Senin, 24 April 2017

Rencana Aksi Bank Sistemik

Rencana Aksi Bank Sistemik
Haryo Kuncoro  ;   Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI) Jakarta; Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 22 April 2017


                                                                                                                                                           

Industri perbankan Indonesia terus bertransformasi. Otoritas Jasa Keuangan, awal April lalu, menerbitkan tiga paket peraturan sebagai turunan atas UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Paket pertama perihal kriteria bank sistemik ke dalam penetapan status pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Aturan kedua mengenai syarat dan mekanisme pendirian bank perantara (bridge bank) sebagai penyel kewajiban bagi bank sistemik memiliki rencana aksi atau recovery plan. Rencana aksi semacam ini perlu dilakukan oleh bank sistemik sebagai pedoman guna mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Jika diperbandingkan, dua aturan yang disebut pertama cenderung bersifat kuratif (eksekusi tindakan penyelamatan), sementara aturan yang ketiga lebih bernuansa preventif. Alhasil, pencegahan risiko sistemik mestinya tidak hanya dikenakan atas bank sistemik, tetapi juga bank nonsistemik yang sudah dianggap "sehat".

Problema bank sistemik niscaya membawa ingatan pada krisis ekonomi 1997/1998 dan krisis finansial 2008. Penyelamatan 16 bank pada 1998, misalnya, tepat dilakukan pada saat krisis moneter sedang terjadi. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan sangat mahal hingga 30 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kontras dengan dua kasus di atas, aturan bank sistemik dibuat saat situasi sedang "normal" sehingga suasana batinnya juga berbeda. Rencana aksi ini diistilahkan sebagai "mengobati diri sendiri". Penyelesaian bank bermasalah berasal dari dalam alih-alih dari luar. Artinya, tidak ada lagi bail out yang memakai dana APBN, tetapi bail in.

Dengan ketentuan baru ini, persoalan yang potensial muncul dari rencana aksi adalah informasi yang tidak simetri antara bank dan OJK. Sebagai prinsipal, nasabah "menitipkan" dananya kepada bank. Nasabah mendelegasikan kewenangannya kepada OJK untuk mengawasi keamanan pemutaran dana yang dilakukan oleh bank.

Sebagai agen, bank adalah pihak yang paling tahu tentang kondisi dirinya. Di sisi lain, OJK atau nasabah memiliki informasi yang kurang lengkap. Informasi OJK atas kemungkinan bank gagal menjalankan fungsi intermediasi hanya sebatas pada rencana aksi yang diserahkan oleh bank.

Informasi yang tidak simetri membuka peluang bagi pihak yang memiliki kelebihan informasi untuk melakukan moral hazard. Moral hazard ditandai perilaku sembrono yang cenderung berani menanggung risiko berlebih tanpa perhitungan yang mendalam berdasarkan analisis manfaat dan biaya.

Konsekuensi lanjut dari ketidakseimbangan informasi ini masing-masing bertindak atas kepentingannya sendiri. Kepentingan OJK adalah optimalisasi fungsi pengawasan demi mengamankan dana nasabah. Dalam pandangan OJK, ketentuan rencana aksi berkorelasi kuat dengan keamanan dana nasabah.

Akibatnya, yang dilakukan OJK bukan optimalisasi, tetapi maksimalisasi fungsi pengawasan. Maksimalisasi fungsi pengawasan dilakukan dengan menetapkan berbagai macam regulasi yang sangat ketat sedemikian rupa sehingga fungsi pengawasan OJK menjadi jauh lebih ringan, sementara fungsi proteksi dikembalikan pada bank.

Persoalannya, fungsi pengawasan dan perlindungan dua hal yang berbeda. Pengawasan adalah output, sementara perlindungan terhadap ekses pengawasan adalah outcome. Alhasil, besarnya fungsi pengawasan belum tentu linier dengan tingginya probabilitas kegagalan sebuah bank.

Ubah paradigma

Dalam perspektif yang lebih luas, interaksi antara OJK dan bank juga dapat dianalogikan ke dalam adverse selection. Jika satu bank tidak mengungkap profil risiko sistemiknya secara komprehensif, bisa menjadi dorongan bagi bank-bank lain untuk melakukan hal yang sama.

Karena itu, pihak yang paling dirugikan adalah bank yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fungsi intermediasi. Bukan tidak mungkin bank tipikal ini akan terkena efek ikut arus untuk mengungkap rencana aksi pada level minimal yang secara normatif bisa dijangkau.

Jika ini yang terjadi, dokumen rencana aksi gagal sebagai signaling atas kualitas kesiapan bank dalam mencegah dan menanggulangi risiko sistemik. Bank yang sehat akan keluar dari pasar dan yang tertinggal di industri perbankan hanya bank-bank yang rapuh. Pada akhirnya, kepercayaan nasabah luntur dan pasar finansial akan kolaps.

Imbas ketidakseimbangan informasi berlanjut pada ketidakseimbangan kapabilitas. Sementara bank bisa bermanuver di pasar derivatif melalui berbagai rekayasa finansial (financial engineering), ruang gerak pengawasan OJK masih terbatas. Berbagai kasus investasi bodong yang kerap terjadi belakangan seakan menjadi justifikasinya.

Hal ini terjadi lantaran OJK tidak dibantu oleh lembaga dengan kapasitas yang memadai. Dengan keterbatasan yang ada, OJK kemungkinan mengambil jalan pintas yang bersifat represif. Konsekuensinya, jumlah bank yang dilikuidasi dijadikan indikator keberhasilan kinerja OJK alih-alih kuantitas bank yang berhasil disehatkan.

Dengan konfigurasi skenario di atas, OJK mesti jeli mengantisipasinya sejak dini. Konkretnya, OJK perlu mengelola hubungan baik dengan pelaku industri perbankan nasional dengan tujuan memberi pemahaman bahwa peraturan OJK adalah sarana menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem perbankan.

Demikian juga, OJK harus mampu mereduksi hasrat berperilaku oportunis yang memanfaatkan aturan untuk mencari keuntungan atau pihak lain yang berbeda penafsiran sehingga efektivitas aturan menjauh dari sasaran mula-mula. Intinya harus ada perubahan paradigma bagaimana risiko sistemik harus diselesaikan.

Alhasil, rencana aksi ini diharapkan bisa menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Dalam jangka panjang, ekspektasi atas postur industri perbankan Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dapat segera terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar