Garuda
Indonesia : Apa yang Kau Cari?
Agus Pambagio ; Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan
Konsumen
|
DETIKNEWS, 19 April 2017
PT Garuda Indonesia Tbk (GA) telah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 16 April 2017 dengan agenda utama
pergantian Dewan Direksi. Jajaran Dewan Direksi GA lama di bawah pimpinan
Arief Wibowo digantikan oleh Dewan Direksi baru di bawah pimpinan Pahala
Nugraha Mansury, mantan petinggi PT Bank Mandiri, Tbk.
Pergantian mendadak ini mengejutkan banyak pihak,
mengingat GA merupakan flag carrier Indonesia, meskipun dasar hukumnya GA
menjadi flag carrier setahu saya belum pernah ada. Keterkejutan publik,
termasuk saya, bukan hanya karena pergantian Direksi yang mendadak tetapi
juga susunan Dewan Direksi (BOD) yang aneh, di luar kebiasaan dan aturan di
sebuah maskapai penerbangan sipil.
Susunan BOD Maskapai Penerbangan Sipil harus mempunyai Direksi
yang terkait dengan masalah Operasi dan Teknik Penerbangan. Seperti kita
ketahui bahwa BOD sebuah maskapai penerbangan, harus paham dan taat pada
aturan keselamatan penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh International
Civil Aviation Organization (ICAO) dan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan.
Susunan BOD GA kali ini terkesan bukan untuk maskapai
penerbangan flag carrier Indonesia tetapi sebuah perusahaan produk pangan,
karena ada Direktur Produksi dan Direktur Kargo. Sungguh menggelikan. Ketika
saya lempar persoalan ini ke beberapa WhatsApps Group (anggotanya pejabat dan
mantan pejabat negara/BUMN, para pakar transportasi dan sebagainya), semua
berpendapat sama: Òk ok perusahaan penerbangan sipil tidak mempunyai Direktur
Operasi dan Direktur Teknik? Gak salah tuh Meneg BUMN ?Ó. Ujar mereka di WA
Group itu.
Saya juga sempat berkomunikasi dengan Deputi Bidang Usaha
Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi & Jasa lain Kementerian Negara BUMN,
Komisaris Utama PT GA, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, BOD Maskapai
Penerbangan lain, Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal INACA, mantan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan beberapa pilot senior dari berbagai
maskapai.
Hampir semua menyatakan bahwa susunan BOD GA yang baru
aneh dan melanggar Civil Aviation Safety Regulation (CASR) ICAO, kecuali
Deputi Kementerian Negara BUMN dan Komisaris Utama PT GA, yang mengatakan
bahwa susunan BOD GA sudah tepat dan tidak melanggar CASR.
Untuk membahas secara singkat dan padat masalah ini, saya
akan sampaikan beberapa ulasan ringan berdasarkan komunikasi saya dengan para
pihak yang terkait. Mengapa penetapan BOD GA harus melanggar aturan? Lalu
apakah RUPSnya harus diulang?.
Garuda Indonesia adalah Maskapai
Penerbangan Sipil
Sebagai maskapai nasional Indonesia, GA harus memenuhi
semua persyaratan keselamatan penerbangan. Ingat, GA adalah maskapai
penerbangan sipil bukan pabrik panci yang bisa asal pilih BOD dengan tujuan
dapat meningkatkan produksi dan laba penjualan, tidak perlu memahami berbagai
aturan penerbangan yang dikeluarkan oleh ICAO maupun yang diatur dalam UU No.
1 Tahun 2009.
GA bukan baru sekali ini di nahkodai seorang banker.
Banyak banker jadi nahkoda GA, antara lain Robby Djohan (alm), Abdulgani, dan
Emirsyah Satar. Mereka bukan banker sembarangan. Prestasi mereka membereskan
GA sudah teruji. Namun saat mereka menjadi Direktur Utama GA, selalu
didampingi oleh Direktur Operasi dan Direktur Teknik yang berasal dari pilot
aktif pesawat berbadan lebar, sesui dengan persyaratan di CASR 121. Baru kali
ini GA tidak mempunyai keduanya, namun menggunakan nomen klatur Direktur
Produksi dan Direktur Cargo.
Sebuah maskapai penerbangan di Indonesia, penetapan BODnya
harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam CASR 121.61 tentang
kualifikasi minimum personel setingkat Direksi. Pada poin c (1) jelas diatur
bahwa seorang Direktur Operasi harus paham tentang isi manual operasi
perusahaan penerbangan dan spesifikasi operasi.
Persyaratan lainnya, seorang Direktur Operasi yang baru
pertama kali menjadi Direktur Operasi harus mempunyai lisensi sebagai pilot
selama 6 tahun serta minimal selama 3 tahun terakhir menjadi pilot pesawat
berbadan lebar sesuai dengan CASR 121 dan 135.
Sedangkan untuk Direktur Teknik diatur dalam CASR 121. 61
poin d. (1). Di mana untuk menjadi Direktur Teknik/Perawatan harus mempunyai
lisensi Aircraft Maintenance Engineer (AME) atau lisensi sejenis lainnya.
Yang bersangkutan juga harus berpengalaman sekurang kurangnya 3 tahun dengan
jenis-jenis pesawat yang dipunyai maskapainya dan sekurang kurangnya 1 tahun
pernah menjadi supervisor.
Calon Direktur Teknik juga harus paham dengan berbagai
spesifikasi komponen dan manual teknis semua pesawat yang di operasikan
perusahaan. Singkatnya para calon BOD GA yang membawahi teknik dan operasi
harus melalui proses sebangsa fit and proper test oleh regulator (Kementerian
Perhubungan) karena Kementerian Perhubungan merupakan Kementerian teknis yang
mengatur dan mengawasi jalannya operasi penerbangan sipil, bukan hanya atas
persetujuan Kementerian Negara BUMN yang merupakan pemegang saham.
Sebagai pemegang saham, Kementerian Negara BUMN maunya
hanya merestrukturisasi utang dan mencari utang baru untuk GA. Komisaris
Utama GA dalam pernyataannya di sebuah WA Group menyatakan bahwa posisi
Direktur Produksi di GA sah sah saja. Karena untuk Operasi dan Teknik cukup
ditangani oleh pejabat setingkat Vice President (VP), Direktur Produksi akan
mengkoordinasikan.
Dia mencontohkan bahwa posisi Direktur Produksi pernah ada
di manajemen Citilink. Benar tetapi itu contoh yang kurang pas dan didiamkan
oleh regulator. Memang di CASR 121.59 (b) kurang lebih dijelaskan bahwa
Perusahaan Penerbangan boleh menetapkan lain atas izin Menteri Perhubungan
sepanjang esensi pengoperasian tetap bisa terjamin tingkat keselamatan
penerbangannya. Tetapi sampai hari ini Kementerian Perhubungan belum pernah
menerima permohonan izin dari Kementerian Negara BUMN sebelum dilaksanakan
RUPS GA.
Langkah Yang Harus Dilakukan
Menteri Perhubungan harus menegur keras Menteri Negara
BUMN (surat sudah dilayangkan minggu lalu tetapi belum ada pertemuan resmi
baik antar kedua Menteri maupun antar pejabat eselon 1 yang berwenang)
terkait dengan persoalan ini. Menteri Perhubungan harus meneliti data calon
Direktur Teknik dan Operasi, sama seperti Bank Indonesia (BI) melakukan fit
and proper para calon Direksi Bank Komersial di Indonesia. Tanpa persetujuan
BI, calon tidak dapat menjadi Dewan Direktur sebuah Bank.
Pagi ini saya mendapat kabar bahwa Direktur Utama GA akan
mengangkat 2 orang pejabat setingkat Direksi sebagai Chief of Operation (COO)
dan Chief of Maintenance (COM). Pertanyaan saya: apakah Direktur Utama dapat
mengangkat COO dan COM yang setingkat BOD tanpa RUPS?
Kalau main tunjuk tanpa RUPS artinya COO dan COM tidak
setingkat BOD. Patut diduga ini pengelabuhan mekanisme pengangkatan BOD
sebuah perusahaan terbuka.
Sebagai penutup, tidak ada jalan lain bahwa RUPS GA harus
diulang atau lakukan RUPS Luar Biasa dan sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) harus segera turun tangan meneliti apa yang terjadi terkait RUPS GA
karena GA adalah Perusahaan terbuka.. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar