Jumat, 27 Desember 2013

Aksi Antikorupsi oleh Non-KPK

Aksi Antikorupsi oleh Non-KPK
Prija Djatmika  ;   Ketua Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Fakultas Hukum Unibraw, Malang
JAWA POS,  27 Desember 2013




KALAU biasanya dilakukan KPK, kali ini tangkap tangan kasus korupsi mulai dilakukan aparat Polri. Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah, beserta para anggotanya tertangkap basah menerima uang suap miliaran rupiah yang sudah dibagi dalam amplop-amplop dari pengusaha rekanan (Jawa Pos, 26/12). Sebelumnya, Polres Langkat juga menangkap tiga PNS terkait dengan dugaan pemotongan jamkesmas dan jaminan persalinan (jampersal) serta menyita Rp 1,6 miliar (detikcom, 23/12).

Penangkapan yang menimbulkan kesan korupsi makin marak. Namun, mau tak mau, aparat harus bersinergi meringkus koruptor. Korupsi diyakini makin gila kalau tak ada penindakan terus-menerus. Penegakan hukum, termasuk oleh Polri, harus bisa menjadi panglima. Hukum tidak lagi jadi subordinat kekuatan politik, subjektif dan negotiable (bisa dinegosiasi) seperti pada zaman Orba, sehingga tumpul ke atas dan tajam ke bawah (downward law more great than upward law). Melihat perkembangan kiprah KPK, dan kini kepolisian, juga pengetatan keringanan hukuman oleh Kemenkum HAM, tampaknya, harapan itu bukan impian kosong.

Hukum yang tegas dan keras memang telah terbukti bisa memerangi korupsi secara efektif di Hongkong dan Singapura. Bahkan, Comission Against Corruption (CAC) di Hongkong, karena keberhasilannya memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang tegas, telah menjadi model pemberantasan korupsi di dunia, termasuk diadopsi di Indonesia. Toh, tidak berarti telah terjadi zero corruption di Hongkong (dan Singapura). Praktik korupsi tetap terjadi, tapi sangat jauh berkurang. Korupsi tidak lagi menjadi ''kultur''.

Ada beberapa hal untuk tidak begitu saja menggantungkan pada hukum dan sanksi yang berat untuk memberantas korupsi. Pertama, sejak dilontarkan Sutherland, ahli sosiologi, ketika berpidato di depan masyarakat sosiologi Amerika Serikat pada 1960-an tentang adanya jenis kejahatan yang tidak dilakukan orang-orang miskin, tetapi malah oleh orang-orang kaya, profesional, dan elite, korupsi sebagai bagian dari kejahatan elite itu (white collar crime) bukanlah disebabkan desakan ''keperluan'' hidup sehari-hari, melainkan oleh rasa ''keserakahan'' (the cause of crime is not need but greed).

Keserakahan adalah persoalan psikologis. Itu sejenis penyakit jiwa yang menghinggapi manusia sejak dari sononya sehingga Adam pun harus dikeluarkan dari surga karena dorongan keserakahannya untuk mencicipi buah kuldi dan kini disuburkan oleh kapitalisme versi Adam Smith. Ada sebuah buku Adam Smith yang kini tengah beredar (versi pemikiran-pemikiran besar dunia). Judulnya Uang Menghasilkan Uang. Maka, kalau tidak punya modal uang untuk menghasilkan uang, apa yang dipunya bisalah dikomersialisasikan untuk memuaskan hasrat keserakahannya.

Kekuasaan adalah sebuah modal yang sangat strategis untuk diperjualbelikan. Karena itu, korupsi dalam pemerintahan berbeda dengan jenis korupsi lainnya, setidaknya dalam dua hal. Pertama, korupsi di pemerintahan meliputi jual beli pengaruh atau kekuasaan atas kebijakan publik yang hanya menguntungkan individu-individu atau kelompok tertentu (kroni). Kedua, korupsi atas nama identitas dan jabatan. Tindak tanduk korupsi jenis ini lebih mudah dilindungi di bawah tembok legalitas. Dua hal itulah yang dilakukan M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan kini diikuti ketua serta anggota DPRD Seruyan, Kalteng. 

Karena persoalan psikologis, sanksi hukuman seberat apa pun tidak akan efektif bila tidak menimbulkan efek psikologis yang menjerakan bagi pelaku dan menjerikan bagi calon-calon koruptor. Di tengah iklim masyarakat yang memuja materi dan hedonis ini, makin sulit orang mau bersusah payah menekan hasrat keserakahannya. Karena political society sudah korup, tidak ada pilihan lain untuk melawan korupsi selain gerakan pemberdayaan civil society, terutama untuk membangun moral masyarakat yang antikorupsi melalui kurikulum pendidikan sejak dini serta mengubah political behaviour elite yang korup.

Kedua, sanksi hukuman penjara yang tidak disertai pemiskinan untuk koruptor dijamin tidak akan efektif mencegah munculnya koruptor baru atau terulangnya korupsi. Kini KPK kian gencar menyertakan dakwaan pencucian uang yang menjadi pintu masuk efektif bagi pemiskinan seperti terhadap Angelina Sondakh dan Djoko Susilo. Kejaksaan lebih dulu melakukannya ketika menjerat Bahasyim Assyifie. Selain dihukum 12 tahun penjara, harta Bahasyim sekitar Rp 65 miliar dirampas.

Alhasil, kalau generasi para tetua kita dan generasi kita masih belepotan dengan kasus-kasus korupsi, moga-moga kurikulum pendidikan antikorupsi bisa mendidik anak-anak kita yang menolak praktik korupsi dalam keseharian hidup mereka. Seperti kata-kata seorang anak dalam Sajak Potret Keluarga W.S. Rendra (Jogja, 10 Juli 1975) ini: 

''Ayah dan ibu yang terhormat/aku pergi meninggalkan rumah ini/Cinta kasih cukup aku dapatkan/tetapi aku menolak cara hidup ayah dan ibu/ Ya. Aku menolak untuk mendewakan harta/Aku menolak untuk mengejar kemewahan/tetapi kehilangan kesejahteraan/Kenapa ayah berhak mendapat kemewahan yang sekarang ayah miliki ini?/ Apakah produksi dan jasa seorang birokrat yang korupsi?/ Ayah tidak produktif melainkan destruktif.'' 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar