Minggu, 29 Desember 2013

Daulat Rakyat di RUU Pemilu Kada

Daulat Rakyat di RUU Pemilu Kada

Wiwin Suwandi  ;   Pengamat Hukum Tata Negara Unhas,
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Unhas, Makassar
MEDIA INDONESIA,  28 Desember 2013
  


RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pemilu Kada) yang sedang dibahas di DPR memuat beberapa isu yang menarik didiskusikan secara akademis. Satu di antaranya tentang format pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Jika awalnya gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat, draf RUU Pemilu Kada mewacanakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Isu ini kemudian mengundang perdebatan. Menggiring sejumlah pihak yang berkepentingan dalam arus pro dan kontra. Namun dari sekian banyak komentar yang mengemuka, pertanyaan kunci terkait dengan wacana ini tidak bisa dilepaskan dari satu pertanyaan besar, di mana posisi daulat rakyat? Pertanyaan ini harus dijawab agar demokrasi pemilihan tidak hanya menjadi ajang transaksi elite.

Problem otda

Tak bisa dimungkiri, banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum, utamanya korupsi, menjadi alasan kuat wacana pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dikembalikan ke DPRD. Ramainya pemberitaan penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah, mulai level gubernur hingga bupati dan wali kota menjadi `legitimasi opini' untuk mendesakkan wacana ini. Apalagi pascapenahanan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, oleh KPK belum lama ini.

Otonomi daerah (otda) kemudian dituding sebagai `kambing hitam'.
Tudingan ini cukup beralasan mengingat pemilu kada berada di bawah rezim UU No 32 Tahun 2004 (UU Pemda/UU Otda), berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang merupakan rezim pemilu. Oleh karena berada di bawah rezim otoda, wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD dalam draf RUU Pemilu Kada, tidak bisa dilepaskan dari problem pelaksanaan otoda selama ini.

Dari banyak masalah terkait pelaksanaan otoda, isu korupsi kepala daerah menjadi topik utama. Jika dikaitkan dengan wacana pemilihan gubernur, bupati dan wali kota oleh DPRD dalam draf RUU Pemilu Kada, isu ini cukup kuat. Bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung yang selama ini memakan biaya mahal, rawan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kepala daerah.

Lihat saja, hingga penghujung 2013, sudah ratusan kepala daerah tersandung korupsi. Ironisnya, kepala daerah ini lahir dari proses pemilihan langsung. Mahalnya ongkos politik yang harus dikeluarkan selama mengikuti proses pemilu kada memicu kepala daerah terpilih menyalahgunakan kekuasaannya. Ketika terpilih, sang kepala daerah berpikir untuk mencari pengganti ongkos politik yang keluar selama ini.

Penyalahgunaan APBD dan izin investasi, pertambangan, perkebunan dan izin investasi lainnya menjadi lahan empuk korupsi kepala daerah. Korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan penyalahgunaan izin investasi oleh mantan Bupati Buol Amran Batalipu menjadi tesis autentik dalam isu ini.

Korupsi kepala daerah merupakan imbas dari desentralisasi kekuasaan yang tidak terkontrol dengan baik, baik oleh UU maupun perangkat atau institusi sosial-politik lainnya di daerah seperti DPRD, LSM/NGO lokal dan masyarakat umum. Besarnya kewenangan yang dimiliki seorang kepala daerah tidak dibarengi dengan pengawasan dan standar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Akibatnya, otda seakan `menjebak' kepala daerah dalam jaring korupsi.

Berkaca pada rezim Orde Baru yang saat berkuasa dengan watak sentralistiknya, kekuasaan terpusat pada satu tangan: Soeharto dan kroninya. Akibatnya, sumber-sumber politik dan ekonomi negara hanya berputar pada segelintir orang. Daerah tidak diberikan akses luas untuk mengelola kemandiriannya.

Saat Orde Baru runtuh, pemerintahan masa transisi menerbitkan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lazim disebut UU Otda) untuk mengobati `luka' daerah dan untuk menyempurnakan beberapa kesalahan dalam UU Pemda sebelumnya (UU No 5 Tahun 1974). UU itu membuka keran desentralisasi kekuasaan sebesar-besarnya. Desentralisasi melalui asas `otonomi' menjadi kata kunci yang diberikan pusat ke daerah untuk mengelola kemandirian daerahnya.

Namun, reformasi politik di bidang UU Pemda itu menjadi tidak terkontrol dan kebablasan. Tujuan awalnya sangat baik, yaitu agar daerah mampu bersaing dan mengelola daerahnya dengan dasar kemandirian. Akan tetapi, kekuasaan yang terlampau besar yang kemudian diperparah dengan mekanisme kontrol yang kurang menyebabkan kekuasaan tersebut disalahgunakan.

Fenomena tersebut menguatkan dalil Mansur Olson tentang political bandit. Olson--seorang yang menentang kediktatoran--mengemukakan teori tentang roving bandit dan stationary bandit. Ia menggambarkan bahwa dulu ada seorang bandit besar (stationary bandit). Bandit besar ini dengan semua kemampuan nya menguasai hampir seluruh kekayaan di wi layah tersebut. Pada masa sang bandit besar tersebut berakhir, muncul bandit bandit kecil (roving bandit) yang menguasai beberapa wilayah sesuai dengan otoritasnya masing-masing. Olson benar, otda yang kebablasan ernyata melahirkan `bandit bandit kecil' yang hanya bisa memperkaya diri.

Pertahankan daulat rakyat

Beragam masalah ter sebut cukup kuat menjadi dasar wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD. Namun, bukan berarti semua alasan tersebut lantas diterima mentah-mentah. Perlu dikaji dan diperdebatkan secara akademik agar daulat rakyat tidak tereliminasi kepen tingan elite semata.

Memang benar bahwa pemilihan melalui DPRD juga dianggap `demokratis', karena wakil rakyat yang duduk di situ juga dipilih oleh rakyat secara langsung. Sistem demokrasi tidak hanya mengenal demokrasi langsung, tetapi juga demokrasi perwakilan. Namun, jika menyelisik teori pure demokrasi, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (from, by and for people) jelas demokrasi langsung adalah sistem terbaik. Karena melibatkan masyarakat secara keseluruhan dalam menggunakan hak pilih, termasuk hak untuk dipilih. Dalam konteks ini, doktrin bahwa `demokrasi adalah aspirasi mayoritas' adalah benar adanya.

Selain itu, visi untuk membangun masyarakat yang sadar dan tertib politik juga akan terhambat dengan berlakunya klausul tersebut. Jika gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui DPRD, hubungan antara gubernur, bupati, dan wali kota sebagai `abdi' dan rakyat sebagai pihak yang dilayani akan renggang. Rakyat tidak terlalu merasa terikat untuk taat dan patuh kepada apa yang diperintahkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Secara berseloroh, rakyat akan mengatakan, “Anda kan wakil partai, bukan wakil kami!“

Ketentuan ini juga bertentangan dengan makna kedaulatan rakyat dan penyaluran hak sipil-politik warga negara. Pasal 2 UUD 1945 menyatakan bahwa, `kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD'
Apalagi pada 2005 kita telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No 12 Tahun 2005. Salah satu ketentuan dalam ICCPR adalah terkait dengan hak untuk memilih.

Saya khawatir, klausul ini rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap telah mengeliminasi kedaulatan rakyat. Bagaimana negara mempertanggungjawabkan semuanya: biaya dan wibawa, jika seandainya, UU ini akhirnya `rontok' di MK. Jadi pemerintah harus cermat memikirkan hal ini, agar sekali lagi posisi daulat rakyat tidak tereliminasi oleh kepentingan elite semata.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar