BUMDes
dan Ekonomi Kreatif
Trisno Yulianto ; Koordinator Forum Kajian dan
Transparansi Anggaran (Forkata)
|
KOMPAS, 29 April 2017
Harapan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar semua
desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa belum terealisasi.
Dari 74.250 desa
di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis
berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). Dan, dari 29 persen desa yang
telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif
dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar
memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak
signifikan.
Lambatnya
progres pembentukan BUMDes disebabkan berbagai faktor, di antaranya kepala
desa—representasi pemerintah desa—enggan mendirikan BUMDes karena dianggap
jadi beban anggaran dan tidak memberikan keuntungan cepat dan praktis bagi
pendapatan asli desa. Kepala desa yang pragmatis bahkan menolak merintis
pendirian BUMDes karena dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka
beralasan Permendesa tentang BUMDes kontradiksi dengan Permendagri. Sementara
jajaran pemerintah desa yang konservatif juga tak serius membentuk BUMDes
karena tidak dianggapsebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan
publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan BUMDes karena
keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis
pedesaan.
Pembentukan
BUMDes mengacu pada Permendesa No 4/2015. BUMDes didirikan dengan tujuan
meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam
pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Pertimbangan
pembentukan BUMDes didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber
daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber
anggaran pembentukan BUMDes berasal dari penyertaan modal dari pemerintah
desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola
dan dikembangkan.
Sementara
jenis usaha yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi (1)
bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat; (2)
penyewaan barang; (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada
warga; (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu;
(5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan (6)
usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat
desa.
Perlu strategi jitu
Beberapa desa
yang kini berhasil mengembangkan BUMDessecara profesional memiliki strategi
yang tepat dan dapat dukungan para pemangku kepentingan yang bergiat di
ekonomi pedesaan. BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten,
misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber
daya air dan juga aktivitas produktif di sektor pertanian dan perikanan.
Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang
pendapatan asli desa hingga Rp 5 miliar.
Strategi
pengembangan BUMDes yang berhasil adalah, pertama, ketepatan dalam memilih
unit usaha ekonomi kreatif. Unit usaha ekonomi kreatif yang dikembangkan
BUMDes harus berdasarkan indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio
kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga program visioner dari
pengelola. Banyak desa yang memiliki basis industri/ekonomi kreatif tak
berkembang karena ketidakmampuan BUMDes melakukan perubahan manajemen usaha
dan penguatan dari sisi aspek promotif.
Kedua,
kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes.
Investasi yang sesuai program ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi
peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif mengembangkan
BUMDes juga mampu merintis jejaring kemitraan dengan dunia usaha dan kantong
ekonomi kreatif pedesaan.
Ketiga, penyelarasan program-program BUMDes dengan program
pemberdayaan masyarakat desa. Program BUMDes seharusnya mendukung platform
program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, jika
pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang
kemajuan unit usaha BUMDes. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar