Rabu, 07 Juni 2017

Persekusi dalam Negara Hukum

Persekusi dalam Negara Hukum
Bambang Soesatyo  ;   Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar;
Presidium Nasional KAHMI 2012–2017
                                                   KORAN SINDO, 07 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Persekusi harus dilihat sebagai tindakan masyarakat sipil meruntuhkan kekuatan dan wibawa negara di hadapan para korban.  Maka, negara sekali-kali tidak boleh menoleransi aksi-aksi persekusi. Siapa pun pelakunya dan sebesar apa pun kekuatan yang mendukungnya, negara wajib merespons aksi persekusi dengan sikap dan tindakan yang tegas, pun lugas. Akan terbangun persepsi negatif di benak publik jika aksiaksi persekusi tidak segera direspons. Pertama, negara akan diasumsikan lemah dan kehilangan wibawa, karena ada orang atau sekumpulan warga sipil bisa bertindak semenamena.

Para korban akan merasa tidak terlindungi oleh negara. Padahal, sebagai negara hukum, negara menggenggam kewenangan mutlak untuk mewujudkan keamanan, ketertiban umum, dan memberi perlindungan maksimal kepada setiap warga negara. Kedua, masyarakat juga akan berasumsi bahwa di negara ini tidak ada kepastian hukum. Setiapmasalahbisadiselesaikan oleh para pihak yang bersengketa menurut cara dan pilihan tindakan masing-masing, tanpa harus memedulikan hukum formal maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kalau sudah begitu, publik yang awam hukum pun akan berpendapat bahwa klaim Indonesia sebagai negara hukum tak lebih dari pepesan kosong.

Ketiga, citra semua institusi dan instrumen penegak hukum akan buruk di mata masyarakat. Tak hanya bercitra buruk, tetapi masyarakat juga akan menilai institusi penegak hukum lemah karena tidak mampu melindungi dan mengayomi masyarakat. Tidak mampu menangkal tindakan semena-mena yang dilakukan oknum atau sekumpulan orang. Ada institusi penegak hukum, tetapi penegakan hukum tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rasa keadilan masyarakat akan tersakiti karena hakikat supremasi hukum tidak hadir dalam wujud nyata.

Sangat mudah dimengerti bahwa menoleransi aksi-aksi persekusi, sekecil apa skala kasusnya, tidak hanya menyakiti para korban, tetapi pada gilirannya bisa menimbulkan kerusakan besar. Pembiaran atas aksi-aksi persekusi akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum material dan hukum formal akan kehilangan fungsi dan kekuatannya, karena kuasa untuk menetapkan sebuah kebenaran dan kesalahan, serta kuasa untuk menjatuhkan hukuman, ada dalam genggaman orang atau kumpulan warga yang bebas melancarkan aksi-aksi persekusi.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus konsisten. Konsistensi negara hukum harus ditunjukkan dengan tidak menoleransi aksi persekusi. Bukan kepada siapasiapa, tetapi konsistensi itu harus ditunjukkan dan dibuktikan kepada segenap elemen rakyat Indonesia. Negara harus tampil dan bertindak all out mengeliminasi aksi-aksi persekusi. Tidak boleh ada toleransi sekecil apa pun bagi orang atau sekumpulan orang yang nyata-nyata melakukan aksi persekusi. Sebab, memberi toleransi bagi pelanggar hukum akan melahirkan preseden.

Untuk merespons aksi persekusi, publik tentu akan berharap kepada Polri serta instrumen penegak hukum lain yang diberi wewenang menjaga dan memelihara ketertiban umum pada lingkungan pemukiman. Namun, penindakan terhadap pelaku persekusi tentu menjadi wewenang polisi. Kelambanan pada aspek penindakan terhadap pelaku persekusi inilah yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir ini ada gejala maraknya aksi persekusi, tetapi tidak terdeteksi oleh Polri dan instansi penegak hukum lainnya.

Kasus persekusi yang terungkap belakangan ini lebih karena inisiatif masyarakat memanfaatkan media sosial. Kalaupun ada kasus persekusi yang dilaporkan kepada pihak berwajib oleh korban, penanganannya tidak menyelesaikan masalah. Seorang dokter yang menjadi korban aksi persekusi merasakan betul keawaman polisi menangani kasusnya. Dia sampai harus mengungsi guna menghindari intimidasi dari para pelaku persekusi. Kecenderungan ini sudah barang tentu mendorong Polri untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi dan menindak pelaku persekusi.

Oleh karena aksi persekusi diduga terjadi di berbagai daerah, kemampuan atau kompetensi jajaran kepolisian daerah pun harus ditingkatkan. Polisi harus sigap agar para korban merasakan kehadiran negara dan penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional.

Persuasi

Aksi persekusi menjadi sorotan masyarakat setelah terungkapnya pengalaman buruk yang dialami Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, dan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial M di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya dicari, disergap, dan diintimidasi berhari- hari oleh sekelompok orang. Kendati masalahnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, Fiera Lovita terus saja diteror. Tak tahan, Fiera pun keluar dari Kota Solok menuju Jakarta.

Sementara remaja M beserta keluarganya harus dievakuasi oleh polisi ke tempat lain guna menghindari intimidasi lanjutan. Publik prihatin dan bersimpati kepada keduanya. Namun, terungkapnya dua kasus ini telah menyadarkan semua pihak bahwa aksi persekusi sedang marak. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada indikasi bahwa persekusi dilakukan secara sistematis karena terjadi di beberapa wilayah dan dalam jangka waktu yang bersamaan. Dan, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat bahwa setidaknya ada 59 kasus persekusi yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2017.

Korban ratarata mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Karena itu, untuk kasus persekusi yang perkaranya sudah dilaporkan dan sedang ditangani, Polri harus menindak tegas para pelakunya. Tindakan tegas dan lugas sangat diperlukan untuk menumbuhkan efek jera. Selain itu, tindakan tegas dari Polri juga bertujuan memberi bukti kepada publik bahwa Polri mampu mendeteksi dan mengungkap kasus pidana persekusi. Dengan bertindak tegas, Polri secara tidak langsung memberi pesan kepada masyarakat luas bahwa siapa pun tidak boleh bertindak semena-mena, apalagi bertindak main hakim sendiri.

Publik sudah merespons maraknya aksi persekusi, antara lain, ditandai dengan langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antipersekusi yang membuka hotline Crisis Center. Polri diharapkan melangkah lebih maju. Bagaimanapun, pelaku aksi persekusi sudah merampas wewenang polisi dalam menangani sebuah persoalan. Pelaku persekusi langsung menetapkan seseorang bersalah, menjatuhkan hukuman, bahkan mengintimidasi. Bukan kali ini saja wewenang Polri dirongrong oleh sekumpulan orang. Aksi sweeping oleh sekumpulan warga sipil terhadap kegiatan publik menjadi bentuk lain dari rongrongan tersebut.

Di tahun-tahun terdahulu, aksi sweeping itu sering berujung pada tindakan perusakan atau penganiayaan. Menjelang akhir Mei 2017, Polri kembali mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping. Baik aksi persekusi maupun sweeping oleh warga sipil sudah merusak citra Indonesia sebagai negara hukum dan juga merongrong Polri. Dalam kasus sweeping, Polri memang telah melakukan sejumlah penindakan. Namun, aksi sweeping sesekali masih sering terjadi. Artinya, penindakan belum menuntaskan masalah.

Maka, Polri juga perlu mengedepankan langkah persuasi. Apalagi, baik aksi persekusi maupun sweepingcenderung dilakukan oleh elemen masyarakat yang relatif mudah diidentifikasi. Para pelaku umumnya anggota dari sebuah organisasi yang sama. Daripada terus menerus melakukan penindakan, jauh lebih ideal jika Polri melakukan pendekatan kepada pimpinan organisasi bersangkutan dan mendorong mereka lebih bersungguh- sungguh dalam mengendalikan anggota organisasinya.

Pimpinan dan anggota organisasi bersangkutan harus taat hukum serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara ini. Pimpinan organisasi itu tidak boleh lagi membiarkan anggotanya melakukan tindakan semena-mena dalam bentuk aksi persekusi atau sweeping.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar