Kamis, 20 April 2017

Daulat Rakyat di Pilkada DKI

Daulat Rakyat di Pilkada DKI
Toto Sugiarto  ;   Direktur Eksekutif Riset Indonesia;
Pengajar pada Universitas Paramadina
                                                        KOMPAS, 19 April 2017


                                                                                                                                                           

Pilkada DKI Jakarta putaran pertama tahun 2017 menyimpan masalah tak terselesaikan. Banyak warga negara tidak bisa memilih.

Banyaknya warga Jakarta yang telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tetapi tidak bisa memilih sesungguhnya merupakan cacat bagi demokrasi lokal tersebut. Peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Memilih merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara. Menjelang putaran kedua yang akan dilaksanakan pekan ini, cacat ini perlu menjadi catatan agar tak terulang kembali.

Rakyat adalah sumber legitimasi pejabat terpilih. Jika ia terpilih dari proses pemilihan yang cacat karena banyaknya suara rakyat yang terjegal, legitimasi pejabat terpilih menjadi cacat. Cacat karena terpilih dari proses pilkada yang diwarnai ketidakadilan, tak mengikutsertakan seluruh warga negara yang berhak dan berniat memilih.

Begitu juga demokrasi. Banyaknya warga negara yang tak bisa memilih membuat demokrasi cacat. Rotasi kekuasaan yang terjadi mengandung error karena banyaknya warga negara terjegal hak pilihnya. Cacat ini menjauhkan tercapainya kondisi demokrasi yang terkonsolidasi.

Hambatan struktural

Terhambat dan hilangnya hak pilih rakyat dalam melakukan pemilihan yang terjadi karena mekanisme tahapan penyelenggaraan yang buruk menggambarkan bahwa masalah ini bukan hambatan individual pemilih, melainkan hambatan struktural. Karena itu, tanggung jawab dari struktur terkait juga tak terhindarkan.

Namun, entah kenapa, peristiwa banyaknya warga negara yang tidak bisa memilih karena hambatan teknis yang dibuat para pengelola negara ini seperti angin lalu. Padahal, seharusnya ada yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini, bukan seperti sekarang, menyalahkan aturan dan rakyat itu sendiri.

Memilih adalah hak rakyat. Suara setiap warga negara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat yang merupakan sumber kehidupan bernegara. Di sisi lain, karena adanya hak, ada yang memiliki kewajiban menjamin tertunaikannya hak tersebut.

Negara adalah pihak yang berkewajiban tersebut, dalam hal ini struktur penyelenggara pemilu. Satu warga negara saja tak tersalurkan hak pilihnya-padahal ia berniat melakukan pemilihan-maka penyelenggara dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat, penyelenggara pemilu telah menghilangkan hak-hak asasi warga negara.

Hambatan struktural dalam pemilihan yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara tak bisa diabaikan begitu saja. Jika pelanggaran dibiarkan, dampaknya akan sangat besar. Pemilu menjadi hal teknis saja, tak "berdosa" jika ada banyak pemilih yang hendak memilih terhambat aturan dan mekanisme.

Penegakan hak memilih

Menghadapi putaran kedua Pilkada DKI, penyelenggara pilkada harus memaksimalkan kinerja, terutama menunjukkan keseriusan pada penegakan hak memilih (right to vote) warga negara. Setelah pemutakhiran daftar pemilih dilakukan, jaminan bisa memilih terhadap warga yang belum terdaftar perlu dipastikan.

Data pemilih akan selalu tidak akurat. Ketidakakuratan ini terjadi karena perkembangan kependudukan selalu di depan pencatatan, banyak yang lambat dalam pemutakhiran (update), selain ada mobilitas, meninggal, atau memasuki usia sebagai pemilih. Ketidakakuratan ini menyebabkan akan selalu ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Ketidakakuratan semakin besar jika dalam suatu pilkada terdapat upaya mobilisasi pemilih oleh kekuatan politik yang sedang bersaing.

Menyikapi hal terakhir ini, penyelenggara pilkada perlu melakukan deteksi mobilisasi pemilih. Penyelenggara pilkada harus mewaspadai kemungkinan mobilisasi pemilih. Kemungkinan ini terbuka  mengingat begitu mudahnya orang mendapatkan KTP elektronik instan. Salah satu stasiun televisi, dalam liputan investigasinya, pernah mengungkap hal ini.

Semua kondisi di atas harus diwaspadai dan diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Semua warga negara yang memiliki hak pilih dan berkeinginan memilih harus tersalurkan, tetapi di sisi lain perlu dijamin agar yang tidak berhak memilih tidak menjadi bagian dari pemilih.

Yang perlu diingat, penyelenggara pemilu bukan semata melaksanakan teknis pemilu, melainkan juga memastikan terwujudnya substansi pemilu. Hak pilih rakyat yang merupakan salah satu substansi penting dalam pemilu mesti dijamin terlaksana dengan baik. Tersalurkannya hak pilih rakyat menjadi bagian penting tugas penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu, yang pada putaran pertama Pilkada DKI tidak melakukan langkah signifikan dalam merespons ketidakprofesionalan KPU DKI dalam menjamin tersalurkannya hak pilih warga negara harus memperbaiki kinerjanya. Bawaslu perlu menunjukkan kerja-kerja pengawasan yang optimal.

Pengawasan Bawaslu harus bertujuan menciptakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pilkada. Integritas, independensi, dan kemandirian merupakan hal yang perlu dipertegas para penyelenggara pilkada, selain kinerja yang perlu dioptimalkan.

Daulat rakyat yang tercabik di Pilkada DKI putaran pertama hendaknya tidak terulang. Tertunaikannya seluruh suara rakyat merupakan fondasi bagi kuatnya demokrasi. Demokrasi yang terkonsolidasi mensyaratkan tidak adanya suara rakyat yang terkhianati.  Ibarat bunga di taman sari, semua bunga harus bisa mekar tanpa hambatan. Selain disirami dengan pendidikan politik, kesempatan memilih hendaknya tidak terhalangi oleh hal-hal teknis. Semua hambatan seharusnya bisa diantisipasi. Dengan demikian, taman sari akan indah bertabur bunga yang semerbak mewangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar