Senin, 29 April 2013

Di Balik Pro-Kontra UN


Di Balik Pro-Kontra UN
Zulfikri Anas ; Praktisi Pendidikan, Penggagas
Kelompok Kajian Teaching Learning Camp (TLC), Banten
SUARA KARYA, 27 April 2013


Anak-anak yang gagal dan sekolah yang gagal adalah sebuah indikasi dari adanya sistem yang salah, bukan otak yang salah" (Eric Jensen, penulis Brain Based Lerning tahun 2008). Bandingkan dengan peribahasa, 'Buruk muka cermin dibelah'.

Jika saat ini Ujian Nasional (UN) dipersoalkan dan terjadi persoalan dalam pelaksanaan UN perlu dipertanyakan apa persoalan hakiki UN tersebut. Persoalan UN bukan terletak pada ada atau tidak adanya UN. Sebab itu, tidak perlu diperdebatkan sehingga menimbulkan pro kontra. Justru jauh lebih penting dituntaskan adalah fenomena di balik ada atau tidak adanya UN.

Bagaimanapun, penyelenggaraan UN terbukti berjasa mengungkap "borok-borok" yang ada di dalamnya, baik dalam hal persiapan, pelaksanaan, maupun hasil UN. Kelihatannya ada kekeliruan mindset ketika ada pihak yang menganggap UN merampas hak-hak guru dalam melakukan evaluasi terhadap peserta didiknya. Padahal, UN sama sekali tidak merampas hak guru. Di dalam sebuah sistem, evaluasi perlu dilakukan secara internal dan eksternal, ada kalanya dilakukan secara simultan. 
Evaluasi eksternal diperlukan untuk melakukan verifikasi terhadap proses dan validitas evaluasi internal.

Nah, antara ujian yang dilakukan oleh guru dan UN semestinya saling menguatkan. Ujian adalah salah satu tahapan dalam proses evaluasi yang bertujuan untuk mendapatkan data yang valid. Jika ada anak yang gagal ujian, baik UN maupun non UN, persoalannya hanya dua.

Pertama, anak yang bersangkutan tidak menguasai kompetensi dasar yang diuji. Kedua, alat ujinya tidak valid. Solusinya ada pada dua hal itu. Jadi, bukan dengan meniadakan salah satunya, karena meniadakan salah satunya akan mengurangi tingkat validitas keseluruhan proses evaluasi.

Terkait hal itu, setiap guru menetapkan batas kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebelum pembelajaran dimulai di awal tahun. Penetapan kriteria ini didasarkan atas kajian tentang kemampuan dasar awal siswa (intake), kompleksitas materi dan kompetensi, serta daya dukung (profesionalisme guru dan sarana prasarana yang tersedia). Ketiga hal ini menentukan tinggi rendahnya ketuntasan minimal masing-masing mata pelajaran.

Kisaran ketuntasan minimal yang ditetapkan guru antara 60-80 persen, bergantung pada kondisi sekolahnya, dan bahkan sekolah-sekolah unggulan menetapkan di atas itu. Artinya, guru menetapkan target pencapaian pembelajaran minimum adalah 60 persen dari 100 persen kompetensi yang diajarkan. Jika persentase itu betul-betul murni hasil pencapaian kompetensi, maka semua anak lulus UN karena batasan UN berada di bawah itu, yaitu 55 persen. Artinya, ketika siswa naik kelas, mereka tuntas menguasai kompetensi, ia akan lulus UN. Jika ada anak yang gagal UN, penyebabnya dua.

Pertama, pencapaian ketuntasan minimum hanya kamuflase, atau hanya tuntas angka, bukan tuntas komepetensi karena kalau tuntas kompetensi sangat kecil kemungkinan anak gagal UN karena kompeten berbeda dengan hafal. Bila anak kompeten, diuji oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun pasti dia bisa, jika hanya hafal, bisa jadi gagal karena gugup pada saat ujian.

Kedua, alat uji UN yang tidak valid. Jika anak gagal karena alat uji tidak valid, namanya penzaliman, ini dapat disebut merampas hak anak. Sampai saat ini belum ada satu pun lembaga independen mengkhususkan diri untuk meneliti validitas alat uji UN ini. Artinya, sejauh ini tidak ada yang mempersoalkan validitas UN. Padahal, validitas alat uji jauh lebih penting daripada mempersoalkan keberadaannya, jika terbukti alat yang digunakan tidak valid, alasan ini sangat kuat untuk menganulir hasil UN. Ketika ada siswa yang belum mencapai KKM, guru akan melakukan remedial. Persoalnya adalah, guru sering kali keliru memaknai remedial dan KKM. Remedial pada umumnya dipahami sebagai perbaikan nilai padahal bukan perbaikan nilai, tapi perbaikan kompetensi.

Sebagai contoh, saat tes menulis karangan, anak mendapat angka 40, artinya anak belum tuntas 
karena di bawah KKM (60 persen). Jika alat tes yang digunakan oleh guru itu valid, mengacu kepada indikator yang terukur, mestinya guru tahu sejak awal apa permasalahan yang dihadapi tersebut. Misalnya, ternyata anak yang bersangkutan belum mahir merangkai kata menjadi kalimat, dan tentunya untuk merangkai kalimat menjadi suatu paragraf akan bermasalah.

Ketika guru paham dengan kondisi anak ini, maka remedialnya adalah memberikan latihan atau bimbingan sehingga anak menjadi mahir dalam menyusun kata menjadi kalimat yang bermakna, dan seterusnya dia mahir menyusun kalimat menjadi paragraf yang padu. Berikutnya setelah remedial, untuk memastikan apakah anak sudah tuntas atau belum, anak yang bersangkutan dapat diuji kembali. Jika proses ini dilakukan sejak awal pembelajaran dimulai, berarti guru fokus pada pencapaian kompetensi. Akhirnya, kompetensi anak akan terus meningkat, dan beban kerja guru akan terus berkurang sejalan dengan meningkatnya penguasaan kompetensi anak. Dengan cara itu, semua anak akan tuntas, dan tidak ada lagi anak yang tingal kelas. Tentunya, tidak akan ada anak yang tidak lulus UN, karena semua anak tuntas dan ketuntatasan paling rendah 60 persen, di atas batas 55 persen untuk kelulusan UN.

Bila ini terjadi, anak, orangtua, guru, kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah tidak perlu lagi mencemaskan UN. Tidak ada yang merasa terancam mutasi setelah hasil UN diumumkan. Inilah makna pembelajaran dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Orang yang takut UN adalah orang yang meragukan kemampuannya. Jika yang menolak UN itu orang dewasa, seperti guru, para ahli, pejabat, itu artinya mereka menyangsikan hasil pekerjaannya sendiri selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar