Jumat, 28 April 2017

Reforma Agraria, Jalan Baru Jokowi

Reforma Agraria, Jalan Baru Jokowi
Bernhard Limbong  ;   Doktor Hukum Pertanahan Unpad, Bandung
                                              MEDIA INDONESIA, 27 April 2017


                                                                                                                                                           

TANAH tidak boleh menjadi alat penghisapan. Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah! (Ir Soekarno, Proklamator dan Presiden pertama RI) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempatkan reforma agraria atau landreform sebagai salah satu program unggulannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Konkretnya, reforma agraria menjadi strategi atau 'jalan baru' Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu sangat jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas. Ketimpangan penguasaan sumber daya agraria memang menjadi persoalan krusial sejak Indonesia merdeka, terutama sejak era investasi di awal Orde Baru. Data Bank Dunia menyebutkan 10% orang terkaya Indonesia menguasai 77% dari total kekayaan di Indonesia. Laporan data perusahaan manajemen investasi global Credit Suisse 2014 menunjukkan 1% kelompok terkaya Indonesia menguasai 50,3% dari total aset uang dan properti di Indonesia.

Presiden akan mewujudkan landreform dengan meredistribusi 12,7 juta hektare (ha) lahan kepada rakyat melalui masyarakat hukum adat dan koperasi-koperasi di Tanah Air. Landreform, menurut Jokowo, merupakan salah satu strategi dalam merealisasikan sistem ekonomi Pancasila yang menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Untuk itu pemberian konsesi pada koperasi menjadi wujud pemerataan kesempatan pengelolaan lahan yang selama ini lebih banyak dinikmati segelintir kalangan. Objek tanah yang diproyeksikan untuk dibagikan kepada rakyat ialah tanah-tanah telantar milik BUMN dan BUMS. Pertanyaannya, mampukah Jokowi mewujudkan ambisinya meredistribusi 12,7 juta ha lahan kepada rakyat yang tidak memiliki lahan atau yang hanya memiliki lahan kurang dari 0,3 ha per orang? Faktanya, landreform yang dijanjikan sejauh ini berjalan sangat lambat. Realisasinya sampai dengan hari ini, baru mencapai 36 ribu hektare atau kurang dari 1%. Sementara itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sebagai produk turunan dari visi Nawacita Jokowi, redistribusi lahan ditargetkan mencapai 4,5 juta ha selama 2015-2019. Dalam Nawacita butir kelima disebutkan landreform untuk 9 juta hektare. Jika tak ada terobosan-terobosan cerdas dan berani, era Jokowi tidak lebih baik ketimbang era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dalam 10 tahun, redistribusi lahan yang ditargetkan seluas 8,1 juta ha, yang terealisasi hanya 430 ribu ha atau 5,3%.

Butuh nyali besar

Mewujudkan reforma agraria di era liberalisasi tanah dewasa ini sungguhlah perkara besar. Ketimpangan penguasaan lahan yang demikian besar dan regulasi yang tidak memadai menuntut keberanian luar biasa dari seorang presiden selaku pemimpin eksekutif sekaligus kepala negara. Paling tidak, keberanian terkait dua aspek. Pertama, keberanian mengeluarkan kebijakan. Redistribusi lahan hanyalah salah satu agenda dalam reforma agraria. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus berani mewujudkan keadilan ruang dan keadilan sektor melalui kebijakan pengendalian monopoli lahan dan perlindungan aset. Perlu keberanian ekstra juga untuk menyerahkan tanah-tanah yang subur untuk petani. Tidak sekadar tanah-tanah 'telantar'. Keberanian kedua, penguatan kelembagaan reforma agraria dan politik anggaran yang dikombinasikan dengan kecerdasan para pembantu Presiden mencari skema atau pola lain untuk menyukseskan agenda reforma agraria. Penguatan kelembagaan reforma agraria antara lain dengan menaikkan status Kementerian Agraria/BPN setingkat kementerian koordinator yang berada langsung di bawah komando Presiden.

Mengapa? Sebab, reforma agraria tidak akan berhasil jika tidak diikuti pendanaan yang memadai untuk modal, ketersediaan infrastruktur dasar dan penunjang, pemakaian teknologi tepat guna, dan pelatihan bagi mereka yang mendapatkan program reforma agraria. Tanpa semua itu, reforma agraria akan mengalami nasib serupa dengan agenda transmigrasi pada era Orde Baru, terutama dengan program inti plasma yang secara umum gagal. Keberhasilan realisasi reforma agraria sangat tergantung pada sinergitas dan kesigapan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan Kementerian Agraria/BPN sebagai ujung tombak yang ditopang oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal. Dalam realisasinya, Presiden harus memastikan bahwa program kementerian dan lembaga terkait lainnya harus sinkron dengan agenda reforma agraria. Beberapa kementerian dan lembaga lain yang ikut menentukan ialah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bulog, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Kesehatan.

Belajar dari Amerika Latin

Keberanian ketiga, mengeluarkan regulasi yang kuat dan pasti. Hingga kini Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria tak kunjung terbit. Sebaliknya, untuk kebutuhan ekspansi konglomerasi, pemerintah meluncurkan serial paket kebijakan ekonomi secara masif. Presiden bahkan perlu mendorong DPR untuk membuat Undang-Undang Reforma Agraria sebagai undang-undang turunan dari 'undang-undang induk', yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sampai sekarang masih berlaku. Dalam UU Reforma Agraria itu harus tercantum jelas kelembagaan yang bertanggung jawab atas keberhasilan reforma agraria. Sebutlah Kementerian Agraria/BPN sebagai leading sector. Tak ada salahnya kalau kita belajar dari kisah sukses reformasi agraria di Venezuela. Sebelum 1998, terjadi kondisi ketimpangan penguasaan/kepemilikan tanah yang tergambar dari struktur berikut: 5% tuan tanah dan perusahaan besar mengusai 75% tanah, sedangkan 75% petani kecil hanya menguasai 6% tanah.

Pada 1998, tokoh reformasi yang progresif Hugo Chavez terpilih menjadi presiden. Pada 1999, ia menjadikan reformasi agraria sebagai agenda mendesak. Chavez memulainya dengan mendorong pembuatan konstitusi baru melalui jalur referendum pada 1999. Lahirlah Konstitusi Bolivarian, yang menjamin hak kaum tani atas tanah. Negara juga diwajibkan menyerahkan tanah-tanah subur dan produktif untuk dikelola rakyat demi ketahanan pangan. Dalam Pasal 306 Konstitusi Bolivarian ditulis, "Negara akan mempromosikan kondisi untuk pembangunan desa secara holistik, dengan maksud menghasilkan lapangan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan kaum tani, dengan menggabungkannya dalam pembangunan nasional." Sebagai turunan dari Konstitusi Bolivarian, pada 13 November 2001, terbitlah 49 paket UU yang didekritkan Chavez, termasuk UU Tanah yang baru yang menghapus ketidakadilan kepemilikan tanah sekaligus menyiapkan produksi pangan demi menjamin ketahanan pangan. Sejumlah kebijakan seperti pembangunan pabrik pengelolaan hasil pertanian, termasuk nasionalisasi perusahaan pertambangan, dilakukan Chavez.

Proyek reformasi agraria kemudian diserahkan kepada sebuah lembaga bernama Institut Tanah Nasional. Hasilnya, pada periode 1998-2010, pemerintah Bolivarian berhasil meningkatkan produksi pertanian nasional sebesar 44%, peternakan nasional dengan 82%, dan jumlah tanah yang digunakan untuk budi daya mencapai 48%. Pada 2011, Venezuela juga mencatat bahwa perikanan dan hasil laut telah meningkat 300% sejak tahun 1990-an. Di era modern ini, kisah sukses reforma agraria Venezuela sungguh menarik untuk dipelajari. Chavez tampil pada 1998, persis tahun itu kita meluncurkan reformasi. Pada 2001, ia mendekritkan 49 paket UU yang proreformasi. Pada tahun itu, Indonesia meluncurkan Ketetapan MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Setelah 10 tahun lalu Chavez meluncurkan reformasi agraria, kini rakyat (petani) Venezuela menikmati hasil yang mengagumkan. Lalu, kita? Kita masih berjalan di tempat. Impor bahan kebutuhan pangan tetap tinggi. Harga-harga produk pertanian melambung fluktuatif. Untuk itu, pihak terkait harus terus berjuang mewujudkan reformasi agraria sebagai solusi memecahkan dua persoalan besar sepanjang sejarah NKRI: menekan konflik agraria serendah-rendahnya dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Upaya keras Presiden Jokowi mewujutkan reformasi agraria hari ini sebenarnya sudah diingatkan oleh Bung Karno enam dekade lalu ketika mengesahkan UUPA 1960, "Revolusi Indonesia tanpa landreform sama saja dengan gedung tanpa alas, pohon tanpa batang, omong besar tanpa isi!" ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar