MENARIK, tapi ironis. Sorotan terus-menerus
Kemendagri tentang keadaan negatif di daerah bisa menempatkan kepala
daerah seperti organisme di bawah mikroskop. Setidaknya inilah yang
dicurhatkan Bupati Landak Adrianus Asia Sidot. Pemimpin kabupaten di
Kalimantan Barat (bukan Kalteng seperti tertulis di halaman 2 kemarin)
merasa pusat mencari-cari kesalahan daerah.
Bupati yang
dikenal progresif ini juga heran, mengapa prestasi-prestasi di daerah
tidak banyak diungkapkan Kemendagri. Yang selalu didengar adalah
publikasi berapa kepala daerah yang bermasalah dan seputar pilkada yang
ribut. Tentu saja ini menimbulkan kecemasan. Kondisi itu jelas tidak baik
bagi kepala daerah yang mesti sigap mengambil keputusan sehari-hari.
Curhat itu
dilakukan dalam seminar menjelang Otonomi
Awards (OA) Pontianak Post
Institute of Pro-Otonomi (PPIP) pertama Kalbar (14/12). Reaksi Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan
RB) Eko Prasojo bisa jadi merupakan penanda baru bagi reformasi
birokrasi. Seperti disebut dalam berita kemarin, RUU Administrasi
Pemerintahan dimasukkan perlindungan kepada para pejabat pemerintahan
yang mengambil keputusan. Asasnya, setiap pengambilan keputusan dianggap
benar (asas presumtio iustae causa
atau asas rechtmatig).
Asas ini
penting agar menjamin setiap keputusan pejabat negara dipatuhi. Apabila
semua keputusan dipertanyakan, tentu pemerintahan tak jalan. Logis juga
bila ada yang menyebut dalam pengambilan keputusan adalah menyalahgunakan
wewenang, harus ada yang diberi otoritas menimbangnya. Dalam hal ini yang
dipilih Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ini menjadi wilayah
hukum administrasi.
Asumsinya,
bila ada gubernur, bupati, wali kota atau pejabat administrasi negara
lain, dicurigai menyalahgunakan kewenangan (terkait perkara korupsi,
misalnya), penyidik (jaksa atau polisi) wajib menimbang lebih dulu ke
PTUN. Hakim PTUN yang akan menentukan benar tidaknya penyalahgunaan
wewenang tersebut.
Ini persis
dengan langkah BPK atau BPKP yang dimintai "fatwa" tentang
terjadi tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi. Atau, polisi
membawa ke dokter yang berwenang untuk mendapat visum et repertum dalam
kasus penganiayaan, misalnya. Atau organisasi profesi, seperti dokter
atau notaris, meminta majelis kehormatan memeriksa lebih dulu duduk
perkaranya. Intinya, serahkan penilaian pada ahlinya.
Tentu saja,
penentuan "penyalahgunaan wewenang" lewat PTUN ini bisa membuat
lebih tenang bupati Landak atau ratusan kepala daerah lain. Mereka tak
bisa dituduh korupsi dengan alasan menyalahgunakan kewenangan. Apalagi,
sekadar demi memenuni target aparat hukum sebagai citra unjuk kinerja.
Ini akan
melemahkan pemberantasan korupsi? Tidak, karena pemberantasan korupsi
nanti lebih substansial, yakni yang benar-benar mengandung kerakusan dan
kebusukan merusak (asal kata corrumpere).
Korupsi yang diusut tak sekadar dikorek-korek dari kesalahan
administrasi, tetapi dari niat jahat (malice
intention) yang terbukti.
Menggarisbawahi Prestasi
RUU Administrasi Pemerintahan juga cenderung memberikan sanksi berupa
penggantian kerugian negara bila terjadi kesalahan administratif dalam
pengambilan keputusan. Jadi, tak harus pelakunya masuk penjara. Yang
penting, kerugian negara kembali.
Selain
perlakuan yang lebih fair kepada pejabat pengambil keputusan,
prestasi-prestasi mereka juga harus terus disemaikan dan didiseminasikan.
Sangat baik bila Kemen PAN dan RB membuat sentra informasi tentang best
practices di daerah. JPIP sejak 12 tahun lalu sudah meneliti dan
menemukan ratusan best practices itu.
Sangat banyak
inovasi kepala daerah dan jajarannya untuk melayani rakyat lebih baik di
berbagai bidang ditemukan di wilayah yang sudah digarap JPIP dan grup.
Yakni, di Jatim, Kaltim, Sulsel, Kalsel, dan Kalbar. Pada 14 Desember
lalu diadakan pemberian Otonomi Awards pertama untuk Kalimantan Barat.
Penelitian lain kami di wilayah di luar itu sangat banyak menemukan
kegairahan daerah dalam berbuat di tengah keterbatasan.
Memberi garis
bawah pada prestasi daerah merupakan upaya menjaga agar otonomi daerah
tetap bersemangat di tengah kampanye negatif, termasuk dari Kemendagri.
Saya turut mendampingi proses meneliti prestasi daerah di Kalbar, sangat
menggairahkan. Bupati Landak Adrianus Asia Sidot termasuk yang meraih OA
Kalbar di bidang layanan publik bidang kesehatan (silver award).
Selain itu,
ekonomi lokal bidang pertumbuhan diraih Kabupaten Sanggau, pemerataan
dimenangi Kabupaten Kubu Raya, dan pemberdayaan direbut Kabupaten Sambas
(gold award).
Award layanan
administrasi menjadi milik Kabupaten Bengkayang dan layanan pendidikan
ditempati Kabupaten Kayong Utara (gold
award). Untuk performa politik lokal bidang partisipasi publik diraih
Kabupaten Sintang dan akuntabilitas diterima Kota Pontianak (gold award). Untuk kategori unik
diberikan kepada Kabupaten Ketapang. Masing-masing mendapat silver Otonomi Award kecuali yang
disebut mendapat gold award
juga mendapat silver award.
Prestasi
daerah, dengan tolok ukur yang jelas dan akuntabel, perlu ditonjolkan.
Ini untuk Indonesia yang lebih maju, bukan? ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar