Kamis, 15 Juni 2017

Genetis (Budaya) Korupsi

Genetis (Budaya) Korupsi
IB Putera Manuaba ;   Profesor pada Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Airlangga, Surabaya
                                                        JAWA POS, 14 Juni 2017



                                                           
TAK tanggung-tanggung, ada enam tersangka tindak korupsi yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada 6 Juni 2017. Satu ketua komisi DPRD, tiga staf PNS, dan dua kepala dinas (Kadis). Kembalinya tertangkap lagi tersangka tindak korupsi itu menunjukkan bahwa tindak korupsi masih marak terjadi di lembagalembaga negara kita. Tindak korupsi ini tentu saja merupakan ironi di tengah digelorakannya semangat reformasi mental oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kita tentu perlu memikirkan apa solusi jitu untuk mengantisipasi dan mengatasinya. Untuk itu, (mungkin) kita perlu menelusuri genetis korupsi itu sendiri.
Selama ini, penanganan tindak korupsi di negara kita memang lebih banyak dilakukan pasca kejadian tindak korupsi. Didirikannya lembaga KPK merupakan satu bentuk konkret keseriusan negara untuk memberantas korupsi di negara kita pasca-tindak korupsi terjadi. Lembaga ini tentu saja sangat dibutuhkan oleh negara sepanjang tindak korupsi masih ada. Dengan hadirnya KPK –sejak berdirinya hingga sekarang– kita saksikan banyak tindak korupsi yang sudah tertangani, tentu masih banyak juga yang (mungkin) belum tertangani, serta diprediksi juga akan (mungkin) terus tumbuh.
Tindakan korupsi yang berkait dengan mental korup ini harus segera diatasi, jangan ada pembiaran ( pengampunan), agar tidak terkristal menjadi budaya ( culture). Berger, sosiolog kontemporer, menyebut jangan sampai mengalami pembiasaan ( habitualization). Jika pembiasaan itu terus dilakukan berulangulang, akan menjadi pola dan tertipifikasi menjadi budaya atau akan terlembagakan (terobjectivation). Jika itu sampai terjadi, penanganannya tentu akan makin sulit.
Selain penanganan pasca-tindak korupsi terjadi, tentu sangat perlu melakukan pra tindakan korupsi dengan melakukan penelusuran genetis (meminjam istilah Bourdeau) mengapa tindakan korupsi itu terjadi. Untuk menjawab ini, memang seharusnya ada penelitian yang mendukung sehingga diketahui genetis (budaya) korupsi ini. Jawaban genetis budaya korupsi ini dapat dijadikan pijakan untuk membuat strategi antisipasi tindak korupsi.
Namun, sebelumnya, genetis budaya korupsi itu sebenarnya dapat dilihat dalam empat latar. Pertama, genetis kesalahan orang dalam memersepsikan eksistensi uang (materi). Uang (materi) diposisikan sebagai tujuan utama sebelum mendahulukan kerja (karya) yang seharusnya justru menjadi tujuan utama. Dalam persepsi, uang (materi) harus diposisikan sebagai instrumen sekaligus dampak penghargaan atas kerja (karya). Jika orang bekerja (berkarya) dengan optimal dan bermanfaat besar bagi masyarakat, pastilah akan dihargai dengan sesuatu yang berharga yang berupa uang (materi). Atau, dengan kata lain, tak menganut aliran materialisme.
Kedua, genetis kesalahan orang dalam memaknai negara. Herbert Mead –sosiologi kontemporer– dalam teorinya, interaksi simbolik, menyebut bahwa tindakan orang sangat ditentukan oleh bagaimana orang memaknai sesuatu. Jika sesuatu itu adalah negara, bagaimana seseorang memaknai negara. Negara seharusnya dimaknai sebagai rumah bersama kita (warga bangsa), yang harus dibela, dipertahankan, dikembangkan, dan dimajukan terus-menerus dengan kemampuan dan potensi kita masing-masing. Bukan dimaknai sebagai ’’sapi perah’’ yang menyebabkan orang selalu ingin mengambil dan merampas kekayaan dari negara alias korupsi.
Ketiga, genetis kesalahan orang dalam mengidentifikasi halal-haram. Orang sering mewacanakan secara fasih soal halal-haram, namun banyak orang yang tidak bisa membedakan mana uang (materi) yang halal dan haram. Ini sama dengan tidak dapat membedakan antara baik dan buruk (etika). Apa akibat jika makan uang halal dan haram, digunakan untuk menghidupi keluarga, orang yang korup tidak memikirkan sejauh itu. Jadi, orang mesti berpikir seribu kali dan memastikan tentang sumber uang (materi) itu. Yang namanya uang (materi) dalam benak koruptor akan selalu menjadi halal sehingga atas persepsi ini tindak korupsi terjadi.
Keempat, genetis kesalahan orang dalam bergaya hidup mewah (hedonisme). Orang boleh memiliki keinginan, tetapi tidak terbelenggu keinginan, karena keinginan itu tak terbatas ( unlimited), sehingga biasanya orang akan selalu merasa kurang. Dalam hidup, orang mesti hidup atas dasar kebutuhan sehingga selalu bisa hidup sederhana dan bersahaja. Yang memang memiliki uang (materi) mungkin tak masalah, tetapi jangan sampai mengikuti keinginan dengan menggunakan uang negara, yang diperoleh dengan berbagai kecerdasan, kecerdikan, dan tipu daya.
Kelima, genetis kesalahan orang beriman kepada uang (materi). Dalam kondisi ini, orang menganggap uang adalah segala-galanya. Orang sering tak menyadari bahwa dalam kondisi ini orang itu kemudian terbelenggu oleh uang (materi) sehingga yang dipikirkan bukan lagi keutamaan-keutamaan orang untuk apa dan bagaimana hidup di dunia, tetapi semuanya demi uang (materi). Arifin C. Noer, dramawan Indonesia, pernah menggambarkan orang yang berada dalam kondisi ini ibarat sumur tanpa dasar. Apabila orang sudah terbelenggu dengan uang (materi), semua akan dilabraknya, entah hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Jika semua genetis korupsi itu tersadari, niscaya orang tidak akan melakukan tindak korupsi. Pada titik ini, diandaikan orang telah memiliki kesadaran pada pentingnya hidup, bekerja, dan berkarya nirkorupsi. Kapan kira-kira bangsa kita terbebas dari tindak korupsi? Jawabannya, jika kesadaran antikorupsi sudah membudaya di negara kita. Karena itu, setelah mengetahui genetis korupsi itu, (mungkin) program besar untuk mengantisipasi tindak korupsi adalah memutus rantai dan gurita korupsi sejak anak usia dini dengan pendidikan antikorupsi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar