Rabu, 17 April 2013

Penghargaan yang Keliru


Penghargaan yang Keliru
Victor Silaen   Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
KORAN SINDO, 17 April 2013

  
Insiden penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, 23 Maret lalu, hingga kini masih terus menjadi salah satu topik perbincangan publik. 

Peristiwa ini memang menghebohkan, sebab penyerang sekaligus pembunuh keempat tahanan di LP tersebut adalah anggota Kopassus. Terkait itu, kita harus memandangnya secara jernih dan kritis. Pertama, jangan sekali-kali menyebut mereka sebagai ”oknum”, sebab oknum itu konsep yang lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang tak jelas identitasnya. Kalau sudah jelas, seperti para anggota Kopassus itu, untuk apa lagi menyebut mereka oknum? Dulu, di era Orde Baru, konsep ini kerap digunakan untuk menutup-nutupi identitas seseorang atau sejumlah orang yang sebenarnya sudah jelas. Di era yang meniscayakan transparansi dewasa ini, cara seperti itu harus dikoreksi.
Kedua, sungguh tak tepat menyebut mereka kesatria. Adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menilai sikap 11 anggota Kopassus yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan di LP Cebongan itu sebagai kesatria. 
SBY menyebut pembunuhan brutal itu merupakan serangan langsung terhadap kewibawaan negara. Lantas, apa yang membuat SBY memuji mereka sebagai kesatria?
Ini alasannya: mereka mengaku. Pertanyaannya, tepatkah pengakuan itu dijadikan dasar untuk memuji mereka? Tidakkah kita mudah menduga bahwa pengakuan itu merupakan sesuatu yang tak mungkin dihindari? Artinya, jikapun mereka tak mengaku, tidak dengan sendirinya untuk selanjutnya mereka dapat terbebas dari proses penyelidikan.

Ketiga, sungguh tak layak memberi mereka penghargaan berupa Bintang Mahaputra. Adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 2001–2004, AM Hendropriyono, yang mengusulkan hal itu. “Premanisme di Yogya yang merajalela ini membuktikan hukum bisu. Hukum tidak bisa menyentuh preman-preman ini. Hukum ini masih punya legalitas, tapi sudah tidak punya legitimasi. Hukum ini sudah tidak mempunyai daya rekatnya, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi. Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, apabila hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara,” ujar Hendropriyono. ”Makanya secara hukum, mereka salah. Tapi secara moral, mereka baik. Kalau perlu, mereka dapat Bintang Mahaputra.

Pernyataan pendiri sekolah intelijen ini betul-betul harus dikritisi. Pertama, “hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat”, itu berlaku dalam situasi apa? Apakah Indonesia saat ini sedang dalam keadaan gawat darurat? Kedua, secara hukum salah tapi secara moral baik, apa maksudnya? Jangan samakan aksi anggota Kopassus ini dengan Robin Hood, sang perampok yang budiman, dalam cerita klasik rakyat Inggris. Ketiga, sadarkah Hendropriyono dengan mengatakan “kalau hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara”, ia secara tak langsung membenarkan prinsip Machiavelli bahwa “the end justified the means”? Dengan itu, kita seakan dibawa kembali ke masa-masa kelam Orde Baru yang pernah memenjarakan banyak orang tanpa pengadilan, melakukan penembakan misterius, penculikan, dan yang sejenisnya.

Keempat, sungguh keliru mengatakan pembunuhan keempat tahanan di LP Cebongan itu bukan pelanggaran HAM. Sungguhkah Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang menyatakan itu, benar-benar mengerti soal HAM? Ketika keempat warga masyarakat sipil dicabut hak hidupnya oleh alat negara (Kopassus), padahal mereka sedang dalam status ditahan sekaligus dilindungi negara di sebuah lembaga khusus, tidakkah saat itu telah terjadi pelanggaran HAM? Menurut Purnomo, para anggota Kopassus itu tidak mendapat perintah dari pimpinan. Baiklah untuk sementara kita terima alasan ini. Tapi logikanya, mereka mendapat izin atau setidaknya tindakan mereka pergi bersama dengan membawa-bawa senjata diketahui pimpinan bukan?

Kita teringat akan peristiwa terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay di Papua, tahun 2003, oleh beberapa anggota Kopassus. Meskipun mereka sudah divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Surabaya, bagi KSAD TNI AD Jenderal Ryamizard Ryacudu, mereka adalah pahlawan karena yang terbunuh adalah pemberontak.
Saya tidak tahu, orang bilang mereka salah dan melawan hukum, okelah, kita kan negara hukum dan harus dihukum. Tapi bagi saya, mereka ini adalah pahlawan karena yang terbunuh adalah pemberontak, pimpinan pemberontak,” tegas Ryamizard (23/4/2003). Seharusnya, menurut Ryamizard, para anggota TNI AD itu jangan dihukum berat bahkan sampai dipecat seperti yang diputuskan.

Lebih lanjut ia menantang agar dipertanyakan mengapa Theys sampai terbunuh. Karena dari dulu tak ada hukum yang diterapkan kepada orang-orang atau kelompok yang menaikkan bendera selain Merah Putih. Mereka yang memberontak, makar, dibiarkan terus. Akhirnya TNI yang kena. Coba kalau ditindak oleh negara, pasti tidak akan terjadi hal tersebut. ”Jadi jangan TNI yang kena limbahnya terus. Tentara ini lama-lama malas juga,” ujar Ryamizard.

Bagaimana mungkin seorang pemimpin militer begitu gampangnya memberi gelar pahlawan kepada para pembunuh, sekalipun mereka anggota TNI? Apa argumentasinya dan apa sebenarnya definisi pahlawan menurut Jenderal Ryamizard Ryacudu? Menurut dia, seseorang dapat saja diberi gelar pahlawan, tak peduli ia sudah membunuh orang lain, asalkan yang dibunuh itu adalah pemberontak. Begitulah paradigma Ryamizard dalam mengonstruksi sebuah kebenaran terkait peristiwa terbunuhnya Theys oleh beberapa anggota Kopassus. 

Betapa naifnya, dan karena itu kita perlu mengkritisinya. Pertama, sudahkah anggapan Theys sebagai pemberontak dibuktikan secara hukum atau disepakati demikian oleh pemerintah? Sebab harus diingat, Theys sebelum tewas hanya memegang jabatan sebagai Ketua PDP. Dalam arti, ia bukanlah pemimpin dari sebuah gerakan yang dengan tegas menyatakan diri sebagai kelompok separatis. Kalaulah wacana separatisme itu ada dalam diri sebagian anggota PDP, sepanjang ia tak berkembang menjadi sebentuk pergerakan, bukankah sah-sah saja? 

Ataukah memang kita sedang berjalan mundur ke era Orde Baru, yang pemerintah dan aparatnya selalu suka mengadili pikiran setiap warga negaranya? Tak ingatkah Ryamizard saat itu bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pun pernah merestui bahkan mendanai PDP ketika organisasi masyarakat Papua ini hendak menyelenggarakan kongresnya? Sikap dan tindakan seorang presiden yang sedemikian itu jelas menunjukkan bahwa Theys dan PDPnya tidak dianggap sebagai pemberontak oleh pemerintah. 

Di zaman yang sangat meninggikan HAM ini, haruslah dipahami bahwa sebuah tindakan kekerasan (apalagi membunuh) hanya dapat dimaklumi (bukan berarti dibenarkan, apalagi dipuji) jika ia dilakukan karena alasan atau dengan motif mempertahankan keselamatan diri. Jadi, membunuh Theys dengan segala kesadaran (bukan karena spontan), dapatkah itu dimaklumi sebagai suatu tindakan yang patut? Apalagi Theys adalah warga negara Indonesia yang sah. Jikapun benar ia seorang pemberontak, bukankah kita patut menempuh jalan damai saat berhadapan dengannya? Sebab kalau tak begitu berarti ke depan setiap pemberontak boleh kita habisi nyawanya. Begitukah?

Maka, janganlah terlalu mudah memberi penghargaan kepada para pembunuh, siapa pun dan apapun alasannya. Jika kelak penghargaan itu ternyata keliru, betapa malunya Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar