|
REPUBLIKA, 27 April 2013
Jika ditelusuri dalam Alquran maupun hadis, masjid memiliki
banyak fungsi strategis. Pertama, fungsi teologis, yaitu sebagai tempat
untuk melakukan aktivitas yang mengandung ketaatan, kepatuhan, dan ketundukan
total kepada Allah SWT. Fungsi ini disarikan dari ayat 18, surah al-Jin. "Sesungguhnya
masjid-masjid itu adalah milik Allah, karena itu, janganlah menyembah sesuatu
pun selain Allah." (QS al-Jin: 18).
Ayat di atas menunjukkan dimensi tauhid tanpa terikat oleh
waktu dan tempat. Selain itu, makna pembebasan yang ditawarkan Islam.
Pembebasan seorang Muslim dari belenggu kekufuran. Dengan kata lain, di
dalam masjid tidak diselenggarakan pengkultusan yang dilarang agama dan ditolak
oleh akal.
Kedua, fungsi peribadatan. Masjid memiliki fungsi sebagai tempat menyelenggarakan ibadah. Fungsi peribadatan ini merupakan kelanjutan dari fungsi teologis yang menyatakan bahwa mas jid adalah tempat penyucian dari segala ilah dan penyucian atau pengesaan tersebut memiliki makna yang sebenarnya, jikalau dibarengi dengan peribadatan yang menunjukkan ke arah tauhid tersebut.
Ketiga, fungsi etik, moral, dan so- sial. Peribadatan dianggap sebagai penyerahan total apabila disertai dengan nilai moral yang menyangkut gerakan hati dan fisik. Dengan kata lain, masjid hanya boleh dijadikan tempat untuk melakukan ibadah atau kegiatan-kegiatan duniawi yang mencerminkan etika dan moralitas luhur.
Keempat, fungsi keilmuan dan kependidikan (tarbawiy). Dalam sejarah, fungsi ini dapat dilihat pada setiap aktivitas Nabi yang berpusat di masjid. Masjid di masa itu menjadi center of excellence, pusat pengembangan segala ilmu, kehidupan sosial dan bernegara.
Memakmurkan Masjid
Memahami pentingnya fungsi strategis itulah, Dewan Masjid
Indonesia giat menerjemahkan dalam berbagai program nyata. Semua program DMI
saat ini diberi tagline `Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid'. Dalam beberapa bulan
terakhir, DMI telah melakukan kerja sama, antara lain, dengan Kemdikbud,
Kemkes, Kemenhut, Askes, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kerja sama dilakukan dalam bentuk
pendirian 1.000 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berbasis masjid di daerah yang
belum ada PAUD-nya.
Pendidikan sebagai kata kunci kemajuan suatu bangsa harus
diupayakan sedini mungkin. Pencerahan dan dakwah dalam bidang pemberantasan dan
pencegahan penyakit tubercolousis juga
tengah dilakukan dengan Kementerian Kesehatan. Juga dengan Asuransi
Kesehatan (PT Askes), mendirikan pos kesehatan berbasis masjid, serta pelatihan
kader ten tang penanganan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Filosofi dasarnya, jika masyarakat sehat, tentu umat Islam (yang menjadi bagian terbesar bangsa ini) juga tenang dan nyaman dalam melakukan ibadah dan kegiatan sosial lainnya di masjid maupun lingkungan sekitar. Ajaran `kebersihan sebagian dari iman', harus dijadikan spirit dalam upaya peningkatan kesehatan pribadi, masyarakat, dan ujungnya adalah sarana meningkatkan kualitas spiritual.
Sementara itu, masyarakat masjid juga diberdayakan dalam gerakan peng hijauan dan penanaman satu miliar pohon Kementerian Kehutanan. Penghijauan berbasis masjid cukup penting, dengan gerakan nyata penyerahan dan penanaman ratusan pohon dari Kemenhut setiap jumat di masjid-masjid besar.
Logikanya sederhana bahwa surga sering digambarkan dalam Alquran, di bawahnya mengalir air dan terdapat pepohonan hijau nan rindang. Untuk meraih surga maka umat Islam harus `membuat' surga di dunia, antara lain, dengan penghijauan lingkungan masjid.
Pemberdayaan ekonomi juga tak kalah pentingnya. DMI
melakukan kerja sama dengan Asbisindo, antara lain, dengan mendirikan unit-unit
layanan perbankan syariah, seperti pendirian ATM, kantor kas, dan kantor cabang
pembantu, di lingkungan masjid. Dengan upaya ini, diharapkan jamaah masjid
dapat mengambil manfaat dan kalangan perbankan syariah juga dapat melakukan
sosialisasi pentingnya bank bersistem bagi hasil tersebut. Demikian pula kerja
sama dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), yang sudah terealisasi, antara lain,
dalam program workshop tentang
pengembangan bisnis dan kewirausahaan Islam bagi kalangan takmir masjid se-DKI
Jakarta. Bisa dibayangkan, keberhasilan pemberdayaan masjid berarti pula telah
membantu program pemerintah, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, pengentasan
kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Menurut data BPS (Sensus tahun 2010), jumlah masjid di
seluruh Indonesia sekitar 250 ribu unit. Jika ditambah dengan mushala dan
langgar, totalnya sekitar 858 ribu unit. Dengan jumlah yang demikian besar,
tentu masjid menjadi sangat strategis sebagai agen pemberdayaan dan perubahan.
Semangat yang tinggi merealisasikan program pemberdayaan ini tentu harus
didukung semua pihak. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar