Minggu, 29 Desember 2013

Dari Benturan ke Konsolidasi : Tentang NU dan ‘Buku Putih’ 1965

Dari Benturan ke Konsolidasi :

Tentang NU dan ‘Buku Putih’ 1965

Muhammad Al-Fayyadl  ;   Ketua Tanfidziyah PCI NU, Prancis
INDOPROGRESS,  13 Desember 2013

  


PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan Benturan NU-PKI 1948-1965, buku yang dimaksudkan sebagai ‘buku putih’ untuk mengklarifikasi tentang keterlibatan NU dalam kekerasan 1965 dan posisi historis NU di masa lalu terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI). Menarik, bahwa setelah sekian lama hidup dalam semacam ketabuan berbicara tentang PKI, komunitas Nahdliyyin mulai berani berbicara tentang satu fragmen sejarah yang gelap dan berdarah, yang melibatkan mereka dengan salah satu ‘hantu’ dari masa lalu yang sering ditabukan di kalangan warga Nahdliyyin sendiri: PKI.

Kehadiran buku ini tak pelak berada pada situasi yang kontradiktif. Di satu sisi, ada keharusan untuk berbicara mengenai hal yang selama ini ditabukan, karena kesimpangsiuran yang menempatkan warga NU sebagai satu-satunya pelaku kekerasan dalam tragedi 1965 (imej yang secara sistematis dikonstruksi oleh diskursus neoliberal untuk mengaburkan peran militer, intelijen, dan kepentingan pengusaha asing dalam peristiwa 1965, dan untuk mengadudomba kekuatan rakyat yang terbentuk hari ini). Di sisi lain, ada keengganan yang masih kuat di kalangan NU sendiri untuk mengakui bahwa,ya, NU adalah pelaku, meskipun bukan satu-satunya, dan bahwa peran NU dalam kekerasan anti-komunis sangatlah signifikan.

‘Buku putih’ ini menandai gejala yang, di satu sisi, kontra terhadap diskursus dominan dan hegemonik, namun di sisi lain, masih tetap berada dan memperkuat diskursus dominan dan hegemonik.

Siapapun warga Nahdliyyin mengetahui bahwa tidak pernah mudah berbicara tentang sejarah 1965 tanpa sentimen kecemasan dan ketakutan tertentu. Dalam arti itu, sejarah 1965 telah mewariskan suatu sikap yang memaksa warga Nahdliyyin untuk berhati-hati berbicara, karena ini menyangkut suatu peristiwa yang telah memaksa orang-orang tua mereka dahulu sebagai eksekutor bagi rangkaian kekerasan tersebut. Suatu sikap kehati-hatian yang lebih disebabkan oleh keengganan untuk mengakui bahwa apa yang dilakukan generasi terdahulu merupakan suatu kesalahan, karena ini menyangkut ‘harga diri:’ mengakui bahwa mereka bersalah, berarti mengakui bahwa kita adalah cucu-cucu dan anak-keturunan dari pelaku kekerasan. Kehati-hatian ini sebenarnya merupakan suatu wilayah yang rentan, karena dengan segera, warisan ingatan sejarah 1965 justru di sisi lain menjadi warisan dendam yang kembali menjustifikasi kekerasan itu sebagai keharusan, dan bukankesalahan yang harus dikritik dan diintrospeksi.

Demikianlah, dalam beberapa diskursus di kalangan NU sendiri, terdapat suara-suara dominan yang kembali mereproduksi wacana dan ketakutan-ketakutan lama tentang ‘bahaya komunisme,’ dan dengan demikian menganggap bahwa apa yang dulu dilakukan NU sudah benar dan sudah menjadi keniscayaan.

Apa yang ditakutkan di balik keengganan itu berkisar antara sentimen psikologis yang membuat warga Nahdliyyin tidak mau dicap, menurut kategori-kategori HAM hari ini, sebagai ‘penjahat kemanusiaan’ atau sebagai keturunan dari ‘penjahat kemanusiaan,’ dan antara sentimen politis tentang perbedaan fundamental dan mendasar antara NU dan PKI sebagai dua entitas politik yang tidak mungkin bertemu dan niscaya berkonflik (NU agamis/PKI sekuler, NU moderat/PKI radikal, dst.). Kedua sentimen itu campur aduk sedemikian rupa sehingga dalam ketabuan yang sekian lama itu, warga Nahdliyyin tidak berani mempertanyakan sendiri apa alasan utama mereka mempermasalahkan PKI sedemikian rupa. Tidak ada diskusi yang intens, terbuka, dan terus-terang di kalangan NU sendiri tentang apa sebenarnya yang menjadi ketakutan mereka terhadap peristiwa 1965 dan PKI. Setiap diskusi tentang hal tersebut selalu digiring, dengan satu dan lain cara, agar menjadi bahan renungan dan introspeksi secara individual agar peristiwa itu tidak berulang, dan agar tidak beredar desas-desus yang tidak perlu yang akan dapat meresahkan ‘masyarakat,’ dalam hal ini masyarakat warga Nahdliyyin yang dipandang ‘awam’ atau tidak tahu-menahu.

Penabuan itu terbukti tidak efektif, dan pada akhirnya, fragmen sejarah berdarah itu mau tidak mau harus kembali dibicarakan secara terbuka. Penabuan itu juga menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara ingatan generasi tua yang menghendaki agar persoalan itu tidak diungkap secara publik, dan terkadang masih menjustifikasi diri bahwa NU tidak melakukan kesalahan dalam tragedi itu, dan kegelisahan generasi muda yang selalu mencari tahu mengenai mata rantai yang hilang dalam gerakan kerakyatan yang mereka bangun, pasca-eksterminasi massal 1965, serta dalam sejumlah kasus, mereka yang penasaran dengan keterlibatan orang tua atau kakek-nenek mereka dalam rentetan peristiwa 1965.

Kultur dan kekhasan tradisi Nahdliyyin yang tidak memungkinkan generasi muda melawan generasi tua—karena rasa takzim dan persambungan batin yang terikat antara santri dan kiainya—mempunyai efek ganda bagi kesenjangan itu. Karena memori samar-samar tentang kasus 1965 itu berhenti mereproduksi sentimen balas dendam antara NU dan para tertuduh PKI (ketika pada era Orde Baru kelompok-kelompok militer tetap melancarkan propaganda anti-komunis), dan inilah yang memberi ruang bagi generasi muda NU, terutama pasca-Reformasi, untuk mencari sejarah yang hilang itu dengan caranya sendiri dan menggalang aksi-aksi perdamaian di akar rumput. Namun, kesenjangan itu di sisi lain juga mereproduksi pengabaian, kesenyapan, ‘kenaifan’ kolektif dalam jangka waktu yang lama, di mana warga Nahdliyyin, dengan ditutup-tutupi akses untuk mewacanakan kasus 1965, demi alasan untuk tidak mengungkit-ungkit luka sejarah, tidak diajak benar-benar mengerti duduk persoalan kasus ini dan keterlibatan NU di dalamnya.

Pengabaian, kesenyapan, dan ‘kenaifan’ itu pastinya akan berakhir, karena berbagai bukti dan referensi sudah membuka mata bahwa kekerasan 1965 dan pasca-1965 merupakan suatu proses sistematis yang dilakukan secara struktural untuk menghancurkan gerakan kerakyatan, dengan menjadikan massa PKI sebagai tumbal, dan memuluskan agenda-agenda ekonomi-politik pasca-Orde Lama. Diakui atau tidak, faktanya telah terjadi kekerasan yang massif, penghilangan paksa, dan penahanan tanpa proses hukum terhadap mereka yang dituduh komunis, yang dampaknya masih kuat dirasakan hingga hari ini. Dan dalam rentetan peristiwa itu, warga Nahdliyyin adalah salah satu elemen yang paling strategis untuk dimobilisasi dalam percepatan proses kekerasan sistematis itu, mengingat basis massa Nahdliyyin yang besar dan merupakan kekuatan yang paling diperhitungkan selain massa PKI sendiri.

Tidak perlu disinggung lagi bahwa yang paling diuntungkan oleh konfrontasi antara dua kekuatan massa terbesar ini adalah militer. Konflik antara NU dan PKI melempangkan jalan bagi kekuatan militer, yang di era Orde Baru menunjukkan watak yang sebenarnya sebagai kekuatan yang otoriter dan represif. Sementara NU ‘berjasa’ memfasilitasi naiknya militer, NU pada era Orde Baru pada akhirnya dieksklusi dari panggung, karena dianggap kekuatan massa yang potensial, dan warga Nahdliyyin tetap termarjinalisasi dan tidak mendapatkan kompensasi apa-apa dari ‘jasa’-nya.

Kenyataan pahit selama Orde Baru, idealnya menjadi pembelajaran bagi warga Nahdliyyin bahwa dalam kasus 1965, bukan saatnya lagi mencari  siapa pihak yang paling dipersalahkan, NU atau PKI. Karena keduanya, pada dasarnya, merupakan korban dari proses penghancuran gerakan kerakyatan secara struktural yang berlangsung dalam transisi antara Orde Lama dan Orde Baru. 

Dalam hal ini, diskusi yang berkutat semata-mata pada siapakah yang paling berhak dianggap korban antara NU dan PKI, antara ‘kita’ dan ‘mereka,’ akan menjebak ke dalam konteks yang sempit dan parsial, karena memisahkan konteks yang lebih luas yang melatari konflik antara dua massa besar itu.

Tetapi, bukankah ‘buku putih’ ini, dengan dijuduli ‘Benturan NU-PKI,’ tetap bergerak dalam logika yang parsial itu? Jika demikian, pertanyaannya: siapakah yang kembali diuntungkan dengan logika parsial itu? Jika ‘buku putih’ ini semata-mata untuk mengklarifikasi posisi NU sebagai korban PKI, bukankah klarifikasi itu pada gilirannya, dengan mengabaikan konteks struktural yang lebih luas, akan ‘memutihkan’ juga peran militer?

Fakta konflik antara NU dan PKI yang coba diangkat ‘buku putih’ itu dapat berkembang ke dalam dua kemungkinan: menebalkan kembali keengganan untuk mengakui kesalahan NU dalam peristiwa 1965 dan pasca-1965, dengan demikian, mundur sekian langkah dari gagasan progresif Gus Dur yang sudah mengakui kesalahan itu, sekaligus mendorong NU secara tanpa sadar ke dalam pelukan rezim impunitas dan tatanan neoliberal yang tidak mengakui kejahatan kemanusiaan pada 1965 dan tidak menghendaki bersatunya anasir kerakyatan. 

Atau, membuka titik terang bagi diskusi yang lebih terbuka tentang kemungkinan konsolidasi antara NU dan gerakan-gerakan kerakyatan, yang model pengorganisasiannya dahulu mungkin pernah dieksperimentasikan oleh PKI dan yang lain-lain, tetapi keburu gagal karena dihancurkan. Kemungkinan kedua ini mensyaratkan, tentu saja, pengenalan secara terbuka dan objektif terhadap peran PKI dalam sejarah Indonesia—keberhasilan dan kegagalannya, baik dan buruknya, kelebihan dan kekurangannya, dst.; terhadap apa itu komunisme sebagai suatu gagasan sosial dan politik, terhadap segala hal yang dulu begitu identik dengan PKI, yang, karena penabuan sekian lama, menjadi terdengar begitu menakutkan.

Bukan hal yang aneh, bahwa Gus Dur — lagi-lagi Gus Dur — sebagai warga Nahdliyyin memulai hal itu dengan membaca pada usia dini tulisan-tulisan Karl Marx dan Lenin, dan membawanya berkenalan dengan gagasan-gagasan yang dulunya dianut PKI tanpa harus menjadi PKI. Contoh Gus Dur itu hanya simptom bagi ‘buku putih’ ini: keberanian buku ini untuk menyandingkan NU dan PKI dalam satu tarikan napas yang sama, ‘NU-PKI’— satu hal yang nyaris tidak terbayangkan beberapa puluh tahun silam di kalangan warga Nahdliyyin—bisa jadi menandai awal baru bagi warga Nahdliyyin untuk memikirkan relasi baru antara NU dan PKI, bertolak dari kekelaman masa lalu bersama (common past), untuk memulai suatu fase yang lebih maju daripada rekonsiliasi kultural (islah) yang selama ini sudah terbangun. Bisa jadi. Selama ‘buku putih’ itu tentu saja tidak dianggap sebagai satu-satunya buku sejarah resmi tentang 1965 yang mengikat dalam kurikulum pembelajaran sejarah kaum Nahdliyyin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar