Sabtu, 23 Februari 2013

Dera yang Didera Negara


Dera yang Didera Negara
M Bashori Muchsin Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 22 Februari 2013

EDITORIAL Media Indonesia (20/2) menyebut tragedi kemanusiaan kembali tersaji di depan mata kita. Dera Nur Anggraini, bayi yang baru berusia enam hari, kehilangan nyawa akibat ketidakberdayaan rumah sakit di Jakarta dalam merawatnya. Dera, anak pasangan Eliyas Setya Nugroho dan Lisa Darawati, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menghembuskan napas terakhir. Kondisinya yang amat lemah karena lahir prematur dan bermasalah di tenggorok mengantarkannya kembali ke Sang Khalik.

Hidup dan mati memang urusan Tuhan. Namun, ketika seseorang meninggal, meski sebenarnya masih berpeluang untuk hidup bila diusahakan dengan benar, bangsa ini tak boleh begitu saja lepas tangan. Itulah yang menimpa Dera. Ia meregang nyawa karena tak mendapat tempat di 10 rumah sakit yang telah didatangi sang ayah. Seluruh rumah sakit yang ia sambangi menolak.

Siapa yang paling bersalah dengan kematian Dera itu? Jawabannya negara, baru kemudian rumah sakit. Negara merupakan payung besar yang menentukan kualitas kesehatan dan keselamatan, serta kelayakan hidup rakyatnya. Tinggi-rendahnya kualitas kesehatan rakyat ditentukan besar-kecilnya peran negara.

Ketika rakyat gampang sekali terenggut nyawanya, siapa lagi yang wajib digugat tanggung jawabnya kalau bukan negara? Negara berkewajiban mengurangi dan menghalang-halangi keniscayaan terjadinya kematian warga.

Kewajiban itu dapat menggunakan parameter mengenai lamanya warga menikmati (menjalani) hak keberlanjutan hidupnya.

Hak keberlanjutan hidup warga itu di antaranya ditentukan lewat besar kecilnya andil negara dalam memedulikan hak kesehatannya. Kasus Dera menjadi contoh konkret bahwa negara belum maksimal meneliti, mengevalusi, atau melakukan langkah riil dalam menjaga hak keberlanjutan hidup warganya.

Negara Republik Indonesia sedang lupa idealismenya dalam relasinya dengan hak hidup dan kebahagiaan rakyat. Thomas Aquinas mengingatkan tujuan negara mendatangkan kemuliaan yang abadi. Kemuliaan abadi itu berintikan kebahagiaan hidup manusia (rakyat). Rakyat bisa disebut hidup bahagia jika terjaga kesehatan dan keselamatan hidupnya.

Ketika rakyat menjalani kehidupan sehari-hari jauh dari kebahagiaan seperti tereliminasi hak keberlanjutan hidupnya, dibiarkan hidup sakit-sakitan, atau terancam kematiannya, negara yang demikian itu layak dikategorikan sebagai negara gagal. Terbiarkannya penyakit Dera hingga meninggal dunia merupakan bukti kegagalan negara dalam membahagiakannya.

Seharusnya Ikut Berdosa

Itu juga namanya sang Dera telah didera negara. Negara masih mempertahankan sikap dan perilaku yang bercorak mendera warganya yang sedang sakit. Kalau negara memang sudah memainkan peran sebagai organisator yang baik dan humanis, tentulah tidak akan sampai terjadi seorang warga (Dera) terbiarkan terdera oleh situasi sulit dan mengenaskan.

Negara semestinya mencucurkan air mata karena merasa berdosa atas sikap dan perbuatannya yang abai terhadap amanat rakyat. Sayangnya, negara tidak merasa bersalah. Negara tidak merasa kehilangan warganya yang mati sia-sia. Peluang memperoleh kesempatan hidup dan melanjutkan tugas kese jarahan bagi warga akhirnya gagal dilanjutkan.

Itu baru satu Dera yang dapat dibaca. Pada hal di negeri ini sangat banyak Dera lain yang kemampuan ekonomi, kesehatan, atau penyakitnya se tingkat atau bahkan lebih buruk dari pada Dera. Akibat banyaknya Dera berkondisi mengenaskan, negara tidak seberapa kaget lagi ketika terjadi kematian seperti Dera.

Menurut riset BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2011 mencapai 29,98 juta orang, dan 10,95 juta berada di perkotaan. Di antara daerah dengan jumlah penduduk mis kin tersebut, tiga provinsi yang memiliki penduduk miskin tertinggi mewakili wilayah Jawa-Bali ialah Jawa Tengah (14,33%), sedang kan dari wilayah luar Jawa-Bali di luar Jawa-Bali diwakili NTB (28,16%) dan Gorontalo (6,29%) (Masruro, 2012).

BKKBN yang melakukan penelitian itu menemukan penduduk miskin perkotaan memiliki anak yang lebih banyak daripada penduduk nonmiskin. Jumlah anak yang dimiliki penduduk miskin perkotaan berkisar 3-6 orang. Apabila dirata-ratakan, jumlah anak yang dimiliki keluarga miskin sebanyak 3, sedangkan keluarga nonmiskin rata-ratanya hanya 2,7.

Yang memprihatinkan, banyak anak dari keluarga miskin tidak tamat SD dan bekerja sebagai buruh bangunan dan serabutan. Kasus tersebut menunjukkan banyaknya anak miskin `berpotensi' seperti Dera. Ketidakpedulian negara (pemerintah) selama ini mem buka ruang lebar bagi penderitaan atau sakitnya anak miskin. Meluasnya peluang penderitaan itu terkait dengan sikap pengelola rumah sakit yang sukses menerjemahkan sikap individualisme negara sebagai `dukungan' menguatkan dan memapankan kapitalisme dan korporatisme layanan medis.

Sikap dan perilaku pengelola rumah sakit itu terjerumus pada rumus matematis bahwa sakit merupakan angka yang bisa dikalkulasi sebagai keuntungan. Sakit seseorang tidak berlabel kerelaan untuk ditolong, apalagi digratiskan, tetapi sebagai jalan mendapatkan keuntungan berlipat.

Dalih yang umum dikeluarkan biasanya rumah sakit beralasan kamarnya sudah penuh, sementara faktanya belum. Atau rumah sakit berdalih tidak memiliki peralatan memadai, padahal peralatan justru lengkap dan canggih.

Itu merupakan sampel perilaku dan diskresi dehumanis atau ketidakadaban yang dijadikan dagelan suatu insti tusi publik yang idealisasi sakralnya `menyehatkan', tetapi faktanya ber jiwa dan bermodus membunuh'.

Jadinya, keuntungan (uang) yang diperoleh rumah sakit bisa menjadi segmentasi dari penyakit yang berpeluang mempercepat kematian seseorang (Dera) yang sedang sakit. Dalam ranah itu, penderitaan Dera ditempatkannya sebatas peristiwa logis yang tidak dijadikan konsiderasi moral rumah sakit atau komunitas paramedis sehingga dengan ringan mereka sudah punya sekumpulan kata-kata untuk menolak atau mengeliminasinya, seperti `kamar sudah penuh', `peralatan terbatas', dan `dokter keluar kota'.

Hilangnya Kemanusiaan

Dalam ranah itu, Dera menjadi korban rumah sakit yang mengemas manajemennya secara diskriminarif dan tidak manusiawi. Dera bukan sekadar dipingpong sehingga kehilangan keberdayaan fisik dan tereduksi kesehatannya, tetapi dijatuhkan harkat kemanusiaannya sebagai `manusia'.

Sisi kemanusiaannya yang memiliki kemerdekaan dan hak keberlanjutan hidup yang berkelayakan dihabisi sesama manusia yang mengendarai korporatisme, walaupun pengelola itu sama-sama hidup di bawah payung Pancasila yang mengajarkan doktrin `kemanusiaan yang adil dan beradab'.

Sisi kemanusiaan dan keadaban rumah sakit yang lenyap atau mengalami kematian saat berelasi dengan anak miskin yang sakit (seperti Dera) ialah berembrio dari sakitnya elemen-elemen negara. Pilar negara itu gagal menjalankan tugasnya dalam mengawal rumah sakit.

Kalau rumah sakit terus dikawal atau diawasi dan ditindak tegas pola korporatismenya, setidak-tidaknya akan banyak nyawa anak miskin yang bisa dicegah dari kematian dini dan mengenaskan. Seperti pendapat Thomas Aquinas bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap sengkarutnya hak kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak miskin.

Meretas pengelola rumah sakit bersyahwat kapitalisme dan korporatisme hanya bisa dilakukan negara, di samping kesadaran nurani dari pengelola rumah sakit. Negara berkewajiban mengingatkan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pengelola rumah sakit yang `mendera' warga yang sakit.

Pengelola rumah sakit pun, yang menjadikan Pancasila sebagai rohnya, berkewajiban memperlakukan anak miskin yang sakit sebagai subjek negara beradab yang berhak untuk dijauhkan dari penyakit yang mengancam keselamatan atau hak keberlanjutan hidupnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar