Sabtu, 24 Juni 2017

OJK dan Investasi Bodong

OJK dan Investasi Bodong
Edy Purwo Saputro  ;   Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
                                                   KORAN SINDO, 19 Juni 2017




                                                           
Komisioner OJK periode 2017-2022 telah terbentuk dan Wimboh Santoso terpilih sebagai ketua, tentu dengan amanah besar yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap ancaman investasi bodong yang sempat marak terjadi.

Periode 2007-2016 sampai Agustus, Badan Reserse Kriminal Polri menangani 26 kasus investasi bodong dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus terbesar terjadi pada tahun 2011 mencapai 8 kasus dengan kerugian Rp68,62 triliun, sedangkan sampai Agustus 2016 ada 2 kasus yang ditangani dalam proses penyidikan. Fakta ini menegaskan bahwa kasus-kasus investasi bodong selama ini menjadi pelajaran menarik agar bisa direduksi dan ini menjadi PR bagi OJK.

Paling tidak, harus ada upaya edukasi kepada publik agar lebih cermat berinvestasi dan tentu harus melibatkan OJK. Padahal, jika mencermati kasus-kasus investasi bodong ternyata yang menjadi korban tidak hanya dari kalangan masyarakat, tetapi juga selebritis dan juga publik figur. Artinya, investasi bodong bisa menyasar ke semua masyarakat. Oleh karena itu, cermat memilih instrumen produk investasi juga menjadi penting, termasuk juga yang terpenting adalah kehatihatian kita sebagai investor, terutama terkait rasionalitas return yang dijanjikan.

Fakta lainnya yang juga perlu dicermati bahwa kasus investasi bodong bisa berbentuk tawaran apa saja, termasuk yang berlabel koperasi sekalipun. Paling tidak, fakta ini bisa terlihat dari kasus investasi bodong Koperasi Langit Biru beberapa waktu lalu dan kasus Koperasi Pandawa yang mencuat belum lama. Semua kasus investasi bodong mengacu skema ponzi yang terkuak 26 Juli 1920 ketika Carlo Ponzi seorang imigran asal Italia mendirikan sekuriti yang bernama Security Exchange Company.

Melalui usaha ini, Ponzi mendulang sukses sebab mampu memikat banyak investor dengan janji return 50%untuk 90 hari, dan dalam tempo sekejap Ponzi menjadi orang terkaya, namun ini hanya sesaat karena perolehan investor baru akhirnya tidak bisa menutup janji return 50% tersebut dan akhirnya terkuaklah penipuan investasi bodong yang kemudian dikenal dengan skema ponzi. Model ini juga rentan terhadap kasus sejumlah biro umrah yang kemudian berdampak negatif terhadap bisnis umrah sebagai akibat masa tunggu haji yang terlalu lama yang juga disebabkan model dana talangan haji perbankan.

Klasik

Ironisnya, kejahatan klasikdenganmodelskema ponzi ternyata sampai kini masih tetap berlangsung, termasuk juga dari kasus Koperasi Langit Biru. Tidak kurang ratusan orang tergiur dengan janji return 10% per minggu yang diberikan Koperasi Langit Biru. Yang justru menjadi pertanyaan mengapa kasus investasi bodong terus saja terjadi dan mengapa para kelompok investor pemimpi yang gemar berspekulasi dalam money game cenderung terus meningkat tiap tahun?

Seharusnya para investor pemimpi sadar bahwa tidak ada imbal hasil investasi yang melebihi kemampuan dunia usaha yang berlaku secara umum. Logika ini memang terkadang mengalahkan mimpi menjadikaya sesaat daniniperlu edukasi secara berkelanjutan dari OJK agar tidak menimbulkan korban lagi yang lebih banyak atau setidaknya membangun kesadaran kolektif untuk bijak investasi. Yang justru menjadi pertanyaan mengapa kasus penipuan dalih investasi terus terjadi di Indonesia?

Bahkan, yang ironis penipuan ini tidak hanya menelan korban orang-orang miskin atau strata menengah-ke bawah, tapi juga orang-orang kaya—komunitas the haves, selebritis dan juga publik figur. Bahkan awal April 2014, seorang presenter kondang juga menjadi korban kasus serupa. Selain itu, yang juga menarik dikaji mengapa orang-orang dibalik aksi penipuan investasi bodong bisa meyakinkan korban-korbannya? Jika ditelusur dari maraknya kasus penipuan dengan dalih investasi bodong ini maka siapa sebenarnya yang pandai dan siapa dikibuli serta mengapa para korban tidak mengambil pelajaran dari kasus serupa sebelumnya?

Fenomena apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang harus dilakukan OJK dalam menyikapi fenomena investasi bodong? Entah mana yang benar dan yang salah, pastinya, kepongahan para korban dibalik aksi penipuan dengan dalih investasi bodong adalah karena sifat dasar manusia yang sangat tamak, rakus dan selalu ingin cepat kaya dalam sekejap. Potret alamiah ini yang menjadi dasar pemikiran para otak pelaku penipuan investasi bodong. Mereka tahu betul bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang tidak ingin cepat kaya tanpa harus kerja dan kalaupun memang harus kerja maka kerjanya yang ringan-ringan saja.

Bahkan, ini pula yang menjadi andalan kasus penipuan umrah dengan asumsi ibadah dengan dana murah sehingga dijual paket umrah dengan tarif murah dan akhirnya meledak ketika semakin banyak jamaah umrah yang tidak berangkat. Realitas ini adalah psikologi sosial. Fenomena psikologi sosial itu juga diikuti dengan situasi sosial- ekonomi masyarakat yang selalu memandang kekayaan materi sebagai simbol status keberhasilan seseorang. Oleh karena itu, orang pun akhirnya berbondongbondong menuhankan materi di atas segalanya.

Bahkan, maraknya perilaku korupsi yang dilakukan dalam semua tingkatan status sosial masyarakat kita, termasuk juga para petinggi dan pejabat negara, esensinya adalah untuk memupuk semakin banyak pundi-pundi materi kemewahan duniawi. Jadi, OTT dari KPK dan rompi oranye KPK tidak menyurutkan nyali untuk tidak korupsi.

Nafsu

Bahkan untuk mendukung nafsu duniawi itu, orang-orang rela mengambil jalan pintas untuk bisa memenuhi nafsu duniawinya. Pada situasi demikian, maka jalan pintas untuk memenuhi ambisinya dan jalan lebih pintas segera menjadi kaya banyak dilakukan oleh masyarakat yang sakit ini. Oleh karena itu, tidak heran semua buku yang merujuk pada ajakan cepat kaya menjadi laris manis, misalnya buku ajakan jangan lamalama menjadi karyawan atau cara super gila menjadi kaya atau lainnya.

Oleh karena itu, para psikolog memandang fenomena ini sebagai mata rantai kemiskinan dan pengangguran serta ego cepat kaya yang dipicu oleh pandangan yang salah dari masyarakat juga. Artinya, tidak mengherankan jika kasus-kasus investasi bodong masih terus terjadi dan korbannya juga semakin banyak tanpa mengenal strata karena melibatkan semua lapisan. Fakta ini harus menjadi PR bagi OJK, setidaknya meminimalisasi terulangnya kasus serupa.

Dalam situasi yang penuh kekalutan itu, tawaran dari orang-orang yang bisa cepat menggandakan uang, bisa memberikan return—profit tinggi dari investasi marak terjadi. Esensi dari kasus ini karena korban tak lagi bisa memandang rasionalitas dibalik tawaran investasi sebab yang ada di benaknya adalah cepat kaya dan cepat kaya. Peluang ini dimanfaatkan betul oleh oknum dibalik investasi bodong. Bahkan, yang justru lebih menggenaskan lagi, tak sedikit korban yang rela mengambil kredit bank untuk disetor kepada para oknum untuk bisa dilipatgandakan uangnya dalam sekejap.

Seharusnya para korban tahu dan sadar bahwa dalam situasi ekonomi yang semakin pelik dan sulit ini tak mudah memutarkan uang dalam bisnis apa pun dan kalau ada yang berani janji memberi profit atau return besar maka pastilah ujung-ujungnya investasi bodong. Jadi, wajar jika yang menjadi korban kasus Dimas Kanjeng juga banyak karena ingin cepat menggandakan uang biar cepat kaya. Oleh karena itu, pihak OJK perlu lebih giat melakukan edukasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar