Minggu, 18 Juni 2017

Menghapus Pekerja Anak

Menghapus Pekerja Anak
Iswadi  ;   Kepala Subdirektorat Analisis Statistik BPS
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2017




                                                           
Dua juta lebih anak-anak di Indonesia bekerja mencari penghasilan, sebagian di antaranya tidak bersekolah dan bekerja sebagai buruh karyawan di sektor formal (BPS, Sakernas Agustus, 2015).

Berdasarkan data PBB, sekitar 168 juta anak-anak di dunia terperangkap sebagai pekerja anak dan banyak di antaranya berstatus pekerja purnawaktu (full time). Mereka tidak bersekolah dan tidak punya banyak waktu untuk bermain. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan gizi dan pengasuhan yang baik.

Lebih dari setengah jumlah mereka bekerja pada bidang kerja berbahaya, perbudakan, kegiatan melanggar hukum, seperti perdagangan obat-obatan terlarang, prostitusi, dan terlibat dalam konflik bersenjata.

Anak-anak idealnya tidak boleh bekerja karena waktu mereka seharusnya digunakan untuk bergembira, belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologis, intelektual, dan sosialnya. Menurut Konvensi ILO Nomor 138, batas minimum usia anak yang boleh dipekerjakan adalah 15 tahun.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk jenis pekerjaan yang tergolong pekerjaan ringan. Namun, untuk pekerjaan berat, ILO mengatur minimal usia pekerja adalah 18 tahun. Pada 1999, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO ini dengan UU No 20/1999 yang melegalkan penduduk usia 15 tahun untuk bekerja normal. UU No 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak. Namun, pada Pasal 69 disebutkan pengecualian untuk anak-anak dengan usia 13-15 tahun yang diperbolehkan untuk bekerja asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Untuk dapat mempekerjakan anak dalam pekerjaan ringan, pengusaha perlu mempunyai izin tertulis dan perjanjian kerja antara pengusaha dan orangtua atau wali. Anak-anak usia 13-14 tahun hanya boleh bekerja maksimum tiga jam per hari atau 15 jam per minggu. Pekerjaan harus dilakukan pada siang hari tanpa mengganggu kegiatan sekolah, keselamatan, dan kesehatan anak.

Selain itu, hubungan kerja harus jelas serta upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak-anak dalam pekerjaan yang terkait dengan perbudakan dan sejenisnya, pelacuran, pornografi, perjudian, miras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya yang berbahaya untuk kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Data lapangan

Pada 2015, sebanyak 5,99 persen dari 36,8 juta orang penduduk usia 10–17 tahun di Indonesia tercatat sebagai pekerja anak. Lebih memprihatinkan, sekitar 204.530 orang masih berumur 10-12 tahun dan 356.490 orang masih berumur 13-14 tahun. Selain itu, sekitar 185.780 anak usia bawah 15 tahun harus melakukan kegiatan mengurus rumah tangga. Pekerja anak bawah 15 tahun lebih banyak berada di pedesaan dan paling banyak berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.

Lebih dari 60 persen pekerja anak bawah 15 tahun masih dapat bersekolah. Namun, pada usia 10-12 tahun sebanyak 4,95 persen belum pernah sekolah dan 9,38 persen tidak sekolah lagi. Sementara itu, pada kelompok umur 13-14 tahun, 3,52 persen pekerja anak belum pernah sekolah dan 30,25 persen tidak sekolah lagi. Mereka sebagian besar bekerja pada sektor pertanian dan jasa. Lebih dari 2,5 persen di antaranya berusaha sendiri atau bukan buruh. Anak-anak itu dapat mengumpulkan penghasilan per bulan sekitar Rp 474.000 hingga Rp 691.000 di pedesaan dan Rp 357.000 hingga Rp 970.000 di perkotaan.

Bak pil pahit, berdasarkan data BPS, masih ada pengusaha yang mempekerjakan 3,94 persen pekerja anak usia 10–12 tahun dan 10,16 persen pekerja anak usia 13–14 tahun sebagai buruh karyawan pada sektor formal. Selain itu, masih ada pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak lebih dari 15 jam per minggu bahkan 4,72 persen usia 10–12 tahun dan 11,20 persen pekerja anak usia 13–14 tahun bekerja lebih dari 40 jam per minggu.

Penghapusan pekerja anak merupakan tanggung jawab kita semua. Baik sebagai individu, kepala rumah tangga, pada komunitas terkecil hingga pemerintah dengan pemangku jabatannya.

Sebagai individu kita memiliki sebuah kekuatan besar, yaitu kekuatan konsumen. Boikot produk adalah salah satunya. Perusahaan bisa tak berdaya jika tidak mampu menguasai jumlah konsumen yang besar. Ingatperistiwa yang dialami IKEA, sebuah perusahaan besar dari Swedia yang menjual produk-produk perlengkapan rumah tangga?

Pada tahun 1994, sebuah televisi menayangkan film dokumenter yang menggambarkan penggunaan pekerja anak di negara Pakistan, India, dan Nepal. Sebagian pekerja anak tersebut bekerja pada pabrik karpet di mana IKEA merupakan salah satu distributornya. Saat itu IKEA mendapat kecaman dari sejumlah organisasi internasional yang berdampak pada penurunan dahsyat jumlah konsumen dan tentu saja keuntungan, tidak hanya untuk karpet, tetapi juga untuk produk-produk lainnya.

Namun, IKEA cukup sigap saat itu, melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional mulai mengampanyekan penghapusan pekerja anak dan menolak semua produk yang diproduksi dengan melibatkan pekerja anak. Perusahaan tersebut berhasil menarik kembali konsumennya dan kembali menjadi perusahaan penyedia perlengkapan rumah tangga terkemuka hingga saat ini.

Kunci mengatasi

Peningkatan pendapatan rumah tangga adalah kunci yang sangat penting dalam mengurangi jumlah pekerja anak di Indonesia. Faktor ekonomi merupakan pemacu utama yang memotivasi anak-anak untuk bekerja. Anak-anak yang berada pada rumah tangga miskin dan korban bencana alam merupakan penduduk yang paling rentan terjebak menjadi pekerja anak.

Ironisnya, dari 28 juta jiwa penduduk miskin pada Maret 2016, sebanyak 40,22 persen (11,26 juta jiwa) merupakan anak-anak. Karena itu, penanganan korban bencana alam yang cepat dan tepat sangat berperan dalam mencegah bertambahnya pekerja anak.

Masih adanya anak-anak di bawah 13 tahun yang bekerja menjadi buruh karyawan pada sektor formal menunjukkan masih ada pengusaha atau perusahaan formal yang belum peduli penghapusan pekerja anak. Untuk kasus ini, penegakan hukum (law enforcement) adalah jawabannya. Pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi berat pada perusahaan-perusahaan bandel tersebut.

Di sisi lain, sosialisasi mengenai UU yang mengatur pelarangan penggunaan pekerja anak harus dilakukan dengan lebih gencar melalui media-media yang mudah diingat masyarakat. Masih adanya penggunaan pekerja anak oleh perusahaan bisa saja terjadi hanya karena faktor ketidaktahuan semata.

Semoga dengan ditetapkannya 12 Juni sebagai World Day Against Child Labour oleh PBB, pemerintah semakin serius menghapuskan pekerja anak di bumi Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar