Minggu, 30 April 2017

BUMDes dan Ekonomi Kreatif

BUMDes dan Ekonomi Kreatif
Trisno Yulianto  ;  Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran (Forkata)
                                                        KOMPAS, 29 April 2017



                                                           
Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa belum terealisasi.

Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.

Lambatnya progres pembentukan BUMDes disebabkan berbagai faktor, di antaranya kepala desa—representasi pemerintah desa—enggan mendirikan BUMDes karena dianggap jadi beban anggaran dan tidak memberikan keuntungan cepat dan praktis bagi pendapatan asli desa. Kepala desa yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian BUMDes karena dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa tentang BUMDes kontradiksi dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah desa yang konservatif juga tak serius membentuk BUMDes karena tidak dianggapsebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan BUMDes karena keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.

Pembentukan BUMDes mengacu pada Permendesa No 4/2015. BUMDes didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Pertimbangan pembentukan BUMDes didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan BUMDes berasal dari penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.

Sementara jenis usaha yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat; (2) penyewaan barang; (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga; (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu; (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa.

Perlu strategi jitu

Beberapa desa yang kini berhasil mengembangkan BUMDessecara profesional memiliki strategi yang tepat dan dapat dukungan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber daya air dan juga aktivitas produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan asli desa hingga Rp 5 miliar.

Strategi pengembangan BUMDes yang berhasil adalah, pertama, ketepatan dalam memilih unit usaha ekonomi kreatif. Unit usaha ekonomi kreatif yang dikembangkan BUMDes harus berdasarkan indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga program visioner dari pengelola. Banyak desa yang memiliki basis industri/ekonomi kreatif tak berkembang karena ketidakmampuan BUMDes melakukan perubahan manajemen usaha dan penguatan dari sisi aspek promotif.

Kedua, kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang sesuai program ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif mengembangkan BUMDes juga mampu merintis jejaring kemitraan dengan dunia usaha dan kantong ekonomi kreatif pedesaan.

Ketiga, penyelarasan program-program BUMDes dengan program pemberdayaan masyarakat desa. Program BUMDes seharusnya mendukung platform program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, jika pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang kemajuan unit usaha BUMDes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar