Sabtu, 01 April 2017

Perlindungan Pelapor Korupsi

Perlindungan Pelapor Korupsi
Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
        MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HASIL penilaian Global Corruption Barometer (GCB) 2017 mengindikasikan, sebagian besar masyarakat masih menilai level korupsi meningkat (65%). Namun di sisi lain, publik juga mulai merasakan pemerintah telah melakukan berbagai perubahan, khususnya terkait dengan layanan publik. Timpangnya persepsi publik dengan perubahan di level pemerintah perlu difasilitasi agar ke depan perbaikan di level pemerintah juga disokong persepsi dan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan birokrasi/pelayanan publik. Ada potensi yang cukup besar (78%) memanfaatkan keinginan mayoritas publik untuk berperan dalam memberantas korupsi.

Namun, keinginan publik ini tergerus oleh suatu situasi ketiadaan perlindungan yang memadai ketika masyarakat aktif melaporkan kasus korupsi. Secara garis besar ada tiga problem mendasar. Pertama, fakta tentang konsekuensi yang diterima ketika melaporkan kasus korupsi. Kedua, tidak mengetahui di mana akan melapor beserta prosedurnya. Ketiga, pesimistis ada tindak lanjut atas laporan itu. Pascaperubahan UU No 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban melalui UU No31/2014, keberadaan pelapor menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor pengungkapan tindak pidana sebab sebelumnya, UU tidak secara tegas mengatur mengenai perlindungan yang diberikan kepada pelapor layaknya perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Jika merujuk pada KUHAP keberadaan pelapor sebetulnya telah diakui secara implisit sebagai salah satu subjek terkait dengan laporan adanya peristiwa pidana. Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terang dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
]
Secara umum ada dua cakupan perlindungan yang diberikan kepada pelapor, yaitu perlindungan atas status hukum dan perlindungan atas rasa aman. Pertama, perlindungan atas status hukum berupa jaminan tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan itu diberikan tidak dengan iktikad baik (Pasal 10 UU 31/2014).

Dalam konteks perlindungan hukum ada ketidaksesuaian antara apa yang diatur di dalam PP 71/2000 dengan UU 31/2014. Di dalam PP disebutkan, ada dua kondisi, yakni perlindungan hukum tidak akan diberikan jika (i) berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti kuat keterlibatan pelapor atas tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Dan (ii) apabila terhadap pelapor dikenai tuntutan dalam perkara lain.

Sementara di dalam UU 31/2014 secara jelas mewajibkan untuk menunda tuntutan hukum hingga kasus yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, UU juga memberi celah bagi terjadinya risiko hukum bagi pelapor ketika laporan disampaikan tidak dengan iktikad baik. Di dalam penjelasannya disebutkan bahwa, ‘tidak dengan iktikad baik’ dimaksudkan berupa tindakan memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan pemufakatan jahat.

Kesimpulannya, perlindungan hukum tidak utuh diberikan kepada pelapor korupsi. Masih ada peluang bagi terjadinya risiko hukum bagi pelapor baik yang berasal dari pihak yang dilaporkan, biasanya pelapor akan dilaporkan kembali kepada penegak hukum karena melakukan pencemaran nama baik, dan seterusnya. Selain itu, peluang ini juga datang dari penyalahgunaan diskresi yang terlalu besar diberikan kepada penegak hukum untuk menilai sebuah laporan dilakukan dengan iktikad baik atau tidak dengan iktikad baik.

Kedua, perlindungan atas rasa aman. Secara normatif, perlindungan atas rasa aman sebetulnya sudah cukup jika dilaksanakan menurut ketentuan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di level institusi tidak selalu sesuai dengan standar yang diatur di dalam UU. Akibatnya dalam kasus tertentu, identitas pelapor kasus korupsi terkadang malah tersebar luas kepada publik. Dalam review yang dilakukan Institute for Criminal Justice System (ICJR) 2016 menyebutkan, tren ancaman terhadap pelapor masih sangat tinggi, khususnya terhadap pengungkapan kasus korupsi. Hal ini mengonfirmasi temuan GCB 2017 bahwa salah satu problem mendasar untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi ialah minimnya perlindungan hukum yang diberikan.

Maka, dari sisi regulasi masih perlu diperbaiki, baik di level UU maupun aturan teknis lainnya. Tantangan berikutnya, bagaimana memastikan setiap institusi menerapkan standar sama atas perlindungan terhadap pelapor korupsi, baik yang berasal dari masyarakat umum maupun internal institusi. Harapannya, melalui penguatan instrumen bagi pelapor korupsi akan terjadi percepatan penurunan tingkat korupsi dalam skala nasional sehingga perbaikan yang dilakukan lembaga publik juga diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar