Sabtu, 14 Desember 2013

BUMN Untung, Negara Buntung?

BUMN Untung, Negara Buntung?
Arif Afandi  ;   Mantan Wakil Walikota
TEMPO.CO,  14 Desember 2013


  
Uji materi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Mahkamah Konstitusi mendapat tanggapan beragam. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai upaya membuat lincah BUMN dalam berbisnis. Di lain pihak, ada kekhawatiran bahwa jika uji materi itu dikabulkan, peluang korupsi akan menjadi lebih besar di lingkungan entitas bisnis milik negara tersebut.

Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara terang-terangan menyatakan khawatir. Mereka curiga bahwa uji materi tersebut merupakan modus elite partai dalam mencari biaya politik dari BUMN. Mereka juga mencurigai hal itu sebagai cara BUMN menyelamatkan diri dari pemeriksaan atau audit BPK. Bahkan, mereka mencurigai BUMN akan berbondong-bondong melakukan IPO (penawaran perdana saham) menjelang pemilu 2014.

Semua itu merupakan kekhawatiran yang berlebihan. Bahwa mereka khawatir akan pemisahan keuangan BUMN dengan keuangan negara, itu jelas sesuatu yang sah. Namun mengkaitkan uji materi dengan kebutuhan elite partai politik untuk menggali biaya pemilu bisa dianggap sebagai paranoia politik. Apalagi, mereka mengatakan BUMN akan menjadi sasaran perampokan karena tidak akan lagi diaudit BPK (Koran Tempo, Senin, 18 November 2013).

Uji materi sejumlah pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU BPK itu bermula dari keprihatinan Ketua Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (CSSUI) Prof Dr Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. Beliau sangat bersemangat untuk membantu BUMN/BUMD agar bisa bergerak lincah dan bersaing seperti entitas bisnis swasta. 

Dia menyatakan ada yang salah dalam pengaturan BUMN/BUMD sebagai lembaga bisnis. Dalam setiap forum, ia selalu mengatakan BUMN agak sulit bersaing dengan swasta. Sebab, dari sisi aturan, mereka diatur oleh lebih dari delapan undang-undang. Sedangkan perusahaan swasta hanya diatur maksimal tiga UU. Ini menyebabkan BUMN/BUMD tidak punya ladang bermain yang sama.

Apa saja regulasi yang mengatur BUMN? UU PT, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, serta UU Pemeriksaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Khusus BUMD, masih ditambah UU Pemerintahan Daerah. Sedangkan perusahaan swasta hanya diatur oleh UU PT, UU Pasar Modal, dan UU Sektoral.

Prof Arifin pula yang getol menggalang dukungan untuk mengajukan permohonan uji materi. Bahkan, kegigihannya dalam memperjuangkan BUMN dan BUMD ini dibawa sampai beliau wafat. Dosen UI ini meninggal karena kelelahan setelah berdiskusi membahas materi di Hotel Borobudur, Jakarta. Ibaratnya, ia wafat di medan perjuangan saat gugatannya sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Semoga Allah membalas amal baik beliau.

Di mata Prof Arifin, BUMN merupakan badan hukum privat, bukan badan hukum publik seperti pemerintah. Kekayaan BUMN adalah kekayaan BUMN itu sendiri, bukan kekayaan negara. Kepemilikan pemerintah bukan pada asetnya, melainkan pada jumlah sahamnya. Karena itu, kerugian BUMN/BUMD bukan kerugian negara, melainkan kerugian korporasi seperti perusahaan swasta. 

Lantas bagaimana kalau terjadi penyimpangan? Jika terjadi penyimpangan pengelolaan sehingga terjadi kerugian, harus diselesaikan melalui pendekatan perdata lewat ganti rugi atau pengembalian kerugian. Jika yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan melalui mekanisme ganti rugi atau berkeberatan, baru dilakukan proses pidana.

Seringkali keberatan atas langkah Prof Arifin ini muncul hanya karena melihat modal yang disetor ke BUMN berasal dari APBN. Karena modalnya dari APBN, maka ia harus diperlakukan sebagai aset negara dan harus mengikuti regulasi lembaga publik. Alasan inilah yang selalu menjadi senjata mereka dalam mengajukan keberatan atas pemisahan kekayaan BUMN/BUMD dari kekayaan negara.

Tapi apakah harus demikian? Sebetulnya tidak. Gaji pegawai negeri yang diterima setiap bulan sudah tidak bisa disebut sebagai uang negara. Karena itu, ketika gaji itu sudah di saku pegawai dan dicopet, bukan berarti ia menghilangkan uang negara. Gaji yang telah dibayarkan telah menjadi milik pribadi dan pertanggungjawabannya juga pribadi.

Jika dicermati, baik yang menggugat UU Keuangan Negara dan UU BPK ke MK maupun yang menolak mempunyai semangat yang sama. Pihak penggugat membutuhkan revisi regulasi agar mereka lebih lincah dalam menjalankan roda bisnis BUMN dan BUMD. Dengan tidak adanya "ranjau regulasi" yang bisa mencelakakan pengurusnya, mereka berharap bisa bersaing dengan swasta dan bisa melipatgandakan kekayaan negara lewat bisnis yang digelutinya.

Sementara itu, pihak yang menolak gugatan tersebut punya semangat menjaga aset negara yang berada di BUMN/BUMD tidak hilang dan terus bertahan. Semangat keduanya tentu harus kita dukung bersama. Namun, dalam prakteknya, upaya mengontrol secara langsung itu menjadi kurang produktif, bahkan malah menghambat BUMN/BUMD menjalankan perannya sebagai pengungkit ekonomi nasional ataupun daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar