Kamis, 20 April 2017

Dua Level Kedaulatan Pangan

Dua Level Kedaulatan Pangan
Destika Cahyana  ;   Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Kementerian Pertanian RI
                                              MEDIA INDONESIA, 18 April 2017


                                                                                                                                                           

BANYAK pihak skeptis, benarkah pemerintahan Joko Widodo tengah berupaya mewujudkan kedaulatan pangan? Benarkah pula sejak merdeka baru sekali saja pemerintah Indonesia mampu berswasembada pangan pada 1984? Artikel ini mengajak kita optimistis bahwa Indonesia mampu berswasembada, mandiri, dan berdaulat pangan.

Kedaulatan pangan, istilah itu saya kenal pertama kali pada 2000 saat kebanyakan akademisi, birokrat, dan praktisi pertanian di Tanah Air masih
asing dengan istilah kedaulatan pangan. Yang populer ketika itu hanyalah swasembada pangan (baca: swasembada beras) dan ketahanan pangan.
Ketika itu, saya menjadi steering committee pada seminar nasional yang digelar Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Ilmu Tanah Indonesia
(Fokushimiti) yang mengundang Henry Saragih, Sekjen Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), sebagai pembicara.

Kelak seperti kita ketahui FSPI bermetamorfosis menjadi Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan Henry Saragih sebagai ketua umum. Henry juga lalu menjadi Koordinator Umum La Via Campesina (2004—2013) yang menjadi gerakan petani internasional. Saya ingat betul, pada seminar itu dosen saya yang menjadi pembantu dekan di Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya menolak istilah ‘kedaulatan pangan’ karena
dirasa kurang pas. Kedaulatan, menurut dosen saya, lebih cocok untuk menggambarkan kondisi bangsa dan negara yang merdeka.

Praktis, menurut hemat saya, kita harus mengakui jasa Henry Saragih memopulerkan istilah kedaulatan pangan pada bangsa ini. Bahkan kini
Presiden Joko Widodo terbuka dengan istilah baru itu, lalu menggunakan kedaulatan pangan untuk menerjemahkan visi Nawa Cita pada sektor
pertanian Indonesia. Presiden melalui Menteri Pertanian, Amran Sulaeman, sering mengatakan tiga tahap yang harus dilalui setiap bangsa, yaitu swasembada pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana mencapai tujuan tersebut? Pada penghujung 2014 Presiden meminta Amran mencapai swasembada pangan dalam waktu dua tahun dengan ancaman copot bila gagal. Presiden meminta janji serupa pada Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAD saat itu. Kementan dan TNI menandatangani upaya khusus (upsus)
peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai (pajale).

Sejarah membuktikan pada 2016 Indonesia berhasil bebas dari impor beras dan mampu swasembada pangan (baca: beras). Pada 2016 produksi padi di Indonesia mencapai 79,1-juta ton gabah kering giling atau
naik 11,7% dari produksi pada 2014 yang hanya 70,8-juta ton. Angka tersebut melampaui kebutuhan per kapita beras penduduk Indonesia dan menjadi angka tertinggi produksi sepanjang Indonesia merdeka.

Duet Kementan dan TNI-AD mengulang sejarah keberhasilan swasembada pangan di era HM Soeharto pada 1984 yang juga melibatkan TNI yakni Babinsa. Memang benar harus diakui pada Januari 2016 ada beras impor masuk, tetapi itu bukan permintaan impor
kebutuhan 2016. Beras yang dimaksud ialah sisa kontrak impor 2015 yang tertunda sehingga langsung masuk gudang sebagai stok dan tidak
dilempar ke pasar.

Bila sekadar swasembada beras, dengan posisi sebagai negara penghasil beras nomor tiga di dunia, Indonesia telah kembali merengkuh. Namun, harus diakui jalan kedaulatan pangan masih panjang karena pangan bukan hanya beras. Bangsa Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah besar untuk berswasembada pada tujuh komoditas strategis, yaitu
padi, jagung, kedelai (pajale); bawang dan cabai (babe); dan sapi dan tebu (sate).

Kementerian Pertanian telah menyusun road map menuju Indonesia lumbung pangan dunia pada 2045 atau tepat 100 tahun Indonesia merdeka. Jalan itu memberi arah untuk memastikan produksi tahunan padi, bawang merah, dan cabai surplus pada 2016; jagung pada 2017; gula konsumsi pada 2019; kedele, 2020; gula industri, 2025; daging sapi, 2026; dan bawang putih, 2033.

Dari tahap swasembada itu, kemudian ditargetkan RI mampu mengekspor beras (2017), jagung (2018), bawang merah dan cabai (2020), gula (2035), kedelai (2040), dan bawang putih dan daging sapi (2041). Tentu cita-cita sebagai lumbung pangan dunia yang mengekspor pangan bukan
hal mudah, tetapi juga bukan tak mungkin. Kementerian Pertanian telah melakukan restrategi di luar kelaziman untuk mencapainya. Sebut saja dengan meminta membuka lebar-lebar jalan tikus di wilayah perbatasan.

Selama ini jalur itu menjadi pintu keluar masuk penyelundupan dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya. Jalur tikus itu dibuka menjadi jalur umum yang mudah diawasi aparat. Berikutnya di wilayah perbatasan akan dibangun sentra pertanian dengan komoditas strategis. Dengan demikian, ekspor tak lagi mengandalkan pelabuhan dan bandara di Pulau Jawa
yang jauh dari negeri tetangga, tetapi dari perbatasan seperti Entikong, Sebatik, Krayan, Bolu, atau Merauke.

Selama ini, sebagian wilayah perbatasan itu telah menjadi jalur ekspor petani local ke Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam dengan
kualitas produk premium. Sebut saja beras organik menjadi 2—3 kali lipat harganya dari beras biasa karena terdongkrak oleh kualitas di atas rata-rata dan perbedaan nilai kurs. Belum lagi aneka sayuran yang selama ini telah diekspor melalui jalur tradisional. Pada konteks ini, pada daerah yang telah melakukan ekspor secara tradisional, pemerintah berperan sebagai akselerator. Sementara itu pada daerah perbatasan yang belum
dilakukan ekspor, pemerintah menjadi inisiator.

Tentu, sebagai pemegang mandat dari rakyat, pemerintah boleh saja meredefinisi konsep kedaulatan pangan yang digagas La Via Campesina; Kedaulatan pangan menempatkan petani dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi pangan di tengah pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, bukan korporasi atau institusi
pasar’ (La Via Campisena, 2009). Pada defi nisi tersebut peran korporasi atau institusi pasar ‘haram terlibat’ karena tujuan utama kedaulatan
pangan ialah ke sejahteraan dan kedaulatan petani (baca: petani kecil).

Namun, dalam konteks negara, kedaulatan pangan memiliki cakupan yang lebih luas sehingga Syahyuti dari Pusat Sosial Ekonomi dan
Kebijakan Pertanian melakukan pendalaman konsep dari berbagai perkembangan di dunia luar, sehingga merumuskan kedaulatan pangan
adalah ‘hak dan akses petani kepada seluruh sumber daya pertanian mencakup lahan, air, sarana produksi, teknologi, pemasaran, serta terhadap konsumsi yang dapat diukur pada berbagai level baik level
individu, rumah tangga, komunitas, wilayah, dan juga nasional’ (Syahyuti et al, 2015).

Dengan kata lain yang sederhana, terdapat dua level kedaulatan pangan, yaitu level rumah tangga petani dan level negara. Pada level rumah tangga petani, tentu revitalisasi rumah tangga petani dan organisasi tani harus terus diperkuat. Adapun pada level kedaulatan pangan negara,
pemerintah perlu melakukan peran inisiator, katalisator, regulator, dan mediator berbagai stakeholder pertanian kepada subjek petanian--selain
petani kecil--secara luas termasuk pengusaha dan investor pertanian.

Langkah tersebut harus ditempuh karena end user konsumen
pertanian di Indonesia juga terdiri atas beragam level yang berbeda: rumah tangga, industri rumahan, industri besar, negara, bahkan negara lain yang membutuhkan spesifikasi khusus. Untuk memenuhi tiga end user konsumen terakhir, konsep pertanian agribisnis yang dijalankan investor dan perusahaan tidak bisa dihindari. Dengan beragam fakta
dan strategi itu, sebagai bangsa kita harus optimistis, pada 2045 Indonesia mampu menjadi lumbung pangan dunia yang berdaulat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar