Jumat, 13 Desember 2013

Lelang Kepala Sekolah

Lelang Kepala Sekolah
Suparman  ;   Guru Senior/Pembina di SMAN 17 Jakarta, 
Ketua Sekolah Hukum untuk Guru
KOMPAS,  12 Desember 2013

  

GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo kembali membuat terobosan dengan melelang jabatan kepala sekolah di DKI Jakarta. Mulai dari tingkat SLTA, berlanjut kemudian untuk tingkat SD dan SLTP. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa selama ini pejabat kepala sekolah hanya berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Jakarta. Enggak ada yang tahu mereka pintar ngajar atau enggak, pintar jadi kepala sekolah atau pintar ngelobi doang,” begitu komentar Pak Wakil Gubernur.

Sebagai pendidik yang sudah lebih dari tiga puluh tahun mendidik di sekolah-sekolah di Jakarta, saya menyambut baik lelang jabatan kepala sekolah ini. Selama ini isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat santer ditujukan kepada jabatan kepala sekolah.

Pada tahap perekrutan awal, lelang kepala sekolah akan memotong mata rantai KKN para calon kepala sekolah yang selama ini pencalonannya diusulkan atas kedekatan dengan kepala sekolah pengusul, pengawas sekolah, dan pejabat birokrasi di atasnya.

Dengan lelang, setiap guru yang memenuhi syarat berhak mengajukan diri untuk ikut lelang. Lelang yang dilakukan secara obyektif dapat menepis kemungkinan terjadinya KKN saat penentuan peserta lelang yang berhak mengikuti tahapan lelang berikutnya sampai akhirnya pada tahap penentuan siapa yang berhak menjadi kepala sekolah.

Sampai tahapan itu, pemerintah daerah tentu dapat meyakini bahwa kepala sekolah yang dijaring adalah kepala sekolah yang bebas dari praktik KKN. Akan tetapi, apakah setelah para kepala sekolah ini menempati satuan kerjanya masing-masing lalu dapat dipastikan bakal bebas dari praktik KKN?
Jawabannya tentu tidak. Mengapa? Sejumlah kemungkinan praktik KKN akan menghadang pada tahapan berikutnya.

Peluang KKN bisa saja terjadi saat kepala sekolah berusaha menjaga posisinya agar tidak diberhentikan karena penilaian kinerjanya yang buruk atau saat terjadi rotasi satuan kerja untuk memperoleh tempat tugas yang lebih bagus.

Beberapa kesempatan praktik KKN lainnya, antara lain, adalah saat kepala sekolah mengakhiri masa tugasnya pada periode yang pertama agar diperpanjang untuk masa tugas berikutnya; saat kepala sekolah menerima dan melaporkan dana-dana pendidikan dari pemerintah; saat penggunaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan; atau saat kepala sekolah mengakhiri masa tugasnya dan ingin memperoleh tugas tambahan sebagai pengawas sekolah.

Bebas KKN

Lelang barulah sebatas menjamin sistem perekrutan kepala sekolah yang bebas dari KKN, tetapi belum menjamin penyelenggaraan sistem yang bersih secara menyeluruh.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah efektif lainnya. Pertama, birokrasi pendidikan harus bebas dari KKN.

Birokrasi ini akan menentukan kinerja pengawas dan pemeriksa keuangan sekolah yang juga bebas dari praktik KKN sehingga mampu mengawasi dan memeriksa, yang tidak memberikan ruang sedikit pun pada praktik KKN.

Kedua, anggaran pendidikan di sekolah harus transparan dan dilaporkan melalui media publik di sekolah maupun situs web khusus anggaran yang disediakan oleh dinas pendidikan agar setiap saat masyarakat dapat mengakses informasi anggaran semua sekolah.

Transparansi melalui situs web bukan saja harus dilakukan oleh para kepala sekolah, melainkan juga harus dilakukan oleh birokrasi pendidikan yang menggunakan anggaran, baik untuk kepentingan dinas maupun untuk penyediaan sarana-prasarana di satuan-satuan pendidikan.

Ketiga, melakukan reorientasi perhimpunan kepala sekolah agar keberadaannya menjadi salah satu sentra pengawasan melekat bagi terselenggaranya kepemimpinan kepala sekolah yang akuntabel dan transparan.

Keempat, membentuk pengurus dewan guru di setiap sekolah yang bersinergi dengan komite sekolah agar ikut mengawasi pengimplementasian anggaran oleh kepala sekolah.

Sekolah yang bebas dari praktik KKN memang belum sepenuhnya menjamin 
perbaikan pendidikan.

Menanggapi maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh sesama anak didik maupun oknum pendidik, terhadap anak didiknya, diperlukan kepemimpinan kepala sekolah yang berwawasan hak anak.

Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tetap menjaga dan mengembangkan warisan budaya bangsa, diperlukan orientasi peningkatan kualitas pendidikan berbasis kebudayaan, yaitu dengan menjadikan sekolah-sekolah sebagai sentra-sentra pengembangan kebudayaan nasional yang merupakan kekayaan budaya daerah di Indonesia.

Jika lelang kepala sekolah dan langkah-langkah perbaikan sistem penyelenggaraan sekolah dilaksanakan secara konsisten dan ditiru oleh dinas pendidikan di daerah, kita bisa berharap akan terjadi perbaikan pendidikan, bukan hanya di Jakarta, melainkan juga di seluruh Indonesia.

Selamat datang Jakarta Baru, selamat datang Indonesia Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar