Rabu, 14 Juni 2017

Dua Wajah Pemerintah terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi

Dua Wajah Pemerintah
terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Sumarsih ;  Staf Peneliti pada Alwi Research and Consulting; Alumnus Fisipol UGM
                                                     DETIKNEWS, 13 Juni 2017



                                                           
Teramat ironis, dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air justru bak berwajah Janus. Dalam mitologi Yunani, Janus dikenal sebagai dewa yang bermuka dua dan saling bertolak belakang. Satu wajah menghadap ke depan dan satu wajahnya lagi menghadap ke belakang.

Faktanya, di satu sisi pemerintah kerap menyuarakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum. Akan tetapi di sisi lainnya, pemerintah dengan kewenangan yang dimiliki justru kerap pula "mengistimewakan" para pelakunya (baca: koruptor).

Kasus teranyar yakni pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) terhadap mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nyata-nyata mengistimewakan Urip dengan "memaksakan" pemberian remisi dan PB-nya.

Dalam pemberian remisi, Ditjenpas Kemenkumham memilih untuk memberikan remisi secara maksimal kepada Urip Tri Gunawan. Di sisi lain terkait PB justru berlaku sebaliknya, Kemenkumham memilih untuk mengacu pada ketentuan minimal telah menjalani 2/3 masa tahanan. Maka dalam konstruksi nalar demikian, sulit dimungkiri jika orientasi akhirnya memang bertujuan untuk segera membebaskan Urip Tri Gunawan dari balik jeruji besi.

Bukan Kewajiban

Mafhum diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), terutama Pasal 14 huruf (i) dinyatakan bahwa remisi adalah hak, bukan kewajiban yang mutlak harus diberikan terhadap narapidana. Artinya, ada argumentasi yang kuat sebenarnya bagi pemerintah untuk tidak mengobral kewenangannya dalam memberikan remisi, terutama terhadap para koruptor.

Komitmen itulah yang mestinya dipegang bila pemerintah bersungguh-sungguh dalam mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pun seandainya syarat-syarat bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi terpenuhi, tidak mutlak pula untuk harus memberikan remisi secara maksimal. Misalnya saja, remisi cukup diberikan selama 10 sampai 15 hari, baik untuk remisi jenis umum, khusus maupun tambahan.

Demikian pula terkait PB bagi koruptor, dalam Pasal 14 huruf (k) UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa PB adalah hak bagi narapidana. Maknanya, terhadap narapida yang belum menjalankan kewajibannya pemerintah wajib untuk tidak memberikan PB. Pun seandainya diberikan, ketentuan yang mesti digunakan sebagai acuan mesti ketat.

Terkait hal itu, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ketentuan menjalani 2/3 masa tahanan adalah ketentuan minimal. Teramat ironi karena justru ketentuan minimal inilah yang acapkali digunakan sebagai legalitas untuk memberikan PB terhadap koruptor, termasuk pada mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Dalam penalaran yang logis, ketentuan minimal menjalani 2/3 masa tahanan semestinya hanya digunakan pemerintah sebagai pandangan saja, bukan sebagai dasar pemberian PB terhadap para koruptor. Sebabnya, ada klasifikasi tindak pidana biasa (umum) yang notabene lebih pas untuk nantinya digunakan sebagai dasar pemberian PB. Sementara, terhadap kejahatan extra ordinary seperti korupsi, ketentuan di atasnyalah yang mestinya digunakan sebagai landasan jika ingin memberikan PB.

Misalnya saja, terhadap koruptor yang divonis 20 tahun penjara, maka akan sangat bisa diterima akal sehat ketika pemberian PB dilakukan selepas terpidana menjalani masa tahanan sekitar 16 tahun atau 4/5 dari total vonis yang diterima.

"Menjewer" Pemerintah

Berkaca dari pemberian remisi dan PB terhadap koruptor selama ini, nampaknya pemerintah sudah terlalu berlebihan dalam mengistimewakan para pengembat uang rakyat tersebut. Faktanya, sudah ada puluhan bahkan ratusan remisi dan BP yang diberikan oleh pemerintah kepada koruptor hanya berdasarkan atas celah peraturan perundang-undangan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat.

Alhasil, meski remisi dan PB yang diberikan dari perspektif peraturan perundang-undangan adalah legal, tapi dari perspektif keadilan masyarakat menjadi sama sekali tidak terpenuhi. Dengan kondisi demikian yang menjadi kekhawatiran yakni ketika masyarakat kemudian berpikir bahwa menjadi koruptor itu menguntungkan. Selain dapat mengeruk rupiah sebanyak-banyaknya, dalam hukum pun mendapatkan perlakuan yang istimewa sehingga tidak perlu berlama-lama di dalam penjara.

Karenanya, kita patut "menjewer" pemerintah agar tidak serampangan lagi dalam memberikan remisi dan PB terhadap para koruptor. Dalam konteks itu, ada beberapa upaya yang sesungguhnya bisa kita lakukan. Pertama, mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap setiap adanya remisi dan PB yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, mendorong pemerintah agar mencabut akar persoalan hanky-pangky pemberian remisi dan PB pada koruptor, yakni Surat Edaran (SE) Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013. Sebabnya, SE tersebut membatasi penggunaan PP Nomor 99 Tahun 2012 hanya untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) setelah 12 November 2012.

Padahal, mafhum disadari dalam PP 99 Tahun 2012 itulah pengetatan syarat pemberian remisi dan PB bagi koruptor diakomodasi.

Opsi lainnya, kita bisa mendorong DPR agar menggunakan hak angket untuk mengusut seluruh pemberian remisi dan PB pada koruptor yang dirasa melukai rasa keadilan masyarakat. Ancamannya tidak main-main, sebab hak angket pada gilirannya dapat bermuara pada pemakzulan terhadap presiden.

Dengan upaya demikian, ke depan diharapkan pemerintah tidak lagi mengobral remisi dan PB terhadap koruptor. Tapi sebaliknya, memperketat dan memperberat mekanisme pemberian remisi dan PB terhadap para pengembat uang rakyat tersebut. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar