Sabtu, 15 April 2017

DPD: Petruk atau Arjuna?

DPD: Petruk atau Arjuna?
AB Ghoffar  ;   Peneliti Mahkamah Konstitusi; Penulis Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan 2
                                                     DETIKNEWS, 06 April 2017



                                                                                                                                                           

Pemilihan itu tetap dilangsungkan. Pemilihan Pimpinan DPD yang seharusnya dihentikan, nyatanya tetap berlangsung. Berbeda dengan pemilihan pimpinan sebelumnya, kali ini pemilihan didasarkan pada peraturan yang sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, nyatanya mereka bergeming.

Sejatinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi. Lembaga ini lahir dari kerisauan terhadap keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang pada masa Orde Baru diisi oleh orang-orang yang bukan berasal dari jalur pemilu.

Pengisian melalui jalur non-pemilu nyatanya justru mendominasi keanggotaan MPR kala itu. Mereka adalah Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan ABRI. Utusan Daerah ditunjuk sebagai perwakilan daerah. Sedangkan Utusan Golongan ditunjuk sebagai perwakilan golongan dan/atau organisasi tertentu. Sementara itu, perwakilan ABRI diadakan sebagai konsekuensi mereka tidak ikut pemilu.

Praktik penunjukan keanggotaan MPR melalui jalur non-pemilu ini rupanya sangat menguntungkan Orde Baru. Sebab sudah bisa dipastikan orang-orang yang ditunjuk adalah mereka yang dinilai sejalan dengan keinginan penguasa. Oleh karenanya tidak mengherankan jika Soeharto bisa berkuasa dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Dari DUD ke DPD

Setelah reformasi, mekanisme seperti itu sudah tidak diterima. Ada keinginan kuat dari para pengubah UUD 1945 untuk melakukan perubahan secara mendasar. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengisian keanggotaan MPR. Semua harus melalui pemilu. Mekanismenya bagaimana, mereka pun berembuk.

Saat itu hanya ada satu elemen anggota MPR yang berasal dari pemilu yaitu anggota yang berasal dari DPR. Sebab untuk menjadi anggota DPR, seseorang harus melakukan kontestasi lewat jalur pemilu per lima tahunan. Akan tetapi kalau misalnya seluruh anggota MPR adalah hanya dari anggota DPR, maka apa bedanya DPR dan MPR? Akhirnya, dipikirkanlah untuk mencarikan elemen lain sebagai pembeda.

Lalu tercetus ide untuk dibentuk lembaga baru yang saat ini dikenal dengan sebutan DPD. Lembaga ini pada mulanya diusulkan bernama Dewan Utusan Daerah. Usulan ini tidak diterima. Banyak argumen yang disampaikan. Sebagian Anggota PAH I BP MPR beranggapan bahwa lembaga ini adalah gabungan dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan, sehingga tidak pas kalau hanya disebut Dewan Utusan Daerah.

Keberatan lain juga karena singkatannya kurang enak didengar, yakni DUD Pendapat tersebut, misalnya, disampaikan oleh Katin Subyantoro, yang dalam sidang pembahasan menyatakan, "DUD itu bisa apa, itu bermacam-macam artinya. Bunyi DUD itu apa?" Oleh karenanya kemudian disepakati namanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan Dewan Utusan Daerah (DUD).

Dewan Pertimbangan DPR

Lalu pembahasan pun berlanjut pada kewenangan. Karena lembaga ini semula dibentuk sebagai pelengkap DPR dalam mengisi keanggotan MPR, maka pada mulanya belum terbayang kewenangan yang akan diberikan.

Misalnya kemudian tidak diberi kewenangan, dan hanya mengikuti kewenangan yang ada pada MPR, maka bisa dibayangkan negara akan membayar ratusan orang tiap bulan yang bekerjanya hanya lima tahun sekali. Oleh karenanya, oleh para perumus konstitusi dicarikanlah sedikit kewenangan.

Ada tiga kewenangan konstitusional yang kemudian diberikan. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 22D UUD 1945 sebagai berikut. Pertama, dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Kedua, DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaita dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Ketiga, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pada mulanya ketiga kewenangan tersebut sempat mandul. Hal ini disebabkan tidak ada satu pun UU yang mengatur lebih lanjut terkait kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh DPD. Bahkan dalam UU MD3, tidak disebutkan kewenangan DPD dalam proses pembentukan UU. Oleh karenanya, banyak pihak yang menduga itu bagian dari kesengajaan DPR untuk tidak mau melibatkan "saudara muda"-nya itu.

Persoalan ini kemudian terpecahkan setelah DPD mengajukan pengujian UU MD3 kepada MK. Melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, MK menegaskan tiga hal. Pertama, DPD harus dilibatkan dalam proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedua, DPD bisa mengajukan RUU tertentu. Ketiga, DPD juga bisa ikut membahas RUU tertentu dari awal hingga akhir.

Meskipun kewenangannya "dikembalikan" oleh MK, namun sejatinya kewenangan tersebut hanya sebatas pertimbangan. Hal demikian tidak bisa dilepaskan dari sejarah dibentuknya lembaga ini, yaitu sebagai pelengkap DPR untuk mengisi kursi MPR. Dengan demikian, tidak heran kalau ada sebagian orang menyebutnya sebagai Dewan Pertimbangan DPR.

Bukan Arjuna

Kewenangan yang begitu kecil tersebut memunculkan keinginan untuk memperbesar dengan mengusulkan perubahan UUD 1945. Dalam beberapa kali kesempatan, sebagaimana banyak diwartakan media akhir tahun lalu, DPD telah menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan MPR yang pada intinya menginginkan penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang berhubungan dengan daerah.

Bagi saya, keinginan tersebut tidak patut. Ibarat sebuah pentas teater, sebelum maju ke panggung, para pemeran sudah tahu peran apa yang akan dilakukan. Apa jadinya pementasan tersebut, kalau dipanggung pemeran Petruk, misalnya, iri dengan pemeran Arjuna yang dikelilingi oleh wanita-wanita cantik.

Demikian pula halnya dalam ketatanegaraan. Sebelum menjadi anggota DPD, seharusnya mereka tahu bahwa hanya sebatas itulah kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. Tugas mereka adalah memaksilkan peran yang sudah diberikan, sehingga tujuan awal pembentukan lembaga ini bisa terwujud.

Kalau mereka kemudian diberi kewenangan untuk melakukan persetujuan bersama dengan pemerintah, sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh DPR, maka problem ketatanegaraan baru akan muncul. Apa itu? Pembuatan UU melibatkan 3 lembaga negara, yaitu presiden, DPR dan DPD. Lalu bagaimana dengan pembentukan UUD yang hanya melibatkan DPR dan DPD yang melebur menjadi MPR?

Oleh karena itu, jika mereka ingin mempunyai kewenangan seperti DPR, maka sudah seharusnya mereka mengajukan diri sebagai anggota DPR di pemilu selanjutnya. Bukan kemudian mau berganti peran ketika layar sudah terkembang.

Hal yang hampir sama juga mereka lakukan dalam proses pemilihan pimpinan yang baru. Berdasarkan aturan lama, Pimpinan DPD akan memimpin selama 5 tahun. Namun, kemudian di tengah jalan mereka membuat aturan baru yang menegaskan bahwa Pimpinan DPD hanya bertugas 2,5 tahun. Inilah yang kemudian ditolak oleh MA bahwa hukum tidak bisa diterapkan retroaktif.

Oleh karenanya, belajar dari peristiwa di atas, sudah saatnya semua elemen bangsa taat pada peran yang sudah disepakati sebelumnya. Petruk harus tetap menjadi Petruk, dan Arjuna biarkan dikelilingi oleh wanita-wanita cantik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar