Kamis, 15 Juni 2017

Makna Kenaikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Makna Kenaikan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas
Ferdinandus S Nggao ;   Peneliti Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia
                                               MEDIA INDONESIA, 15 Juni 2017




                                                           
MENJELANG Lebaran tahun ini, pemerintah menaikkan santunan kecelakaan lalu lintas 100%. Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.010/2017 dan No 16/PMK.010/2017 pada 13 Februari 2017 dan mulai berlaku 1 Juni 2017. Ada dua hal yang menarik dari kebijakan ini. Pertama, kenaikan santunan tidak disertai kenaikan iuran. Kedua, kebijakan ini diberlakukan menjelang hari raya Lebaran, saat tingkat kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan rawan kecelakaan.

Kenaikan santunan ini tentu akan menggerus keuangan PT Jasa Raharja (persero), BUMN yang berperan sebagai pengelola tunggal. Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya pengelolaan dana santunan ini ke depan? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat ada kegamangan penyelenggaraan pengelolaan dana santunan ini dalam regulasi asuransi yang baru.

Salah satu perubahan dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ialah hilangnya terminologi asuransi sosial. Terminologi baru yang muncul adalah asuransi wajib. Dalam UU No 2 Tahun 1992, pengelolaan dana santunan kecelakaan lalu lintas ini dimasukkan ke kelompok asuransi sosial, program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan UU, dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Kemudian PP No 73 Tahun 1992 melarang perusahaan asuransi sosial melaksanakan kegiatan usaha lain di luar asuransi sosial. Sebagai konsekeuensinya, sejak 1 Januari 1994 Jasa Raharja (JR) melepaskan usaha asuransi nonwajib.

Kegamangan dalam UU asuransi

Pertanyaannya, apakah pengelolaan dana santunan kecelakaan ini masuk kategori asuransi wajib? UU No 40 Tahun 2014 mendefinisikan program asuransi wajib sebagai ‘program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dan risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan UU untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi atau kontribusinya’.

Definisi itu mengandung pengertian bahwa ada asuransi wajib yang dikecualikan dalam UU baru ini. Mengacu pada definisi tersebut, pengelolaan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebetulnya termasuk yang dikecualikan. Pertama, JR merupakan pelaksana UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964 yang mengatur iuran dan santunan bagi korban kecalakaan lalu lintas.

Kedua, dalam bagian pertimbangan kedua PMK yang baru saja diterbitkan disebutkan bahwa santunan dinaikkan dalam rangka meningkatkan ‘perlindungan dasar’ kepada korban. Ketiga, pengelolaan santunan kecelakaan lalu lintas menganut subsidi silang dalam penetapan manfaat dan iuran. Iuran diklasifikasikan menurut besarnya ongkos angkut dan moda transportasi serta menurut jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

Sementara itu, besar santunan tidak dibedakan menurut besarnya iuran, tetapi berdasarkan dampak kecelakaan, yaitu meninggal, kecacatan dan perawatan, serta penggantian biaya ambulans dan penguburan. Di samping itu, tidak semua penerima santunan adalah pembayar iuran. Penumpang angkutan kota tidak diwajibkan membayar iuran, tetapi wajib diberi santunan bila terjadi kecelakaan.

Jasa Raharja menjadi BPJS

Dalam kondisi kegamangan ini, kebijakan kenaikan santunan ini sebetulnya mempertegas JR sebagai pelaksana jaminan sosial. Untuk memperjelas posisi JR ke depan, salah satu gagasan yang perlu dipikirkan ialah mentransformasikan JR menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Gagasan itu sebetulnya sudah pernah disampaikan Hikmahanto Juwana (2016) dalam bukunya, Jaminan Sosial Kecelakaan sebagai Wujud Kehadiran Negara.

Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar pertimbangan gagasan ini. Pertama, dari sisi legal, dalam bagian pertimbangan UU No 33 dan No 34 Tahun 1964 secara jelas dinyatakan bahwa kedua UU ini disusun sebagai langkah pertama menuju sistem jaminan sosial (social security). Artinya, roh kedua UU ini adalah jaminan sosial. Diakui, dalam PP No 17 dan No 18 Tahun 1965 dinyatakan bahwa dana santunan ini dikelola perusahaan negara. Namun, hal ini bisa dipahami karena saat itu belum ada regulasi tentang sistem jaminan sosial.

Mestinya, pengelolaan dana santunan kecelakaan ini diintegrasikan dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sayangnya, UU SJSN hanya mengatur BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Walaupun demikian, transformasi JR menjadi BPJS masih terbuka sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat 4 UU SJSN bahwa dalam hal diperlukan pemerintah dapat membentuk BPJS selain yang sudah disebutkan dalam UU SJSN.

Kedua, secara konseptual asuransi sosial merupakan bagian dari jaminan sosial sebagaimana diungkap para ahli seperti George Rejda (1994) dan Bambang Purwoko (1999). Asuransi sosial lahir untuk mewujudkan jaminan sosial. Karena itu, asuransi sosial sejatinya berada dalam wilayah sistem jaminan sosial.

Ketiga, perlunya transformasi JR menjadi BPJS juga dilihat dari sisi manfaat. BPJS, sebagaimana diatur dalam SJSN, merupakan lembaga nirlaba sehingga dana bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan berbentuk BPJS, JR bisa meningkatkan nilai manfaatnya, baik secara langsung kepada korban kecelakaan dengan memperluas cakupan manfaat maupun dalam bentuk upaya pencegahan kecelakaan.

Selama ini, sebagai persero, JR terikat dengan ketentuan ukuran kinerja sebagai entitas bisnis, termasuk memberikan dividen kepada pemerintah. Dalam Laporan Tahunan 2015, JR memberikan dividen sebesar Rp1,543 triliun dan pada 2014 sebesar Rp1,535 triliun. Dana itu sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai manfaatnya kepada masyarakat. Dengan demikian, kebijakan kenaikan santunan ini dimaknai sebagai wujud kepedulian negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian negara ini akan lebih besar manfaatnya kalau JR ditransformasikan menjadi BPJS. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar