Minggu, 08 Desember 2013

Perlukah Meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau?

Perlukah Meratifikasi
Konvensi Pengendalian Tembakau?
Hikmahanto Juwana  ;   Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
MEDIA INDONESIA,  07 Desember 2013

  

INDONESIA direncanakan hendak meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Secara substansial, pengendalian tembakau tentu patut didukung, terlebih bila pengaruh tembakau dapat membahayakan generasi muda Indonesia. Namun, apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi FCTC?

Pengambil kebijakan di Republik ini patut memahami bahwa perjanjian internasional oleh negara-negara tertentu kerap dijadikan instrumen yang menggantikan kolonialisme. Bukan lagi rahasia bahwa melalui perjanjian internasional suatu negara dapat mengendalikan negara lain. Bahkan lebih jauh lagi dapat melakukan intervensi kedaulatan hukum.

Pascaturut sertanya suatu negara ikut dalam suatu perjanjian internasional, adalah kewajiban negara tersebut untuk menerjemahkan norma yang ada dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Adalah sangat berbahaya, bila perjanjian internasional dirancang oleh negara-negara tertentu dengan tujuan agar negara lain yang menjadi peserta akan mengikuti norma yang dianut dari negara tersebut.

Banyak pengalaman

Indonesia memiliki banyak pengalaman terkait dengan hal itu. Undang-undang (UU) di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) diamendemen bukan karena kesadaran masyarakat Indonesia meningkat sangat tajam, melainkan likk karena ada kewajiban dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) untuk menyesuaikan. Padahal ketentuan Haki yang terdapat dalam WTO dibuat berdasarkan sistem hukum dan praktik dari negaranegara maju.

Bahkan negara maju dalam merancang ketentuan tentang Haki dalam WTO Agreement memiliki ke pen tingan agar kekayaan intelektual para pelaku usahanya dilindungi dan agar tidak mudah dibajak oleh berbagai pihak di negara berkembang.

Pengalaman di bidang Haki ini bukannya tidak mungkin berlaku juga di FCTC. Tentu saja harus diselidiki secara serius negara mana yang memulai dan merancang FCTC. Apakah negara tersebut memiliki kepentingan? Kalau memiliki kepentingan, harus dicari apa yang dimiliki oleh negara tersebut? 
Apakah agar masyarakat terhindar dari bahaya tembakau? Atau agar industri dalam negerinya tidak terganggu mengingat persaingan dari negara penghasil tembakau seperti Indonesia?

Di sinilah pentingnya untuk pemerintah secara cermat memahami keberadaan FCTC. Jangan sampai kedaulatan negara dikompromi dengan kepentingan negara lain.

Adopsi

Bila pemerintah menganggap ada ketentuan-ketentuan yang baik dan bagus dari FCTC untuk diterapkan di Indone sia, mengapa Indonesia tidak mengadopsi ketentuan tersebut dalam hukum nasional? Adopsi ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional berbeda dengan ratifikasi.
Ratifikasi berarti Indonesia harus menerjemahkan ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional, dan bersedia untuk diintervensi melalui mekanisme yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut.

Adopsi ketentuan dalam perjanjian internasional akan lebih baik mengingat tahapan untuk menjalankan ketentuan akan bergantung pada kemampuan dari pemerintah. Tidak demi kian dengan ratifikasi karena Indonesia akan dituntut dari waktu ke waktu untuk memei nuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional.

Belum lagi Indonesia memiiliki kelemahan dalam menerjemahkan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. UN Convention on Anti Corruption yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006 hingga saat ini belum diterjemahkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Menerjemahkan ternyata bukan perkara mudah bagi Indonesia.

Saat ini, banyak perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, tetapi belum ada penerjemahan dalam hukum nasional. Oleh karenanya, apakah Indonesia perlu meratifikasi FCTC? Tidakkah sebaiknya Indonesia mengadopsi ketentuan-ketentuan yang baik bagi Indonesia?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar