Senin, 30 Desember 2013

BPJS Kesehatan : Menghitung Hari



PROSPEK EKONOMI 2014

BPJS Kesehatan : Menghitung Hari

FX Laksana Agung Saputra   ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  25 Oktober 2013



PENYELENGGARAAN Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan akan dimulai. Dengan segala kesiapan dan ketidaksiapan yang ada, proyek yang mencakup jutaan jiwa rakyat tersebut tinggal menghitung hari.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pencanangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (21/10), menyatakan, BPJS Kesehatan akan mulai memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta per 1 Januari 2014. Jumlah itu mencakup 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan Polri.

Guna pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 26 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014. Senilai Rp 19,9 triliun di antaranya untuk menanggung premi bagi 86,4 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga miskin dan hampir miskin. Besarnya premi adalah Rp 19.225 per orang per bulan.

Anggaran lainnya dialokasikan untuk peningkatan kapasitas puskesmas-puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit pemerintah terutama untuk penambahan tempat tidur kelas III, serta peningkatan kualitas dan penyediaan tenaga medis yang memadai.

Di samping itu, anggaran juga dialokasikan untuk iuran jaminan kesehatan PNS, TNI/Polri, penerima pensiun, veteran, dan perintis kemerdekaan. Termasuk juga anggaran untuk pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI/Polri.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial sebagai suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial.

BPJS adalah penyelenggaranya. Dasar pembentukannya adalah Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terbit per 25 November 2011. BPJS Kesehatan mulai beroperasi per 1 Januari 2014.

Risiko fiskal

Mengacu nota keuangan dan RAPBN Tahun 2014, potensi risiko fiskal terbesar atas pelaksanaan SJSN pada tahun 2014 diperkirakan berasal dari tiga faktor. Pertama, basis data yang diperlukan untuk mendukung perhitungan iuran masih belum memadai.

Berbagai model perhitungan yang ada, diyakini banyak pihak, masih mengandung kekurangan. Implikasinya, besaran iuran yang diperlukan untuk tahun 2014 kemungkinan berbeda dengan besaran iuran yang ditetapkan.
Kedua, belum ada tata cara yang efektif untuk menjaring kepesertaan warga negara dalam SJSN. Padahal, Undang-Undang SJSN menyebutkan, program jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Pemerintah menargetkan semua WNI akan terjaring ke dalam sistem ini dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Karena itu, tahun 2014 diyakini akan terjadi adverse selection di mana yang sukarela mendaftar terlebih dahulu adalah masyarakat yang rentan terhadap penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya tinggi.
Faktor ketiga adalah kesiapan sistem layanan kesehatan. Sampai dengan saat ini, pemerintah mengklaim berupaya keras memperbaiki sistem layanan kesehatan. Ini terutama difokuskan untuk penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme rujukan.

Program jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk di dalamnya adalah obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar