|
REPUBLIKA, 27 April 2013
Kedewasaan
berdemokrasi kembali dipertanyakan oleh sejumlah kalangan ketika pesta demokrasi
lagi-lagi dihiasi dengan kekerasan yang memakan korban jiwa. Belum lama ini
insiden kekerasan yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menunjukkan
serangkaian tindakan anarkis dan brutal. Biang pemicunya adalah pemilihan kepala daerah (pemilukada).
Ke depan,
pada 2013 ini akan terselenggara 14 pemilukada di tingkat provinsi, dan 123 di
tingkat kabupaten, dan 25 di tingkat kota berdasarkan jadwal pemilukada yang
dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini berarti, akan ada potensi konflik
ke depan yang mungkin terjadi jika serangkaian insiden serupa sebelumnya
terulang kembali.
Program
Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) pun memiliki catatan yang akurat
terkait kekerasan akibat pemilukada dan dampaknya. SNPK merupakan sebuah
terobosan dalam sistem informasi menyediakan data dan analisis tentang konflik
dan kekerasan yang terjadi di Indonesia.
Program
SNPK yang dipimpin oleh Kemenkokesra dengan dukungan dari Bank Dunia dan The
Habibie Center ini baru mencatat kekerasan pemilukada di sembilan provinsi yang
dipantau. Data SNPK yang diunduh pada 8 April 2013 sepanjang 2005 sampai 2012
mencatat sebanyak 188 insiden kekerasan akibat pemilukada di tingkat provinsi
yang meng akibatkan 11 tewas, 161 cedera, dan 74 bangunan rusak.
Sepanjang
2005 sampai 2012, data SNPK juga mencatat sebesar 38 persen insiden kekerasan
terkait pemilukada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terjadi di
Provinsi Aceh dan 15 persen terjadi di Provinsi Maluku Utara, namun dampak
tewas paling besar terjadi di Papua sebesar 79 persen.
Serangkaian insiden kekerasan yang sebagian besar terjadi dalam bentuk perusakan, penganiayaan, demonstrasi, dan bentrokan ini sebagai akibat dari ketidakpuasan salah satu pendukung calon kepala daerah atas proses dan hasil pelaksanaan pemilukada.
Serangkaian insiden kekerasan yang sebagian besar terjadi dalam bentuk perusakan, penganiayaan, demonstrasi, dan bentrokan ini sebagai akibat dari ketidakpuasan salah satu pendukung calon kepala daerah atas proses dan hasil pelaksanaan pemilukada.
Di
samping itu, kekerasan yang terjadi sering kali dipicu oleh ketidakjelasan
aturan main pemilukada sehingga kerap diinterpretasikan secara berbeda oleh
para calon kepala daerah tersebut. Sejumlah praktik politik uang,
ketidaknetralan media massa dalam pemberitaan dan kampanye gelap tim calon
kepala daerah memperkeruh keadaan sehingga kekerasan sering kali tidak dapat
terhindarkan.
Cara
penyelesaian atas ketidakpuasan tersebut pun kemudian beragam, mulai dari cara
licik dan anarkis sampai dengan cara elegan melalui jalur hukum. Dalam Laporan
Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012, sebanyak 77 daerah melaksanakan
pemilukada, yakni enam provinsi, 53 kabupaten, dan 18 kota. Data MK
mencatat sebanyak 77 persen pemilukada yang disengketakan ke MK ini berasal
dari empat provinsi, 43 kabupaten, dan 12 kota.
Berbagai
pihak pun mulai mengedepankan wacana untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilukada
khususnya di tingkat kabupaten dan kota mengingat kekerasan akibat pemilukada
pada level tersebut lebih sering terjadi. Salah satunya adalah dukungan penuh
dari Kementerian Pertahanan agar segera di lakukan evaluasi terhadap sistem pemilukada.
Di
samping itu, mekanisme sistem keamanan setiap daerah sebenarnya telah
digariskan dalam Inpres No 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri
yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gubernur
sebagai pemegang pemerintahan daerah tertinggi yang ber- tanggung jawab atas
keamanan di wi layahnya.
Meskipun
dinodai dengan kekerasan, penyelenggaraan pemilukada menjadi momentum
bersejarah yang menandakan langkah maju dalam berdemokrasi. Tidak hanya di
tangan pemerintah, penyelesaian permasalahan kekerasan yang mewarnai proses
pemilukada di setiap tingkatan sepatutnya menjadi pekerjaan rumah yang besar
bagi partai politik peserta pemilihan umum.
Idealnya,
partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan
politik bagi para anggota dan simpatisannya, sehingga tidak hanya mengedepankan
kepentingan elite. Kedewasaan berdemokrasi hanya akan didapat dari proses
edukasi secara terus-menerus.
Di sisi
lain, menjadi tantangan besar pula bagi aparat penegak hukum bahwa serangkaian
aksi kekerasan dalam proses pemilukada perlu ditindaklanjuti dengan penegakan
hukum yang seadil-adilnya sehingga dapat meminimalisasi tindak kekerasan
lanjutan. Pelaku kekerasan harus dihukum secara tegas sehingga dapat
menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Terakhir,
peran pemangku kebijakan sepertinya perlu mempertimbangkan kembali dan
mengevaluasi peraturan dan tata cara pelaksanaan pemilukada dengan mem buat
aturan yang jelas dan transparan sehingga dapat menghindarkan terjadinya
multitafsir. Jika setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat dan
trans paran, diikuti dengan netralitas penyelenggara pemilukada di daerah yang
tidak berpihak, serta adanya tim pengawas yang independen, penghapusan pemilukada
di tingkat kabupaten dan kota sebagaimana direncanakan oleh Menteri Dalam
Negeri, Gamawan Fauzi menjadi suatu hal yang tidak urgen untuk dilakukan.
Penghapusan
mekanisme pesta demokrasi di tingkat kabupaten dan kota yang berdasarkan
catatan SNPK memiliki insiden kekerasan yang lebih banyak jika dibandingkan
dengan pemilukada di tingkat provinsi, menjadi suatu hal yang tidak perlu
dilakukan oleh pemerintah. Sistem pemilihan baik secara langsung maupun tidak
langsung masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri.
Namun,
semangat demokrasi terletak pada keterlibatan masyarakat secara langsung dalam
proses demokrasi yang sedang dibangun. Untuk itu, pendidikan politiklah yang
seharusnya me nyertai proses demokrasi sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dalam berdemokrasi. Dengan demikian, bukan sistem pemilihan yang diganti, namun
perbaikan tata cara pemilukada, pendidikan politik yang berkesinambungan, serta
penegakan hukum menjadi faktor-faktor yang harus lebih diutamakan untuk
diselesaikan oleh pemerintah. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar