GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta
Joko Widodo kembali membuat terobosan dengan melelang jabatan kepala
sekolah di DKI Jakarta. Mulai dari tingkat SLTA, berlanjut kemudian untuk
tingkat SD dan SLTP. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai
bahwa selama ini pejabat kepala sekolah hanya berdasarkan usulan dari Dinas
Pendidikan Jakarta. Enggak ada yang tahu mereka pintar ngajar atau
enggak, pintar jadi kepala sekolah atau pintar ngelobi doang,” begitu
komentar Pak Wakil Gubernur.
Sebagai pendidik yang sudah
lebih dari tiga puluh tahun mendidik di sekolah-sekolah di Jakarta, saya
menyambut baik lelang jabatan kepala sekolah ini. Selama ini isu korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat santer ditujukan kepada jabatan kepala
sekolah.
Pada tahap perekrutan awal,
lelang kepala sekolah akan memotong mata rantai KKN para calon kepala
sekolah yang selama ini pencalonannya diusulkan atas kedekatan dengan
kepala sekolah pengusul, pengawas sekolah, dan pejabat birokrasi di
atasnya.
Dengan lelang, setiap guru yang
memenuhi syarat berhak mengajukan diri untuk ikut lelang. Lelang yang
dilakukan secara obyektif dapat menepis kemungkinan terjadinya KKN saat
penentuan peserta lelang yang berhak mengikuti tahapan lelang berikutnya
sampai akhirnya pada tahap penentuan siapa yang berhak menjadi kepala
sekolah.
Sampai tahapan itu, pemerintah
daerah tentu dapat meyakini bahwa kepala sekolah yang dijaring adalah
kepala sekolah yang bebas dari praktik KKN. Akan tetapi, apakah setelah
para kepala sekolah ini menempati satuan kerjanya masing-masing lalu dapat
dipastikan bakal bebas dari praktik KKN?
Jawabannya tentu tidak. Mengapa?
Sejumlah kemungkinan praktik KKN akan menghadang pada tahapan berikutnya.
Peluang KKN bisa saja terjadi
saat kepala sekolah berusaha menjaga posisinya agar tidak diberhentikan
karena penilaian kinerjanya yang buruk atau saat terjadi rotasi satuan
kerja untuk memperoleh tempat tugas yang lebih bagus.
Beberapa kesempatan praktik KKN
lainnya, antara lain, adalah saat kepala sekolah mengakhiri masa tugasnya
pada periode yang pertama agar diperpanjang untuk masa tugas berikutnya;
saat kepala sekolah menerima dan melaporkan dana-dana pendidikan dari
pemerintah; saat penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan;
atau saat kepala sekolah mengakhiri masa tugasnya dan ingin memperoleh
tugas tambahan sebagai pengawas sekolah.
Bebas KKN
Lelang barulah sebatas menjamin
sistem perekrutan kepala sekolah yang bebas dari KKN, tetapi belum menjamin
penyelenggaraan sistem yang bersih secara menyeluruh.
Untuk itu, diperlukan
langkah-langkah efektif lainnya. Pertama, birokrasi pendidikan harus bebas
dari KKN.
Birokrasi ini akan menentukan
kinerja pengawas dan pemeriksa keuangan sekolah yang juga bebas dari
praktik KKN sehingga mampu mengawasi dan memeriksa, yang tidak memberikan
ruang sedikit pun pada praktik KKN.
Kedua, anggaran pendidikan di
sekolah harus transparan dan dilaporkan melalui media publik di sekolah
maupun situs web khusus anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan agar
setiap saat masyarakat dapat mengakses informasi anggaran semua sekolah.
Transparansi melalui situs web
bukan saja harus dilakukan oleh para kepala sekolah, melainkan juga harus
dilakukan oleh birokrasi pendidikan yang menggunakan anggaran, baik untuk
kepentingan dinas maupun untuk penyediaan sarana-prasarana di satuan-satuan
pendidikan.
Ketiga, melakukan reorientasi
perhimpunan kepala sekolah agar keberadaannya menjadi salah satu sentra
pengawasan melekat bagi terselenggaranya kepemimpinan kepala sekolah yang
akuntabel dan transparan.
Keempat, membentuk pengurus
dewan guru di setiap sekolah yang bersinergi dengan komite sekolah agar
ikut mengawasi pengimplementasian anggaran oleh kepala sekolah.
Sekolah yang bebas dari praktik
KKN memang belum sepenuhnya menjamin
perbaikan pendidikan.
Menanggapi maraknya pemberitaan
tentang tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh
sesama anak didik maupun oknum pendidik, terhadap anak didiknya, diperlukan
kepemimpinan kepala sekolah yang berwawasan hak anak.
Untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dengan tetap menjaga dan mengembangkan warisan budaya bangsa,
diperlukan orientasi peningkatan kualitas pendidikan berbasis kebudayaan,
yaitu dengan menjadikan sekolah-sekolah sebagai sentra-sentra pengembangan
kebudayaan nasional yang merupakan kekayaan budaya daerah di Indonesia.
Jika lelang kepala sekolah dan
langkah-langkah perbaikan sistem penyelenggaraan sekolah dilaksanakan
secara konsisten dan ditiru oleh dinas pendidikan di daerah, kita bisa
berharap akan terjadi perbaikan pendidikan, bukan hanya di Jakarta,
melainkan juga di seluruh Indonesia.
Selamat datang Jakarta Baru, selamat datang Indonesia
Baru. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar