Kamis, 27 April 2017

Duh, DPR!

Duh, DPR!
M Subhan SD  ;  Wartawan Senior Kompas
                                                        KOMPAS, 27 April 2017



                                                           
Di zaman Orde Baru sepanjang lebih dari tiga dekade, publik muak menyaksikan Dewan Perwakilan Rakyat yang melempem, tidak berani, "bisu", yes man, selalu bersuara sama. Interupsi hampir tidak ada dalam sidang-sidang di DPR/MPR. Maka, ketika ada anggota Fraksi ABRI, Brigadir Jenderal TNI Ibrahim Saleh, melakukan interupsi pada sidang MPR/DPR 1988 yang menolak pencalonan Wakil Presiden Sudharmono, insiden interupsi itu menjadi legenda sepanjang sejarah DPR semasa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

Di zaman reformasi sekarang ini, sebaliknya publik sama muaknya ketika menyaksikan DPR yang berani, bersuara keras, vokal, ngotot, tampak powerfull. Interupsi tidak terhitung, berlomba paling keras suara. Bahkan, saling adu jotos dan banting meja sudah masuk "sejarah baru" DPR saat ini. Ketika era demokrasi semakin terbuka, transparan, dinamis, dan bebas, suara keras justru membuat telinga pekak. Apalagi, perilaku anggota DPR sudah terlalu minor di mata publik: banyak terjerat korupsi, ada yang berurusan dengan persoalan etika dan moral, manuver politik, hingga kinerja yang jeblok.

Hari-hari belakangan ini, sikap ngotot DPR muncul lagi. Kamis (27/4) ini, jika tak ada aral melintang, Komisi III DPR mengajukan surat pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket itu diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa ditekan KPK. Miryam pun dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Menurut penyidik KPK, saat diperiksa, Miryam mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III.

Kalau melihat gaya DPR, pengajuan hak DPR itu mudah terbaca ketika DPR berada dalam tekanan. Hak angket ini menguat setelah kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el) dibongkar KPK. Ada sejumlah "nama besar" yang diduga terlibat kasus tersebut. KPK sudah memeriksa anggota (dan mantan anggota) DPR, pejabat dan mantan pejabat, termasuk tokoh paling top di DPR, Setya Novanto, yang bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga telah membuat status tersangka Miryam dalam perkara pemberian keterangan palsu.

Meskipun kemudian hak angket ini disamarkan untuk persoalan global di KPK, mustahil hak angket ini tak terkait dengan pengusutan kasus korupsi KTP-el. Apalagi, jelas-jelas kasus megakorupsi KTP-el ini mengarah ke DPR. Bisa jadi inilah serangan balik (counter attack) untuk kesekian kalinya. Adu cepat membuat gertakan dan gebrakan. Kasus serangan air keras ke wajah Novel Baswedan, penyidik KPK, sulit disebut urusan personal. Dan, seperti biasa, KPK sudah imun gertakan.

Serangan balik lewat hak angket ini bisa jadi model lain. Model lama, yaitu wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah bikin muak. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar 2010, wacana pelemahan KPK selalu muncul. Di era Presiden Joko Widodo, seperti pada awal tahun 2016, wacana revisi UU itu muncul lagi. Namun, lagi-lagi suara publik begitu keras menolak wacana revisi UU tersebut.

Soal hak angket, DPR bisa berdalih merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Sebetulnya, kalau mau introspeksi, DPR harusnya juga melakukan pengawasan internal: mengapa praktik kongkalikong dan korupsi di DPR tak hilang-hilang. Bersihkan diri dululah sebelum membersihkan pihak lain. Lagi pula kinerjanya juga jeblok. William Wilberforce (1759-1833), anggota parlemen Inggris yang juga pemimpin gerakan pemberantasan perdagangan budak, bertanya, "Bisakah orang melayani Tuhan dan bangsanya di parlemen?" Duh, DPR!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar