Minggu, 18 Juni 2017

Kontroversi Sekolah Lima Hari

Kontroversi Sekolah Lima Hari
Biyanto  ;   Anggota Dewan Pendidikan Jatim; Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya; Wakil Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim
                                                        JAWA POS, 16 Juni 2017



                                                           
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diminta untuk ditahan dulu (di-hold). Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meminta penjelasan Mendikbud Muhadjir Effendy. Pengertian ditahan dulu tidak berarti presiden meminta pembatalan permendikbud (Jawa Pos, 15 Juni). Konsekuensinya, Permendikbud 23/2017 belum bisa diimplementasikan mulai tahun pelajaran baru 2017–2018 sebagaimana dicanangkan Mendikbud.

Perdebatan Permendikbud Hari Sekolah memang luar biasa. Pemberitaan di media sosial (medsos) turut memperuncing perdebatan. Perang opini pihak yang pro dan kontra terhadap permendikbud begitu masif. Di samping ada yang mengapresiasi positif kebijakan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam per hari, tak sedikit pula yang melontarkan kritik.

Hebatnya, kritik sudah mulai dikemukakan sebelum permendikbud diterbitkan pada 12 Juni 2017. Sebagian pengkritik juga mengaitkan permendikbud dengan full day school (FDS). Padahal, sudah sejak lama mereka mengelola sekolah dengan konsep FDS. Mereka juga alumni pendidikan keagamaan model FDS.

Jika dibaca lebih utuh, permendikbud sama sekali tidak menyinggung FDS. Permendikbud justru menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Pada konteks itulah, terbitnya permendikbud harus dilihat dalam suasana keprihatinan semua elemen terhadap karakter bangsa.

Rasanya semua orang sedih tatkala mengamati kasus separatisme, radikalisme-terorisme, intoleransi, korupsi, narkoba, pornografi-pornoaksi, tawuran masal, dan kekerasan terhadap anak. Apalagi, dalam sejumlah insiden itu, pelakunya diketahui kelompok terpelajar. Fakta tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa kita memiliki keprihatinan terhadap tergerusnya nilai-nilai karakter dari unsur-unsur di lembaga pendidikan.

Karena spiritnya adalah untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter peserta didik, Permendikbud 23/2017 tampak sejalan dengan agenda Nawacita pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Poin kedelapan rumusan agenda Nawacita tegas ingin mewujudkan ”Penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai bagian dari revolusi mental”. Rumusan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019 juga mengungkapkan pentingnya penguatan pendidikan karakter pada anak-anak usia sekolah di semua jenjang pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai moral, akhlak, dan kepribadian peserta didik dengan memperkuat pendidikan karakter yang terintegrasi dalam mata pelajaran. Karena itu, penting melihat permendikbud dalam perspektif yang lebih positif.

Permendikbud Hari Sekolah sejatinya dimaksudkan untuk memastikan implementasi program penguatan pendidikan karakter (PPK). Sejak digulirkan pada 2016, kegiatan sosialisasi dan pelatihan PPK sudah menjangkau banyak sekolah sasaran (piloting). Data Kemendikbud menyebutkan, pada 2016 sasaran program PPK mencapai 538 sekolah (270 SD dan 268 SMP). Pada 2017, sasaran program PPK ditargetkan mencapai 9.830 sekolah (6.199 SD dan 3.631 SMP).

Bukan hanya sekolah, pejabat terkait dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga sudah memperoleh sosialisasi PPK. Bahkan, kini sudah banyak daerah yang resmi mengajukan diri sebagai pelaksana PPK. Mereka siap melaksanakan Permendikbud Hari Sekolah sebagai bagian menyukseskan PPK. Dinas Pendidikan Jawa Timur termasuk salah satu yang siap menerapkan sekolah lima hari (Metropolis Jawa Pos, 15 Juni). Sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jatim juga sudah lama menerapkan kebijakan sekolah lima hari.

Sementara itu, pejabat dan madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) belum tersentuh sosialisasi program PPK. Karena itu, dapat dipahami jika Kemenag yang membawahkan ratusan ribu lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah, madrasah diniyah, (madin), pesantren, dan taman pendidikan Alquran (TPA/TPQ) merasa khawatir. Yang dikhawatirkan adalah dampak kebijakan lima hari sekolah terhadap eksistensi pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat. Kekhawatiran itu muncul karena ada kesalahan pemahaman mengenai kewajiban guru dan peserta didik berada di sekolah delapan jam per hari.

Kekhawatiran tersebut semestinya tidak terjadi jika ada komunikasi yang baik antara Kemendikbud dan Kemenag. Pada konteks inilah ikhtiar untuk saling bertegur sapa antara Kemendikbud dan Kemenag mutlak perlu dilakukan. Itu penting agar tidak ada perasaan saling ditinggalkan. Juga tidak ada prasangka bahwa kebijakan yang satu berdampak negatif pada yang lain. Persoalan yang juga sensitif adalah eksistensi madin dan pesantren. Dalam hal ini Mendikbud menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah justru bisa memperkuat institusi pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat.

Durasi waktu delapan jam per hari tidak harus dimaknai guru dan peserta didik selalu berada di kelas. Sebagian aktivitas peserta didik bisa dilakukan di madin, pesantren, dan lembaga lain yang dikelola masyarakat. Pembelajaran keagamaan di madin dan pesantren sekaligus menjadi bagian kegiatan sekolah. Dengan begitu, guru madin dan pesantren berhak memperoleh gaji dari alokasi anggaran sekolah. Praktik itulah yang dinamakan pendidikan karakter berbasis masyarakat. Praktik baik tersebut sekaligus menjadi contoh sinergi tripusat pendidikan yang meliputi keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar