlebih dahulu mendengar aspirasi dan masukan dari pelaku
usaha karena kerapkali sebuah perda atau pergub disusun hanya dari sisi pola
pikir birokrasi.
Sedangkan berkeadilan maksudnya bahwa kebijakan yang
diambil tidak berpihak kepada sekelompok usaha tertentu dan mematikan
sekelompok usaha lain, tetapi membuka ruang kepada seluruh pelaku usaha untuk
berpartisipasi aktif membangun Kota Jakarta secara profesional dan bersaing
secara sehat. Harapan pelaku usaha terhadap gubernur Jakarta sangatlah besar,
mengingat tantangan dan permasalahan ekonomi Jakarta ke depan semakin sulit
dan variatif di tengah kondisi ekonomi globalyangtidakmenentu.
Dibutuhkan sosok gubernur yang mampu menggerakkan berbagai
potensi ekonomi, memiliki terobosan dan insting yang kuat untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, dan memiliki relationship yang baik dengan semua pihak
sehingga Jakarta senantiasa kondusif, aman, dan nyaman, tidak mengganggu
aktivitas dunia usaha. Berbagai keluhan dunia usaha dapat direspons dengan
solusi yang cepat dan tepat, tidak berlarut- larut, sehingga ada kepastian
dan jaminan dalam menjalankan usahanya. Setidaknya ada beberapa catatan
pelaku usaha yang menjadi referensi kepada gubernur dan wakil gubernur DKI
Jakarta lima tahun ke depan yang harus segera ada solusinya.
Pertama, masalah zonasi usaha sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 26/2007 tentang penataan ruang yang telah diimplementasikan dalam
bentuk Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan
Peraturan Zonasi.
Dalam perda tersebut ditegaskan pelaku usaha yang
beroperasi di luar zona industri/usaha yang telah ditentukan harus segera
merelokasi tempat usahanya paling lambat pertengahan Februari 2017. Jika hal
ini konsisten dilakukan, akan mengancam kelangsungan ratusan ribuan usaha di
Jakarta. Dinas PTSP dan Investasi telah mengeluarkan pengumuman yang
menyatakan bahwa dokumen izin dan nonizin yang telah diterbitkan oleh BPTSP
dengan masa berlaku sampai 18 Februari 2017 dinyatakan tetap berlaku sampai
berlaku revisi atas Perda Nomor 1/2014.
Namun, hal ini belum memiliki kekuatan hukum sehingga
diharapkan agar perda tersebut dipercepat direvisi untuk memberikan jaminan
ketenangan berusaha.
Kedua,menyangkut kebijakan lelang konsolidasi yang
merupakan penggabungan proyek pembangunan yang sama dengan nilai kecil
menjadi satu paket besar yang kemudian pengerjaan fisiknya dikerjakan hanya
oleh satu kontraktor besar sekelas BUMN.
Dengan demikian, porsi untuk UKM hilang. Akibat itu,
hampir enam ribu UKM yang selama ini menjadi rekanan pemprov nyaris tidak
aktif lagi. Kebijakan ini ke depan diharapkan dievaluasi kembali dan
memastikan pelaku UKM mendapat bagian dalam berbagai proyek Pemprov DKI Jakarta.
Jika alasannya selama ini kualitas kerjanya tidak sesuai standar, menjadi
tugas pemprovlah untuk membinanya, bukan sebaliknya, membinasakan. Pelaku UKM
harus dibina dan diarahkan menjadi pengusaha yang profesional dalam
mengerjakan sebuah proyek dengan aturan dan standar yang jelas sehingga
secara alami akan terseleksi jika tidak ingin tersingkirkan dan masuk dalam
daftar hitam.
Ketiga, kualitas pelayanan perizinan berbagai bidang usaha
semakin disederhanakan dengan jaminan waktu yang pasti dan biaya yang
terukur.
Masih ada beberapa perizinan yang dalam praktiknya
prosesnya lama dan tidak pasti seperti IMB, amdal, dan lain-lain. Ini akan
mengganggu perencanaan pengusaha. Dinas Penanaman Modal dan PTSP diharapkan
semakin meningkatkan mutu pelayanan berbasis data teknologi sehingga ke depan
pengusaha tidak lagi harus antre di loket, tetapi dapat mengurus izin via
internet yang akan lebih mudah dan praktis. Semua ini aspirasi yang akan
menjadi referensi gubernur dan wakil gubernur yang akan terpilih.
Tentu masih banyak isu-isu ekonomi yang perlu dibenahi
seperti strategi mencetak pelaku-pelaku usaha baru, optimalisasi Balai
Latihan Kerja untuk mampu mencetak tenaga kerja terampil dan besertifikat,
infrastruktur pariwisata, serta pemakaian produk Indonesia. Yang tidak kalah
penting, komunikasi berbagai organisasi pengusaha dengan Pemerintah DKI
Jakarta untuk bersama-sama merumuskan solusi berbagai tantangan dan
permasalahan yangdihadapi pelakuusaha.
Selama ini terkesan ruang komunikasi, koordinasi, dan
interaksi berbagai organisasi pengusaha dengan gubernur DKI Jakarta kurang
maksimal sehingga banyak informasi dan aspirasi yang tersumbat atau tidak
tersalurkan. Harapan pelaku usaha, siapa pun yang terpilih menjadi gubernur
DKI Jakarta harus mampu membawa perubahan dalam berbagai bidang pelayanan,
kebijakan, dan komunikasi yang menyejukkan serta menjauhkan politik balas
dendam.
Mari kita sukseskan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua
dengan memastikan seluruh pelaku usaha memberikan suara di TPS tempat tinggal
masing-masing. Soal pilihan tentu kembali ke hati nurani, selaku pengusaha
tentu memiliki penilaian, pertimbangan, dan alasan yang diyakini mampu
menggerakkan dan memberdayakan 1.244.000 usaha dengan kebijakan yang
probisnis dan berkeadilan. Siapa pun yang terpilih merupakan hasil pesta
demokrasi yang wajib kita dukung untuk membangun Kota Jakarta yang lebih
baik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar