Kamis, 15 Juni 2017

Restorasi Desa

Restorasi Desa
Bambang Ismawan ;   Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bina Swadaya
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2017




                                                           
Desa  dan sektor pertanian (informal) sudah sejak lama rentan terhadap fenomena marjinalisasi. Tidak terkecuali adalah desa yang kaya sumber daya alam.

Dalam banyak kasus, ketika korporasi besar perkebunan, pertambangan, atau industri lainnya masuk desa untuk mengeksploitasi sumber daya alam, nyaris selalu terjadi konflik dengan sejumlah petani yang terancam kehilangan mata pencarian dan lahan garapannya atau terimbas dampak negatif lingkungan.

Berbagai dampak negatif lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam oleh industri, sebagai marjinalisasi ekologis perdesaan, mengakibatkan disorganisasi ekosistem, hilangnya basis sumber daya warga lokal, dan timbulnya risiko sosial ekonomi dan kesehatan bagi warga desa.

Ekspansi masif perkebunan besar sawit, misalnya, cenderung mendorong meluasnya deforestasi dan mereduksi keanekaragaman hayati. Meluasnya deforestrasi ini meningkatkan ancaman banjir dan longsor pada musim hujan serta kekeringan di musi kemarau.

Demikian pula dalam kasus penguasaan mata air dan eksploitasi sumber air oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK), kepentingan petani dikorbankan dengan hilangnya akses   sumber air untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari warga desa. Akibatnya, lahan tidak produktif karena kelangkaan air untuk irigasi, akses air bersih semakin sulit, penghasilan riil petani anjlok, dan kemiskinan perdesaan kian meluas.

Padahal, tanpa berebut lahan dan air dengan korporasi besar pun, para petani kecil sudah harus berjibaku untuk sekadar bertahan hidup akibat sempitnya lahan pertanian, bahkan menghadapi gempuran dari berbagai sisi, mulai dari rentenir, tengkulak , pengijon, tingginya biaya input pertanian, potensi bencana ekologis, dan lain sebagainya. Maka, ketika neraca usaha taninya terus-terusan negatif alias bangkrut, petani tak punya pilihan lain, kecuali menjual lahannya

Berdasar Sensus Pertanian BPS, selama 10 tahun antara 2003 dan 2013, sekitar 500.000 petani gurem "menghilang" setiap tahun yang terindikasi menjual lahan pertaniannya.  Rerata penguasaan lahan petani yang meningkat dari 0,35 hektar menjadi 0,8 hektar dalam kurun waktu yang sama bukanlah sinyal yang menggembirakan karena merupakan akibat dari menghilangnya sejumlah besar petani gurem tersebut.

Buruknya kualitas infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan perdesaan selama berpuluh-puluh tahun mendorong lebih jauh proses marjinalisasi desa. Alhasil, tidaklah mengherankan jika kawasan perdesaan dikenal sebagai sarang kemiskinan nasional dan pemasok kaum pendatang dan tenaga kasar ke kota-kota. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2016, sebanyak 62 persen penduduk miskin bermukim di daerah perdesaan.

Rekonstruksi infrastruktur sosial

Desa sejatinya adalah akar dari "pohon besar" yang bernama Republik Indonesia. Bahkan, Mahatma Gandhi memosisikan desa sebagai jantung negara. Marjinalisasi desa jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945. Oleh karena itu, desa harus diberdayakan, direvitalisasi, dan direstorasi.

Pengakuan bahwa desa merupakan self governing community seperti ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan implementasi UU tersebut dengan penggelontoran dana desa sejak 2015 dapat dipandang sebagai titik balik dari fenomena marjinalisasi ke demarjinalisasi desa, kendati baru pada tahap awal.

Restorasi desa yang berbasis prinsip rekognisi dan subsidiaritas dapat dilakukan melalui strategi berikut, yaitu (a) pembangunan  infrastruktur perdesaan secara masif  baik  infrastruktur dasar ataupun infrastruktur sosial perdesaan secara berimbang, (b) reformasi agraria yang memungkinkan sebagian besar petani dapat memiliki lahan secara layak, dan (c) mengembangkan  kegiatan ekonomi atau industri  non-usaha tani perdesaan (rural  non-farm industry), khususnya bagi warga desa  yang tidak tertampung oleh sektor pertanian dan reformasi agraria.

Restorasi desa bukan hanya  menyangkut sarana dan prasarana  dasar perekonomian semata seperti halnya jalan desa, embung desa, jaringan irigasi, pasar desa, dan lain sebagainya. Pembangunan  sarana dan prasarana perekonomian sangat penting, karena menyangkut akselerasi pertumbuhan ekonomi  desa dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Namun, tak kalah pentingnya adalah pembangunan infrastruktur sosial yang menjadi katalisator atau lingkungan bersemainya modal sosial yang berupa jejaring atau relasi sosial, kohesi sosial, rasa saling percaya dan saling pengertian antarwarga desa, dan norma-norma sosial yang memfasilitasi kerja sama atau kegotongroyongan antarwarga desa tersebut. Infrastruktur sosial ini dapat berupa aktivitas, kelembagaan warga desa, dan fasilitas yang mendukung tumbuhkembangnya modal sosial tersebut.

Infrastruktur sosial dapat berdimensi fisik maupun  nonfisik. Ruang-ruang publik, balai desa, balai serba guna, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sanggar-sanggar seni budaya  merupakan fasilitas fisik berlangsungnya interaksi antarwarga desa yang dapat memupuk modal sosial. Demikian pula event-event budaya dan olahraga tingkat lokal dapat mempererat kohesi sosial.

Sementara lembaga-lembaga  adat dan lembaga-lembaga sosial-ekonomi  yang berakar pada warga desa akan mempermudah pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa  secara kolektif.

Modal sosial berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi  pertanian dan nonpertanian perdesaan. Pasar produk-produk pertanian yang cenderung tidak sempurna (imperfect), dapat diatasi dengan jejaring sosial yang  kuat.  Modal sosial juga membantu para petani dalam mendapatkan alternatif akses terhadap sumber finansial untuk usaha taninya.

Dana desa

Realisasi restorasi desa bertumpu pada pemanfaatan dana desa. Selain untuk membangun infrastruktur dasar, sebagian dari dana desa secara bertahap dapat dialokasikan untuk membangun  ruang-ruang publik, seperti alun-alun desa, play ground, tempat rekreasi tingkat lokal desa, dan pusat budaya desa.

Sebagian lainnya (relatif kecil) untuk menstimulasi kegiatan serta festival budaya tradisional dan olahraga tingkat lokal.

Dalam porsi yang sedikit lebih besar untuk mengembangkan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), pusat  kegiatan pendidikan masyarakat  desa, posyandu, pos obat desa, dan pusat kesehatan desa. Tentu saja masih ada porsi tertentu dialokasikan untuk pengembangan usaha badan usaha milik desa (BUMDesa) dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan kelembagaan koperasi berbasis warga desa.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait perlu mengembangkan standar sarana dan prasarana desa yang lebih baik, khususnya sarana pendidikan dan kesehatan di tingkat desa.

Selanjutnya, secara proporsional, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten meningkatkan program-program fasilitasi untuk restorasi desa sesuai dengan kewenangan yang digariskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar