Rabu, 14 Juni 2017

Gaji Humanis Guru

Gaji Humanis Guru
Dian Marta Wijayanti ;  Guru SDN Sampangan 1 UPTD Gajahmungkur, Semarang
                                                     DETIKNEWS, 13 Juni 2017



                                                           
Saat wawancara seleksi penerimaan guru, hal sensitif dan urgen yang ditanyakan selain latar belakang pendidikan, pengalaman dan komitmen kerja adalah gaji. Tidak hanya berpengaruh terhadap kinerja, gaji juga berdampak pada keikhlasan guru mendidik. Sebab, gaji yang rata-rata diterapkan di sekolah swasta maupun negeri saat ini masih jauh dari standardisasi Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK), kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak sarjana pendidikan "banting setir" melakoni pekerjaan selain guru lantaran gaji yang "tidak humanis". Tidak hanya yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY), namun Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah negeri juga sama. Mereka mendapatkan gaji "tidak layak" bahkan jauh di bawah kebutuhan hidup.

Banyak juga sarjana pendidikan bertahan menjadi GTT puluhan tahun karena beberapa hal. Mulai dari "mengejar status" agar tidak dicap "sarjana pengangguran", motivasi diangkat jadi PNS sampai orientasi mendapat sertifikasi.

Kondisi ini sangat kontras dengan tuntutan pemerintah, karena di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini guru dituntut memenuhi standar pendidikan internasional. Ditambah lagi beban guru menerapkan Kurikulum 2013 yang ditargetkan Kemendikbud rampung pada 2020 mendatang. Dengan gaji yang tidak humanis itu, sangat irasional jika tuntutan mereka sama dengan yang PNS.

Standar UMK

Gaji GTT di sejumlah daerah yang belum menerapkan UMK hanya sekitar Rp 500 ribu bahkan Rp 250 ribu per bulan. Uang sebesar itu jika digunakan membeli bensin dan pulsa saja kurang, apalagi untuk kebutuhan sandang, pangan dan papan, tentu sangat kurang.

Tidak heran banyak GTT melakukan "kerja sampingan" demi menyambung kebutuhan hidup. Mereka rela dan tidak malu jualan pulsa, tiket, bisnis baju, makanan, hingga menjadi penjaga warnet. Dikarenakan mereka "nyambi" bisnis, maka pembelajaran di sekolah tidak fokus dan ujungnya pasti pada kualitas pendidikan.

Kondisi ini harus menjadi renungan bersama bahwa kualitas pendidikan Indonesia akan stagnan jika kondisi GTT tidak segera dibenahi. Sebab, gaji mereka tidak sebanding dengan tugas administratif, dan tugas utama sesuai Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) tahun 2005.

Jika dibandingkan dengan upah buruh pabrik sangat jauh rentangnya. Buruh pabrik yang kebanyakan lulusan SMP bahkan SD, digaji sesuai standar UMK, namun guru yang lulusan sarjana hanya digaji di bawah UMK. Padahal, tuntutannya lebih banyak guru dibandingkan dengan buruh.

Buruh pabrik bekerja hanya modal fisik. Guru selain modal fisik, juga pikiran, "jiwa" dan mental. Sebab, sedikit saja guru salah menstranfer ilmu, maka sama saja guru "menyesatkan" anak-anak didik. Namun, mengapa gaji mereka di bawah UMK?

Di Jawa Tengah sendiri sudah banyak yang menerapkan sistem UMK, terutama bagi sekolah negeri. Namun, fakta di lapangan, gaji itu juga menjadi masalah karena cairnya tiga bulan sekali. Kondisi ini membuat sekolah harus nalangi (mengganti) dengan uang dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Padahal tanpa GTT, kegiatan belajar mengajar di sekolah pasti kacau, apalagi jumlah PNS di sekolah semakin berkurang karena banyaknya guru pensiun dan adanya moratorium pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji Humanis

Salah satu profesi yang tidak "neko-neko" dan menuntut pemerintah adalah guru. Selain taat aturan, tidak ada guru "membangkang" aturan. Apalagi, ia menjadi anutan yang "digugu" dan "ditiru" bagi anak didik dan masyarakat. Dengan gaji yang "tidak humanis" itu, harus ada solusi dan terobosan baru agar nasib guru semakin baik.

Pertama, penetapan gaji sesuai UMK, baik untuk GTT maupun GTY. Sebab, banyak guru digaji dengan pola "jihad" dan "gaji malaikatan" alias ala kadarnya. Pola seperti ini membuat guru tidak interes dengan pekerjaannya. Padahal, kunci utama guru mendidik adalah "mencintai" pekerjaannya. Jika guru tidak cinta pekerjaannya, pembelajaran pasti setengah hati.

Kedua, sistem pencairan gaji UMK harus per bulan. Sebab, jika rapel tiga bulan akan berdampak pada pengelolaan dan LPJ dana BOS. Para GTT juga kebingungan jika gajinya keluar tiga bulan sekali, karena tiap hari mereka juga butuh makan.

Ketiga, pengangkatan GTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diperjelas. Meski target pengangkatan berkala pada kurun 2016-2019, namun sampai saat ini juga masih dipertanyakan. Padahal, PPPK menjadi bagian dari ASN yang sudah diatur UU Nomor 51 tahun 2014.

Apalagi, menurut Kemendikbud di sekolah negeri ada 647.755 GTT. Kemendikbud juga memprediksi, jumlah guru PNS pensiun pada kurun 2016-2020 sekitar 316.535, atau 62.000 guru pensiun per tahun. Sesuai Dapodik 2016, ada kekurangan 550.604 guru tetap di jenjang SD, SMP dan SMA, sementara SMK kekurangan 91.000 guru (Kompas, 21/3/2017). Kondisi ini harus dijawab pemerintah agar rasio kebutuhan guru terpenuhi.

Solusi terakhir adalah "menghapus" moratorium. Syaratnya, menyelenggarakan seleksi CPNS dengan mengutamakan GTT yang berpuluh-puluh tahun mengabdi. Sebab, selama ini perekrutan guru CPNS hanya sekitar 25-50 orang per kabupaten/kota. Artinya, rasio guru pensiun dengan yang diangkat PNS tak seimbang.

Guru harus digaji secara humanis, dan jangan kaitkan antara "gaji humanis" dengan "kesejahteraan". Pasalnya, kesejahteraan posisinya di atas gaji humanis. Tidak ada guru yang "menuntut kesejahteraan", yang ada guru ingin digaji humanis layaknya profesi lain. Adapun kesejahteraan itu hanya "bonus" ketika sudah sertifikasi.

Jika tidak digaji secara humanis, penulis yakin kondisi pendidikan akan tertinggal bahkan makin terbelakang. Sebab, hanya guru yang bisa --dan berada di garda terdepan dalam upaya-- memajukan kualitas SDM dan majunya bangsa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar